Bermedia.id – Rekaman CCTV di kawasan Halte TransJakarta Hotel Indonesia (HI) beberapa hari lalu menyita perhatian publik. Sebuah mobil Alphard tampak menerobos lampu merah penyeberangan ketika pejalan kaki sedang melintas. Seorang satpam yang sedang bertugas spontan memukul bodi mobil sebagai upaya menghentikan kendaraan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, peristiwa yang semula tampak sebagai pelanggaran lalu lintas itu berubah menjadi persoalan yang jauh lebih serius ketika tiga penumpang mobil yang belakangan diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat turun, menggiring satpam tersebut ke pos polisi terdekat, dan diduga mengintimidasinya. Menurut pengakuan korban, ia bahkan sampai bersujud sambil memohon maaf. Belakangan, publik juga dikejutkan oleh dugaan penggunaan nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Yang paling mengusik rasa keadilan publik bukan semata dugaan pelanggaran lalu lintas itu. Publik menyaksikan sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat. Seorang satpam yang semula berusaha mencegah tindakan yang dianggap membahayakan pengguna jalan justru mengaku berakhir dengan bersujud di hadapan pihak yang sedang dipersoalkan tindakannya. Apa pun hasil pemeriksaan nantinya, pertanyaan yang tertinggal di benak publik tetap sama: mengapa seseorang yang sedang menjalankan tugasnya justru menjadi pihak yang merasa harus memohon ampun? Ketika keadaan seperti itu terjadi, yang sedang dipertanyakan bukan lagi perilaku individu semata, melainkan bagaimana relasi kekuasaan bekerja di hadapan warga biasa.
Peristiwa inilah yang kini menempatkan institusi Polri dalam sorotan. Yang sedang diuji bukan hanya benar atau salahnya tindakan tiga anggotanya, melainkan keberanian institusi menegakkan standar yang sama kepada setiap orang yang mengenakan seragam kepolisian. Sebab, dalam negara hukum, legitimasi sebuah lembaga tidak dibangun oleh klaim bahwa anggotanya selalu benar, melainkan oleh keberanian mengoreksi setiap penyimpangan yang terjadi di dalam tubuhnya sendiri.
Ahli hukum tata negara A.V. Dicey menyebut salah satu pilar negara hukum sebagai equality before the law—persamaan setiap orang di hadapan hukum. Prinsip ini menolak adanya perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, pangkat, ataupun kedudukan. Hukum memperoleh kewibawaannya justru ketika ia berlaku sama bagi semua orang, termasuk terhadap aparat yang diberi mandat untuk menegakkannya.
Karena itu, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan disiplin internal semata. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Sanksi yang dijatuhkan harus benar-benar mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga integritasnya. Hukuman yang hanya bersifat simbolik atau sekadar memenuhi formalitas justru akan dibaca publik sebagai bentuk toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan. Yang rusak bukan hanya citra tiga orang anggota, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mereka wakili.
Kesetiakawanan korps memang merupakan nilai yang penting dalam organisasi kepolisian. Solidaritas dibutuhkan agar setiap anggota dapat saling menopang ketika menjalankan tugas yang penuh risiko. Namun kesetiakawanan memiliki batas moral yang jelas. Ia tidak boleh berubah menjadi alasan untuk melindungi anggota yang melakukan pelanggaran. Kesetiaan kepada korps seharusnya diwujudkan dengan menjaga kehormatan institusi, bukan dengan mempertahankan anggotanya dari pertanggungjawaban.
Sanksi yang tegas juga memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menghukum pelaku. Ia menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara bahwa kewenangan tidak pernah dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum. Pada saat yang sama, ia mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan siapa pelakunya. Itulah fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang tiga anggota polisi dan seorang satpam. Perkara ini adalah ujian bagi Polri untuk menunjukkan bahwa kehormatan institusi lebih tinggi daripada kepentingan melindungi anggotanya sendiri. Publik tidak menuntut kesempurnaan dari kepolisian. Publik hanya berharap melihat keberanian sebuah institusi menempatkan hukum di atas solidaritas korps. Sebab hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat dapat dipelihara, dan hanya dengan kepercayaan itulah kewibawaan hukum dapat terus berdiri tegak.






