Bermedia.id – Di setiap negara modern, polisi menempati posisi yang unik. Mereka bukan sekadar aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan. Di mata masyarakat, polisi adalah wajah negara yang paling dekat dan paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang kehilangan kendaraan, menjadi korban kejahatan, mengalami sengketa hukum, atau sekadar membutuhkan perlindungan, institusi pertama yang diharapkan hadir adalah kepolisian.
Karena itu, kualitas sebuah kepolisian sering kali menjadi cerminan kualitas negara itu sendiri.
Pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Delapan dekade merupakan perjalanan panjang bagi sebuah institusi yang lahir bersama dinamika pembangunan bangsa. Dalam rentang waktu tersebut, Polri telah mengalami berbagai fase, mulai dari masa perjuangan kemerdekaan, transisi politik, reformasi, hingga era digital yang menghadirkan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat”. Sebuah tema yang sarat makna karena mengingatkan kembali tujuan utama keberadaan kepolisian: melayani rakyat.
Namun justru pada titik inilah refleksi perlu dilakukan.
Persoalan terbesar yang dihadapi Polri hari ini sesungguhnya bukan kekurangan personel, anggaran, ataupun kewenangan hukum. Berbagai regulasi telah memberikan ruang yang cukup luas bagi kepolisian untuk menjalankan tugasnya. Bahkan pemerintah dan DPR telah melakukan penyempurnaan kerangka hukum melalui perubahan Undang-Undang Kepolisian yang diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, pengawasan, serta kualitas pelayanan publik.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa kekuatan sebuah institusi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki. Yang jauh lebih menentukan adalah legitimasi yang diberikan masyarakat.
Dalam ilmu politik, legitimasi adalah fondasi yang membuat suatu institusi dipatuhi bukan karena rasa takut, melainkan karena kepercayaan. Ketika masyarakat memandang sebuah lembaga bekerja secara adil, profesional, dan berpihak kepada kepentingan umum, maka legitimasi akan tumbuh dengan sendirinya.
Sebaliknya, ketika muncul persepsi bahwa kewenangan digunakan secara tidak proporsional atau terlalu dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi, legitimasi perlahan akan mengalami erosi.
Di sinilah tantangan terbesar Polri saat ini.
Berbagai survei memang menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian masih relatif tinggi. Namun legitimasi institusional tidak hanya diukur dari angka survei. Legitimasi juga tercermin dari percakapan publik, kritik masyarakat sipil, sikap media massa, hingga keyakinan warga bahwa hukum ditegakkan secara setara tanpa memandang status sosial, kedekatan politik, ataupun kekuatan ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, persepsi publik kerap diwarnai pertanyaan-pertanyaan yang tidak nyaman. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan? Apakah penegakan hukum berlangsung tanpa intervensi kekuasaan? Apakah polisi masih memiliki jarak yang cukup dari kepentingan politik praktis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi institusi. Sebaliknya, ia harus diperlakukan sebagai alarm yang menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap masa depan Polri.
Filsuf politik Prancis, Montesquieu, pernah mengingatkan bahwa tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan. Kutipan ini bukanlah tuduhan terhadap kepolisian, melainkan pengingat bahwa setiap lembaga penegak hukum selalu menghadapi godaan yang sama: menggunakan kewenangan untuk melayani kekuasaan, bukan melayani keadilan.
Di negara demokrasi, polisi bukan alat penguasa. Polisi adalah alat negara. Perbedaan keduanya sangat mendasar.
Alat penguasa bekerja untuk menjaga kepentingan rezim yang sedang berkuasa. Sementara alat negara bekerja untuk menjaga hukum, konstitusi, dan kepentingan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang politik mereka.
Karena itu, loyalitas tertinggi anggota kepolisian tidak boleh diarahkan kepada individu, kelompok politik, maupun jaringan kekuasaan tertentu. Loyalitas tertinggi harus diberikan kepada hukum dan rakyat.
Pandangan ini sejalan dengan teori sosiolog Jerman, Max Weber, yang menyebut negara memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan yang sah. Dalam praktiknya, kepolisian merupakan representasi paling nyata dari kewenangan tersebut. Polisi diberi hak untuk menghentikan, menangkap, menahan, bahkan menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu karena masyarakat mempercayakan kewenangan itu kepada negara.
Namun kewenangan tersebut pada dasarnya adalah pinjaman sosial dari rakyat.
Ketika kepercayaan publik menguat, kewenangan itu diterima sebagai bagian dari penegakan hukum. Tetapi ketika kepercayaan mulai melemah, kewenangan yang sama dapat dipersepsikan sebagai bentuk pemaksaan.
Itulah sebabnya kekuatan terbesar polisi sesungguhnya bukan terletak pada seragam, pangkat, senjata, ataupun perangkat hukum yang dimilikinya. Kekuatan terbesar polisi adalah kepercayaan masyarakat.
Di usia ke-80 tahun, tantangan Polri bukan lagi bagaimana memperoleh kewenangan baru. Tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjaga dan mengembalikan legitimasi publik melalui profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menempatkan hukum di atas segala kepentingan.
Kepercayaan tidak lahir dari slogan.
Kepercayaan lahir dari keteladanan.
Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Kepercayaan lahir ketika kritik diterima sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman terhadap kewibawaan institusi.
Dan kepercayaan lahir ketika rakyat merasakan bahwa polisi hadir untuk melindungi, bukan untuk ditakuti.
Pada akhirnya, rakyat tidak pernah meminta polisi yang sempurna. Rakyat hanya menginginkan polisi yang adil. Sebab kesalahan masih bisa diperbaiki, tetapi ketidakadilan akan selalu meninggalkan luka dalam ingatan publik.
Delapan puluh tahun lalu, Korps Bhayangkara dibentuk untuk menjaga republik yang baru lahir. Delapan puluh tahun kemudian, tugas itu sesungguhnya tidak berubah: menjaga kepercayaan rakyat kepada negara melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Karena itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya tidak sekadar menjadi perayaan usia sebuah institusi. Ia harus menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali jati diri kepolisian sebagai pelindung masyarakat, penjaga hukum, dan pengawal demokrasi.
Sebab ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada polisi, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan sebuah institusi. Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa negara hukum itu sendiri.
Dan pada titik itulah tema *”80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat”* menemukan makna terdalamnya. Pengabdian bukan diukur dari panjangnya usia institusi, melainkan dari kemampuannya menjaga kepercayaan publik. Sebab legitimasi tidak diwariskan oleh sejarah, tidak diberikan oleh undang-undang, dan tidak dibangun oleh seremoni.
Legitimasi harus diperjuangkan setiap hari melalui keberpihakan yang konsisten kepada hukum, keadilan, dan rakyat.






