Maulid Nabi dan Kelahiran Ekonomi Berkeadilan

Pedagang sedang melayani pembeli di sebuah pasar (Foto Republika)
Pedagang sedang melayani pembeli di sebuah pasar (Foto Republika)

Bermedia.id – Muhammad Saw lahir di tengah masyarakat yang sangat mengenal perdagangan. Kafilah-kafilah Quraisy bergerak dari Makkah menuju Syam dan Yaman. Pasar hidup, transaksi berkembang, dan kekayaan berputar. Bahkan Al-Qur’an mengabadikan perjalanan dagang musim dingin dan musim panas masyarakat Quraisy dalam Surah Quraisy.

Tetapi ekonomi yang bergerak tidak selalu berarti keadilan yang tumbuh.

Bacaan Lainnya

Di balik geliat perdagangan Makkah terdapat praktik riba, eksploitasi kelompok lemah, ketimpangan sosial, penumpukan kekayaan, dan relasi ekonomi yang kerap ditentukan oleh kekuatan kabilah. Orang miskin, anak yatim, budak, dan mereka yang tidak memiliki perlindungan sosial berada pada posisi yang paling rentan.

Di tengah masyarakat seperti itulah Muhammad Saw dilahirkan. Karena itu, memperingati Maulid Nabi Saw dari perspektif ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan mengenang kelahiran seorang manusia agung. Kita juga perlu membaca kelahiran beliau sebagai awal dari hadirnya sebuah risalah yang kelak mengubah cara manusia memandang harta, pasar, kerja, kemiskinan, distribusi, dan kesejahteraan.

Nabi yang Tumbuh di Dunia Perdagangan

Jauh sebelum menerima wahyu, Muhammad Saw telah bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi. Beliau menggembala, berdagang, melakukan perjalanan bisnis, dan berinteraksi dengan berbagai karakter manusia di pasar.

Menariknya, reputasi yang paling menonjol dari Muhammad muda bukanlah kekayaannya. Tetapi kepercayaannya.

Beliau dikenal sebagai al-Amin, orang yang dapat dipercaya. Di sinilah sesungguhnya kita menemukan salah satu fondasi penting ekonomi syariah: trust.

Pasar tidak mungkin hidup hanya dengan modal uang. Ia membutuhkan kejujuran, kepastian akad, pemenuhan janji, keterbukaan informasi, dan kepercayaan antara para pelakunya.

Karena itu, jauh sebelum kita mengenal istilah good corporate governance, transparansi, akuntabilitas, atau perlindungan konsumen, Rasulullah Saw telah meletakkan integritas sebagai modal utama dalam aktivitas ekonomi.

Ekonomi yang kehilangan kepercayaan mungkin masih dapat menghasilkan transaksi, tetapi sulit melahirkan keberkahan.

Islam Tidak Memusuhi Pasar

Ketika Muhammad Saw diangkat menjadi Rasul, Islam tidak datang untuk mematikan perdagangan.

Al-Qur’an justru memberikan legitimasi yang sangat jelas:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menarik. Islam tidak mempertentangkan agama dengan aktivitas ekonomi. Islam membolehkan manusia mencari keuntungan, memiliki kekayaan, melakukan perdagangan, mengembangkan usaha, dan membangun kemakmuran.

Yang dikoreksi adalah cara kekayaan itu diperoleh dan bagaimana kekayaan itu digunakan.

Karena itu, risalah Nabi Saw tidak menghapus pasar, tetapi memperbaiki pasar.

Riba dilarang karena mengandung unsur kezaliman. Penipuan dilarang karena merusak kepercayaan. Kecurangan timbangan dikecam. Gharar yang berlebihan dicegah. Penimbunan yang merugikan masyarakat ditolak. Hak kepemilikan dihormati, tetapi pemilik harta juga dibebani tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, pasar dalam Islam bukanlah ruang bebas nilai. Pasar adalah bagian dari kehidupan manusia yang juga harus tunduk kepada nilai tauhid, keadilan, amanah, dan kemaslahatan.

Hijrah dan Pembangunan Ekosistem Ekonomi

Transformasi itu semakin terlihat setelah Rasulullah Saw hijrah ke Madinah.

Hijrah bukan hanya perpindahan geografis dari Makkah menuju Madinah. Hijrah merupakan awal pembangunan sebuah masyarakat baru.

Rasulullah Saw membangun masjid sebagai pusat spiritual dan sosial. Beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar. Beliau membangun tata kehidupan masyarakat, mengatur hubungan antarkelompok, dan memberi perhatian besar terhadap aktivitas pasar.

Persaudaraan Muhajirin dan Anshar bahkan dapat dibaca sebagai sebuah model pemberdayaan ekonomi.

Kaum Muhajirin datang meninggalkan sebagian besar aset mereka di Makkah. Mereka membutuhkan akses terhadap kehidupan ekonomi baru. Kaum Anshar membuka ruang solidaritas, sementara kaum Muhajirin didorong untuk kembali produktif dan mandiri.

Kisah Abdurrahman bin Auf sangat menarik. Ketika ditawarkan sebagian harta oleh Sa’ad bin Rabi’, ia tidak memilih ketergantunga. Ia bertanya, “Tunjukkan kepadaku di mana pasar.”

Ada pelajaran ekonomi yang besar di sana.

Solidaritas sosial diperlukan, tetapi tujuan akhirnya bukan menciptakan ketergantunga. Orang yang lemah harus ditolong agar kembali memiliki kapasitas untuk berdiri. Inilah semangat tamkin, pemberdayaan.

Dari Akumulasi Menuju Distribusi

Salah satu perubahan besar yang dibawa Islam adalah cara memandang kekayaan.

Islam mengakui kepemilikan pribadi. Tetapi kepemilikan tidak bersifat absolut.

Dalam harta seseorang terdapat hak orang lain. Karena itu Islam menghadirkan zakat, infak, sedekah, wakaf, kafarat, nafkah, dan berbagai instrumen distribusi lainnya.

Zakat bahkan tidak ditempatkan semata sebagai kemurahan hati orang kaya kepada orang miskin. Ia menjadi kewajiban.

Ini perubahan paradigma yang sangat penting.

Kemiskinan tidak hanya diselesaikan dengan meminta orang kaya menjadi baik hati. Islam membangun mekanisme yang membuat kekayaan memiliki fungsi sosial.

Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat tegas: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Inilah salah satu spirit utama ekonomi berkeadilan.

Islam tidak mempersoalkan seseorang menjadi kaya. Yang dipersoalkan adalah ketika sistem ekonomi membuat kekayaan hanya berputar pada kelompok yang sama sementara sebagian masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya ekonomi.

Bukan Sekadar Halal, tetapi Adil

Di sinilah ekonomi syariah sering kali perlu kita renungkan kembali. Kita kadang terlalu sibuk memastikan sebuah transaksi telah memenuhi persyaratan formal halal dan haram, tetapi kurang bertanya tentang dampaknya terhadap keadilan.

Padahal risalah ekonomi Rasulullah Saw bergerak lebih jauh.

Syariah tidak hanya bertanya: “Apakah akad ini sah?” Tetapi juga: “Apakah transaksi ini adil?” Apakah ada pihak yang dieksploitasi? Apakah informasi diberikan secara jujur?
Apakah hak pekerja dipenuhi?
Apakah konsumen dilindungi?
Apakah kekayaan memberikan manfaat kepada masyarakat?
Apakah aktivitas ekonomi mendatangkan kemaslahatan atau justru kerusakan?

Dengan perspektif seperti ini, ekonomi syariah tidak berhenti pada kepatuhan syariah (sharia compliance), tetapi bergerak menuju pencapaian tujuan syariah (maqashid al-shariah).

Dari Profit Menuju Falah

Ekonomi modern banyak berbicara tentang pertumbuhan, pendapatan, konsumsi, investasi, dan keuntungan.

Islam tidak menolak semua itu. Tetapi Rasulullah Saw mengajarkan bahwa tujuan kehidupan manusia jauh lebih besar daripada sekadar akumulasi materi.

Ada konsep yang lebih tinggi: falah. Falah adalah keberhasilan yang utuh. Kehidupan ekonomi harus memberikan kebaikan bagi manusia, masyarakat, dan pada akhirnya mengantarkan manusia kepada keridaan Allah.

Karena itu seorang Muslim boleh mencari keuntungan, tetapi keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Ia boleh menjadi kaya, tetapi kekayaan harus menjadi jalan kemanfaatan. Ia boleh membangun perusahaan besar, tetapi jangan sampai kebesarannya dibangun di atas penderitaan orang lain. Ia boleh menguasai teknologi dan pasar, tetapi jangan sampai kehilangan amanah.

Profit diperlukan agar usaha bertahan. Keadilan diperlukan agar masyarakat bertahan. Dan keberkahan diperlukan agar keduanya memiliki makna di hadapan Allah.

Maulid dan Muhasabah Ekonomi

Maka Maulid Nabi Saw seharusnya tidak hanya membuat kita bertanya seberapa besar cinta kita kepada Rasulullah Saw.

Ada pertanyaan lain yang lebih konkret:

Seberapa jauh cara kita berekonomi mencerminkan risalah yang beliau bawa?

Apakah perdagangan kita telah jujur?

Apakah bisnis kita telah menjaga amanah?

Apakah lembaga keuangan syariah kita benar-benar menghadirkan keadilan?

Apakah zakat dan wakaf telah kita transformasikan menjadi kekuatan pemberdayaan?

Apakah pertumbuhan ekonomi kita telah membuka akses bagi mereka yang lemah?

Dan apakah ekonomi syariah yang terus kita bangun benar-benar semakin mendekati tujuan besar syariah: menghadirkan kemaslahatan bagi manusia?

Karena mencintai Rasulullah Saw bukan hanya dengan memperbanyak cerita tentang beliau.

Mencintai Rasulullah Saw juga berarti melanjutkan nilai yang diperjuangkannya.

Muhammad Saw lahir di tengah masyarakat perdagangan. Risalah yang dibawanya kemudian mengajarkan bahwa pasar membutuhkan moral, kekayaan membutuhkan tanggung jawab, kemiskinan membutuhkan keberpihakan, dan kesejahteraan membutuhkan keadilan.

Maka ketika kita memperingati Maulid Nabi Saw, sesungguhnya kita sedang memperingati sebuah titik penting dalam sejarah manusia:

lahirnya seorang Nabi yang kelak mengajarkan bahwa ekonomi bukan hanya tentang bagaimana manusia memperoleh harta, tetapi bagaimana harta membantu manusia menunaikan tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Itulah ekonomi yang bertauhid. Itulah ekonomi yang berkeadilan. Dan itulah salah satu warisan besar Rasulullah Saw yang masih harus terus kita perjuangkan hari ini.

Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad.

Aidil Heryana

 

Penulis:
Aidil Heryana, ME
Pegiat Ekonomi Kerakyatan

Pos terkait