MBG yang Kurang “Bergizi”

Salah satu siswa menerima paket makan bergizi gratis yang disediakan Pemerintah (Foto-Kemenhan RI)
Salah satu siswa menerima paket makan bergizi gratis yang disediakan Pemerintah (Foto-Kemenhan RI)

Bermedia.id – Di tengah hiruk pikuk pemberitaan ditangkapnya mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), ada hal penting yang luput dari perhatian publik, termasuk aktivis civil society, pengamat dan media. Salah satunya adalah tanggung jawab BGN dalam pemenuhan gizi warga negara, terutama anak anak yang mengalami kurang gizi atau stunting.

Persoalan pemenuhan gizi anak ini penting, terutama bila melihat beberapa kali pidato Presiden Prabowo yang menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi anak anak Indonesia yang masih banyak mengalami stunting. Pidato yang disampaikan presiden Prabowo pada sesi Roundtable Business Summit dalam rangka kunjungan kerjanya di Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026 (ksp.go.id, 19 Februari 2026). Dalam salah satu sesi debat calon presiden periode 2024-20209, Prabowo juga dengan tegas menyatakan “Memberi makan bergizi untuk seluruh anak-anak Indonesia, termasuk yang masih dalam kandungan ibu dan selama sekolah, adalah jawaban untuk segera menuntaskan masalah stunting.” (setneg.go.id, 16 Desember 2024).

Bacaan Lainnya

Keinginan kepala negara tersebut tentu mulia, karena bila melihat data yang ada, angka stunting anak anak di Indonesia angkanya masih tinggi, pada tahun 2024 sebesar 19,8 persen (kemkes.go.id, 13 November 2024). Pemerintah menargetkan penurunan stunting pada 2025 menjadi 18,8% (stunting.go.id, 28 Mei 2025). Bila angka tersebut telah tercapai, maka Indonesia telah berhasil menurunkan angka stunting di bawah 20 persen sebagaimana yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Namun bila ditelusuri data lebih detil, prevalensi stunting di beberapa daerah di Indonesia sangat tinggi. Seperti di Papua Tengah prevalensi stunting mencapai 39,4 persen, dan di Nusa Tenggara Timur (NTT) prevalensi stunting mencapai 37,9 persen, begitu pula di Sulawesi Barat prevalensi stunting mencapai 35,4 persen (chapters-id.com, 23 April 2026). Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah bila serius menangani persoalan stunting.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program unggulan pemerintah sekaligus program intervensi untuk mengatasi stunting di Indonesia dengan anggaran jumbo. Pada 2025, awal pelaksanaan MBG anggaran negara yang digelontorkan telah mencapai Rp 52,9 triliun (cnbcindonesia.com, 18 Desember 2025). Sedangkan anggaran pada 2026 mencapai Rp 268 triliun (bgn.go.id, 30 Maret 2026). Bila melihat data, ada indikasi paradoks yang terjadi pada program MBG dan penanganan stunting. Hal ini mengacu pada daerah yang paling tinggi angka stunting, namun realisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut masih terbilang rendah, seperti di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sekadar contoh, di Kabupaten Timor Tengah Selatan prevalensi stunting mencapai 41,36 persen (ntt.bps.go.id, 21 April 2026). Dari data yang dirilis di website Badan Gizi Nasional pada Mei 2026, realisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Timor Tengah Selatan hanya mencapai 15 SPPG dari target sekitar 100. Begitu pula dengan Kabupaten Timor Tengah Utara prevalensi stunting mencapai 30,01 persen. Realisasi SPPG hanya 14 unit dari 77 yang ditargetkan.

Maka sinyalemen bahwa program mulia MBG pada di tahap implementasi mengalami distorsi menjadi relevan. Ada indikasi perburuan rente (rent seeking) bahkan moral hazard yang dilakukan oknum pelaksana MBG sehingga lebih mengutamakan daerah daerah “basah” di perkotaan untuk pemberian ijin pendirian SPPG, daripada daerah-daerah yang “kering”, meskipun secara kebutuhan penangangan stunting sangat mendesak bahkan darurat. Sinyalemen tersebut kemudian menjadi nyata dengan ditangkapnya beberapa petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Padahal, akselerasi pendirian SPPG harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Sudah menjadi ketentuan bahwa seluruh wilayah Indonesia harus dilayani. Namun bila melihat kenyataan di lapangan, pendirian SPPG mengabaikan prioritas pelayanan kepada yang lebih berhak untuk dilayani. Ibarat petani, para pelaksana MBG ini bertugas mencangkul sawah untuk menanam padi, saat mencangkul mereka menemukan belut yang berharga dan enak untuk dikonsumsi. Asyik mencari belut di sawah, akhirnya mereka lupa dengan tugas utama untuk menanam padi. Dan terjadilah yang sekarang menyeret oknum petinggi BGN yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bila melihat tata kelola dan target MBG, maka perlu ada evaluasi besar pada tata kelola MBG, seiring dengana adanya perombakan pengurus BGN, supaya tidak hanya pergantian orang saja, namun ada perubahan tata kelola dan orientasi pelaksanaan MBG. Salah satunya adalah refocusing. Menfokuskan ulang program MBG juga sudah disampaikan oleh Kepala BGN yang baru Nanik Deyang. Salah satu fokus yang perlu menjadi penanganan utama dari MBG adalah pentuntasan persoalan stunting. Mengingat besarnya anggaran dan kesiapan pelaksana di lapangan, maka penanganan stunting perlu menjadi prioritas utama dari MBG. Pada bagian tata kelola MBG juga perlu adanya sinergi dengan pihak lain, terutama kementerian kesehatan dan dinas kesehatan yang ada di kabupaten. Selain memiliki data yang lengkap tentang warga yang mengalami stunting, kementerian kesehatan memiliki infrastruktur seperti Puskesmas di setiap kecamatan dan Posyandu yang ada di setiap desa. Termasuk juga tenaga medis, perawat dan penyuluh di lapangan.

Refocusing MBG pada penanganan stunting ini memiliki relevansi dengan konstitusi, Pasal 34 Undang-Undang Dasar, orang miskin dan terlantar ditanggung oleh negara. Selain itu, ada prinsip pemerataan yang harus diberikan negara, sebagaimana amanat kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan pada prinsipnya perlu mencakup dua hal; Pertama pemerataan. Pelaksanaan MBG masih belum memenuhi prinsip keadilan dalam konteks pemerataan. Daerah-daerah yang seharusnya telah berdiri SPPG malah hingga kini, masih belum terealisasi. Kedua, keberpihakan (afirmasi). Bila di daerah-daerah yang seharusnya SPPG telah berdiri, namun hingga kini belum terealisasi, maka perlu ada keberpihakan terhadap daerah-daerah tersebut. Salah satunya adalah bagi yayasan-yayasan besar yang telah mendapat ijin pendirian di daerah perkotaan, perlu diberi penugasan untuk mendirikan SPPG di daerah-daerah yang minim peminat, namun memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi.

Asas keberpihakan dalam menerapkan ini yang secara tegas disebut oleh Jown Rawls, filsuf kontemporer di Amerika Serikat. Dalam kondisi yang tidak memiliki kesetaraan, maka perlu adanya keberpihakan terhadap kondisi tersebut (Rawls, 1971). Negara memiliki instrumen untuk bisa melakukan afirmasi terhadap program yang tidak bisa dilakukan secara normal, dalam pemenuhan layanan gizi di daerah-daerah yang selama ini belum diminati. Pemerintah tentu punya kesempatan untuk melakukan pembenahan terhadap program MBG ke depan. Keberhasilan program MBG salah satunya dapat diukur dari penurunan angka stunting secara signifikan, kalau tidak bisa dibilang dituntaskan secara keseluruhan. Dengan begitu akan muncul kepercayaan internasional seperti WHO terhadap program pemerintah dan kinerja pemerintah secara umum.

 

Hidayaturrahman
 

 

Penulis:
Mohammad Hidayaturrahman
Dosen FISIP Universitas Wiraraja
Direktur Center for Indonesian Reform

Pos terkait