Bermedia.id – Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia memasuki babak yang semakin menarik. Bukan karena persidangan semakin mendekati jawaban mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan karena setiap sidang justru menghadirkan pertanyaan-pertanyaan baru. Ada dokumen yang dipersoalkan keberadaannya. Ada arsip yang disebut tidak lagi berada dalam penguasaan lembaga negara yang menurut ketentuan semestinya menyimpannya. Alih-alih mempersempit persoalan, setiap perkembangan justru memperluas ruang tanda tanya.
Semakin lama mengikuti perkara ini, semakin terasa bahwa yang sedang diperdebatkan bukan lagi sekadar keaslian sebuah ijazah. Yang mulai dipertanyakan adalah bekerjanya negara. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang menjadi syarat seseorang mengikuti kontestasi politik justru melahirkan begitu banyak pertanyaan bertahun-tahun setelah proses pencalonan selesai?
Negara sebenarnya tidak kekurangan aturan. Persyaratan pencalonan diatur. Mekanisme verifikasi diatur. Pengelolaan arsip diatur. Bahkan mekanisme penyelesaian sengketa juga telah disediakan. Negara telah membangun sistem yang dimaksudkan agar setiap dokumen dapat diperiksa, setiap persyaratan dapat diverifikasi, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dalam kajian ilmu politik dikenal bahwa negara dapat kehilangan daya bekerjanya ketika institusi-institusinya berada di bawah pengaruh kekuatan yang lebih dominan daripada hukum itu sendiri. Kekuatan itu dapat berupa oligarki ekonomi, kepentingan politik, maupun jaringan kekuasaan lain yang mampu membelokkan bekerjanya lembaga negara dari tujuan yang semestinya. Pada titik itulah negara tidak kehilangan kewenangannya secara formal, tetapi mulai kehilangan efektivitasnya dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Negara tetap tampak berkuasa, tetapi tidak lagi sepenuhnya berdaya.
Karena itu, ketika sebuah perkara justru terus melahirkan kejanggalan yang belum memperoleh penjelasan yang mampu memulihkan kepercayaan publik, persoalannya tidak lagi berhenti pada dokumen yang dipersoalkan. Persoalannya bergeser kepada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa sistem yang telah dibangun negara belum mampu menutup ruang keraguan yang terus membesar?
Pertanyaan itu penting, bukan untuk melemahkan negara, melainkan justru untuk membelanya. Sebab negara hukum tidak dibangun di atas kepercayaan kepada individu, melainkan kepada bekerjanya sistem. Ketika sistem mampu bekerja, siapa pun tunduk pada aturan. Sebaliknya, ketika aturan tidak lagi mampu menghadirkan kepastian, yang melemah bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap kemampuan negara menjalankan kewenangannya sendiri.
Karena itu, polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan saling membenarkan atau saling menyalahkan. Negara harus mampu menunjukkan bahwa seluruh perangkat yang dimilikinya benar-benar bekerja sebagaimana dirancang. Bila terdapat penyimpangan, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Bila terdapat pelanggaran terhadap aturan, siapa pun yang melakukannya harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh berhenti pada pembelaan terhadap prosedur, tetapi harus berani memastikan prosedur itu benar-benar dijalankan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji benar atau salahnya seseorang. Perkara ini sedang menguji apakah negara masih memiliki daya untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Sebab hukum tidak kehilangan wibawanya ketika ada orang yang mencoba melanggarnya. Hukum kehilangan wibawanya ketika pelanggaran tidak lagi dapat dihadapi dengan bekerjanya sistem yang telah disiapkan negara.
Apa pun putusan pengadilan nanti, ada satu pelajaran yang patut direnungkan. Negara ini sejatinya berkuasa. Namun, ia dapat lemah ketika ada sesuatu yang membuatnya tak berdaya. Dan kita semua sudah tahu apa sebabnya.






