Krisis Otoritas Kebenaran dalam Demokrasi Digital: Membaca Ulang Kontroversi Politik dan Erosi Kepercayaan Institusional di Indonesia

Foto salinan ijazah Joko Widodo yang menimbulkan perdebatan (foto Kompas - Singgih Wiryono)
Foto salinan ijazah Joko Widodo yang menimbulkan perdebatan (foto Kompas - Singgih Wiryono)

Bermedia.id – Dalam teori demokrasi modern, terdapat satu asumsi yang sering bekerja secara diam-diam tetapi menentukan: bahwa negara memiliki otoritas epistemik yang relatif stabil untuk menetapkan apa yang dianggap sebagai fakta publik. Asumsi ini menopang seluruh arsitektur negara hukum, mulai dari administrasi kepemiluan, sistem kearsipan, hingga legitimasi dokumen resmi.

Namun dalam konteks demokrasi kontemporer yang semakin terdigitalisasi, asumsi tersebut tidak lagi berdiri kokoh. Indonesia memperlihatkan dengan jelas bagaimana otoritas epistemik negara mengalami fragmentasi, di mana kebenaran tidak lagi berhenti pada institusi, tetapi terus diproduksi ulang dalam ruang publik yang terdistribusi.

Bacaan Lainnya

Dalam kerangka ini, polemik politik seperti yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo tidak dapat direduksi semata sebagai sengketa faktual. Ia harus dibaca sebagai manifestasi dari pergeseran struktural dalam relasi antara institusi, kebenaran, dan kepercayaan publik.

Erosi Kepercayaan dan Transformasi Legitimasi Institusional

Dalam literatur political trust, seperti yang dirumuskan oleh David Easton, kepercayaan politik tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari dua lapisan: kepercayaan terhadap kinerja institusi (specific support) dan kepercayaan terhadap legitimasi sistem politik (diffuse support). Stabilitas demokrasi bergantung pada kemampuan kedua lapisan ini untuk saling menopang.

Namun, dalam banyak demokrasi pasca-transisi, terjadi fenomena yang oleh sebagian ilmuwan politik disebut sebagai institutional trust erosion, yaitu penurunan kepercayaan yang bersifat gradual tetapi berkelanjutan terhadap institusi negara.

Di Indonesia, erosi ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai peristiwa yang menandai krisis integritas institusional, termasuk kasus-kasus besar dalam penegakan hukum yang menjadi sorotan publik. Peristiwa semacam ini tidak hanya menghasilkan dampak pada persepsi terhadap aktor individual, tetapi juga memengaruhi persepsi terhadap kapasitas institusi sebagai produsen kebenaran yang dapat dipercaya.

Dalam kondisi demikian, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi menerima klaim institusional sebagai final, melainkan mengadopsi posisi yang lebih skeptis dan reaktif, yang dalam beberapa literatur dapat disebut sebagai critical suspicion regime.

Fragmentasi Otoritas Epistemik dalam Masyarakat Digital

Transformasi ini semakin kompleks ketika memasuki era digital. Manuel Castells dalam teorinya tentang network society menjelaskan bahwa struktur komunikasi dalam masyarakat modern tidak lagi bersifat hierarkis, melainkan berbasis jaringan horizontal yang memungkinkan diseminasi dan replikasi informasi secara masif tanpa kontrol pusat yang kuat.

Dalam kondisi ini, otoritas epistemik menjadi terdistribusi. Institusi formal seperti KPU, universitas, maupun lembaga arsip negara tetap eksis, tetapi tidak lagi menjadi satu-satunya sumber legitimasi kebenaran. Mereka harus berbagi ruang dengan aktor-aktor non-institusional dalam ekosistem informasi yang sangat cair.

Polemik ijazah Jokowi dapat dipahami dalam konteks ini sebagai contoh konkret bagaimana dokumen administratif mengalami transformasi makna: dari objek birokratis menjadi objek politisasi epistemik. Artinya, yang diperdebatkan bukan hanya validitas dokumen, tetapi juga otoritas siapa yang berhak menyatakan dokumen tersebut valid secara final.

Dengan demikian, konflik tidak lagi berhenti pada level data, tetapi bergeser ke level meta-data, yaitu konflik tentang otoritas penentu kebenaran itu sendiri.

Dari Rule of Law menuju Rule of Suspicion

Secara normatif, negara hukum modern dibangun di atas prinsip rule of law, yaitu supremasi prosedur hukum dalam menyelesaikan konflik sosial. Dalam sistem ini, institusi memiliki mandat untuk memberikan keputusan final yang mengikat secara sosial maupun politik.

Namun dalam kondisi krisis kepercayaan, terjadi pergeseran menuju apa yang dapat disebut sebagai rule of suspicion, yaitu situasi ketika setiap keputusan institusional tidak lagi diperlakukan sebagai finalitas, melainkan sebagai klaim sementara yang selalu terbuka untuk delegitimasi ulang.

Dalam konteks ini, bahkan ketika prosedur administratif telah dijalankan dan klarifikasi telah diberikan, hasil tersebut tidak otomatis diterima sebagai penutup diskursus publik. Yang terjadi adalah reaktivasi terus-menerus terhadap isu yang sama dalam siklus yang tidak pernah benar-benar berakhir.

Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis utama bukan hanya terletak pada produksi fakta, tetapi pada krisis legitimasi terhadap mekanisme produksi fakta itu sendiri.

Ketegangan antara Skeptisisme Demokratis dan Sinisme Epistemik

Dalam teori demokrasi deliberatif, khususnya yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat mensyaratkan adanya communicative rationality, di mana klaim-klaim kebenaran dapat diuji secara rasional dalam ruang diskursus yang terbuka.

Namun Habermas juga mengasumsikan adanya shared validity framework, yaitu kesepakatan minimal tentang prosedur apa yang dianggap sah untuk mengakhiri suatu klaim kebenaran.

Di titik inilah ketegangan muncul dalam demokrasi kontemporer. Skeptisisme yang seharusnya menjadi mekanisme korektif terhadap kekuasaan, dalam kondisi tertentu dapat bergeser menjadi sinisme epistemik, yaitu keadaan di mana semua institusi dipandang tidak lagi memiliki kapasitas valid untuk memproduksi kebenaran.

Perbedaan keduanya sangat fundamental. Skeptisisme memperkuat demokrasi melalui kontrol, sedangkan sinisme melemahkan demokrasi melalui delegitimasi total. Dalam kondisi sinisme epistemik, tidak ada lagi titik referensi bersama yang dapat mengakhiri perdebatan publik.

Krisis Otoritas Kebenaran sebagai Tantangan Struktural Demokrasi

Dengan demikian, polemik seperti yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo tidak dapat dipahami hanya sebagai isu faktual atau sengketa administratif. Ia harus dibaca sebagai gejala dari transformasi yang lebih dalam dalam struktur demokrasi itu sendiri, yaitu pergeseran dari otoritas kebenaran yang terpusat menuju rezim kebenaran yang terdistribusi dan diperebutkan.

Dalam kondisi ini, tantangan utama demokrasi bukan sekadar memperbaiki institusi atau meningkatkan transparansi, tetapi memulihkan apa yang dalam teori sosial dapat disebut sebagai epistemic closure mechanism, yaitu kemampuan sistem politik untuk menghasilkan titik akhir yang diakui bersama dalam proses produksi kebenaran publik.

Tanpa mekanisme tersebut, demokrasi akan tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan salah satu fungsi fundamentalnya: kemampuan untuk mengakhiri ketidakpastian melalui kesepakatan yang sah secara kolektif.

Dan di situlah paradoks demokrasi kontemporer muncul dengan sangat jelas: semakin terbuka ia menjadi, semakin sulit ia mencapai titik di mana ia bisa mengatakan bahwa suatu perdebatan telah selesai.

Pos terkait