Bermedia.id – Indonesia sering disebut sebagai laboratorium terbesar ekonomi Islam di dunia. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki hampir seluruh instrumen ekonomi Islam yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional. Sistem zakat telah memiliki landasan hukum yang kuat. Wakaf terus berkembang melalui berbagai inovasi seperti wakaf uang dan wakaf produktif. Industri keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil, sementara sukuk negara telah menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan yang penting. Dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi syariah pun semakin terlihat melalui berbagai kebijakan dan pembentukan kelembagaan yang mendukung.
Namun di balik berbagai capaian tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: mengapa ekonomi pembangunan Islam belum mampu menjadi kekuatan utama dalam pembangunan nasional Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berbagai persoalan yang selama ini menjadi fokus pembangunan masih terus dihadapi Indonesia. Kemiskinan, ketimpangan pendapatan, kesenjangan antarwilayah, keterbatasan akses pembiayaan produktif bagi usaha mikro dan kecil, serta kualitas sumber daya manusia yang belum merata masih menjadi pekerjaan rumah bangsa. Padahal, secara konseptual, ekonomi pembangunan Islam menawarkan seperangkat nilai dan instrumen yang dirancang untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Dalam perspektif Islam, pembangunan tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan pendapatan nasional atau pertumbuhan ekonomi semata. Pembangunan merupakan proses mewujudkan falah, yaitu kesejahteraan yang mencakup dimensi material dan spiritual. Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga dari kemampuan menciptakan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Paradigma tersebut sesungguhnya memiliki kesesuaian dengan pemikiran para pendiri bangsa. Mohammad Hatta, misalnya, sejak awal telah menekankan pentingnya ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pembangunan nasional. Hatta meyakini bahwa pembangunan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas, bukan hanya memperbesar akumulasi modal pada kelompok tertentu. Gagasan mengenai koperasi, gotong royong, dan demokrasi ekonomi yang diperjuangkannya memiliki irisan yang kuat dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan distribusi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan tidak semata-mata bertujuan menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ironisnya, meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen ekonomi Islam yang relatif lengkap, kontribusi instrumen tersebut terhadap pembangunan nasional masih belum optimal. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai paradoks ekonomi syariah Indonesia. Di satu sisi, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, aset wakaf yang luas, industri halal yang berkembang pesat, serta dukungan regulasi yang semakin kuat. Namun di sisi lain, berbagai persoalan pembangunan yang seharusnya dapat dibantu penyelesaiannya melalui instrumen-instrumen tersebut masih tetap berlangsung.
Salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah masih lemahnya integrasi ekonomi Islam ke dalam sistem pembangunan nasional. Selama ini ekonomi syariah lebih sering diposisikan sebagai sektor tersendiri yang berjalan berdampingan dengan sistem ekonomi nasional. Akibatnya, zakat, wakaf, dan berbagai instrumen syariah lainnya sering kali dipandang sebagai pelengkap kebijakan pembangunan, bukan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan negara.
Kondisi tersebut dapat dilihat pada pengelolaan zakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Akan tetapi, realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi yang tersedia. Bahkan ketika dana berhasil dihimpun, sebagian besar masih digunakan untuk program bantuan sosial jangka pendek dibandingkan program pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah struktur kemiskinan secara berkelanjutan. Akibatnya, zakat belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang strategis.
Situasi yang hampir sama juga terjadi pada sektor wakaf. Indonesia memiliki jutaan meter persegi tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Namun sebagian besar aset tersebut masih digunakan untuk fungsi-fungsi sosial tradisional seperti masjid, mushala, dan pemakaman. Pemanfaatan wakaf produktif yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, riset, maupun pengembangan usaha produktif masih relatif terbatas. Padahal sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa wakaf pernah menjadi salah satu pilar utama pembangunan sosial dan ekonomi melalui pembiayaan universitas, rumah sakit, perpustakaan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Selain persoalan integrasi, tantangan berikutnya adalah kualitas kelembagaan. Dalam teori pembangunan modern maupun ekonomi Islam, institusi merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan pembangunan. Muhammad Umer Chapra, salah satu ekonom Islam paling berpengaruh, berulang kali menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi atau akumulasi modal. Pembangunan membutuhkan institusi yang kuat, tata kelola yang baik, distribusi kekayaan yang adil, dan kualitas manusia yang tinggi. Dengan kata lain, keberhasilan pembangunan bukan semata-mata persoalan ketersediaan sumber daya, tetapi juga persoalan bagaimana sumber daya tersebut dikelola.
Pandangan Chapra tersebut sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Berbagai institusi ekonomi Islam masih menghadapi tantangan kapasitas organisasi, kualitas sumber daya manusia, integrasi data, dan inovasi manajerial. Tidak sedikit lembaga yang memiliki potensi dana besar tetapi belum didukung oleh sistem pengelolaan yang modern dan berbasis data. Akibatnya, efektivitas program pembangunan sering kali belum dapat diukur secara akurat dan berkelanjutan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dominasi paradigma pembangunan konvensional. Hingga saat ini, keberhasilan pembangunan nasional masih lebih sering diukur melalui indikator-indikator seperti pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan output. Sementara itu, aspek distribusi kesejahteraan sering kali menempati posisi sekunder. Padahal ekonomi pembangunan Islam menempatkan keadilan distribusi sebagai salah satu tujuan utama pembangunan. Perbedaan orientasi ini menyebabkan berbagai instrumen ekonomi Islam belum memperoleh posisi yang strategis dalam arsitektur pembangunan nasional.
Kritik terhadap kondisi tersebut juga disampaikan oleh berbagai pemikir ekonomi Islam Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi syariah tidak boleh hanya diukur dari besarnya aset industri keuangan syariah, jumlah lembaga yang berdiri, atau pertumbuhan volume transaksi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana ekonomi syariah mampu mengurangi kemiskinan, memperkecil ketimpangan, memperluas akses pembiayaan bagi kelompok ekonomi lemah, dan menciptakan keadilan sosial yang nyata. Dengan kata lain, ekonomi syariah harus dinilai dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar dari pertumbuhan industrinya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, perkembangan teknologi digital justru menghadirkan peluang baru. Digitalisasi memungkinkan pengelolaan zakat, wakaf, dan keuangan syariah dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan terukur. Pemanfaatan big data, kecerdasan buatan, dan sistem informasi terintegrasi dapat membantu meningkatkan efektivitas penghimpunan dana, memperbaiki akurasi penyaluran, serta memperkuat evaluasi dampak program pembangunan. Namun teknologi tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila tidak disertai dengan reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi pembangunan Islam di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar potensi zakat, wakaf, atau industri keuangan syariah yang dimiliki. Faktor yang lebih menentukan adalah kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan instrumen-instrumen tersebut ke dalam strategi pembangunan nasional. Selama ekonomi Islam masih diposisikan sebagai sektor pelengkap, kontribusinya terhadap pembangunan akan tetap terbatas. Sebaliknya, apabila ekonomi Islam ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur pembangunan nasional, maka berbagai instrumen yang dimilikinya berpotensi menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, tantangan terbesar implementasi ekonomi pembangunan Islam di Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya instrumen, regulasi, atau bahkan potensi sumber daya. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjembatani kesenjangan antara potensi ekonomi Islam yang sangat besar dengan sistem pembangunan nasional yang masih belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai, instrumen, dan kelembagaan ekonomi Islam ke dalam strategi pembangunan negara. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan instrumen ekonomi Islam. Yang masih dibutuhkan adalah keberanian untuk menjadikan instrumen-instrumen tersebut sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional menuju terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat.

Penulis:
Subhan Akbar
Mahasiswa Program Magister Ekonomi
Institut Agama Islam SEBI, Depok, Jawa Barat






