Bermedia.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait permohonan pembukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo menandai babak baru dalam polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang mengenai substansi perkara, putusan tersebut sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana seharusnya Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikap ketika tuntutan keterbukaan informasi bertemu dengan kewajiban menjaga tata kelola akademik?
Pertanyaan itu layak dijawab dengan kepala dingin. Sebab, perkara yang diperiksa PTUN bukanlah mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Pengadilan tidak sedang diminta menilai benar atau salahnya dokumen akademik seseorang. Sengketa yang diperiksa adalah sengketa keterbukaan informasi publik, yakni apakah dokumen yang dimohonkan dapat diakses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan ini penting dipahami agar ruang publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru. Putusan mengenai keterbukaan informasi tidak identik dengan putusan mengenai keabsahan suatu dokumen. Dengan kata lain, fokus utama perkara ini bukan terletak pada isi dokumen, melainkan pada hak publik untuk mengakses informasi yang dipersengketakan.
Dalam posisi tersebut, UGM berada pada persimpangan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, sebagai perguruan tinggi, UGM memiliki tanggung jawab menjaga integritas administrasi akademik. Dokumen pendidikan bukan sekadar arsip administratif, melainkan bagian dari sistem akademik yang harus dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kehati-hatian dalam memperlakukan dokumen akademik merupakan bagian dari tanggung jawab institusional yang melekat pada setiap perguruan tinggi.
Di sisi lain, UGM juga merupakan badan publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Ketika sengketa mengenai akses informasi telah melalui mekanisme hukum dan pengadilan memberikan putusan, maka penghormatan terhadap proses hukum menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak kalah penting.
Di sinilah sesungguhnya ujian bagi UGM berada. Bukan pada siapa alumninya, melainkan pada bagaimana sebuah institusi akademik menunjukkan konsistensinya terhadap prinsip negara hukum.
Sebagai universitas yang selama puluhan tahun menjadi rujukan dunia akademik Indonesia, setiap langkah UGM akan dibaca bukan sekadar sebagai keputusan administratif, tetapi juga sebagai cerminan budaya akademik yang dijunjungnya. Kampus tidak hanya menghasilkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam menjunjung rasionalitas, etika, dan penghormatan terhadap hukum.
Karena itu, apabila putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang mengikat atau memang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, UGM semestinya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari komitmennya terhadap negara hukum. Penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh konstitusi.
Namun, penghormatan terhadap putusan juga tidak berarti menghilangkan kehati-hatian. Perkara ini memiliki karakter yang sangat spesifik karena menyangkut seorang pejabat publik dan telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi hingga pengadilan. Karena itu, pelaksanaan putusan tidak boleh dimaknai sebagai perubahan prinsip umum mengenai keterbukaan seluruh dokumen akademik mahasiswa maupun alumni. Setiap permohonan informasi tetap harus dinilai berdasarkan konteks, dasar hukum, dan kepentingan publik yang melatarbelakanginya.
Karena itu pula, UGM perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap langkah yang diambil merupakan pelaksanaan kewajiban hukum dalam perkara konkret, bukan perubahan kebijakan umum mengenai akses terhadap dokumen akademik. Penjelasan yang jernih akan mencegah lahirnya tafsir yang berlebihan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh sivitas akademika.
Hukum telah berbicara. Kini saatnya UGM menentukan bagaimana sejarah akan mencatat sikapnya. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan semata polemik mengenai seorang alumni, melainkan kewibawaan sebuah universitas dalam menunjukkan bahwa hukum dan integritas akademik selalu ditempatkan di atas kepentingan apa pun.
Pada akhirnya, publik mungkin akan melupakan kontroversi ini. Namun publik tidak akan lupa bagaimana UGM memilih bersikap ketika prinsip-prinsip yang selama ini diajarkannya diuji di hadapan bangsa.






