Seni Melepaskan Kekuasaan

Ratusan burung merpati dilepas saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun RI ke 80 di Istana Negara (Foto CNBC Indonesia)
Ratusan burung merpati dilepas saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun RI ke 80 di Istana Negara (Foto CNBC Indonesia)

Bermedia.id – Rumah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Solo, belakangan menjadi salah satu titik yang paling ramai dikunjungi elite politik nasional. Menteri datang silih berganti. Kepala daerah berdatangan. Tokoh masyarakat, pengusaha, hingga berbagai kelompok masyarakat terus mengalir. Di tengah arus kunjungan itu, Jokowi juga melakukan safari politik ke sejumlah daerah, sebuah langkah yang kembali mengundang perhatian publik.

Semua itu sah. Tidak ada aturan hukum yang melarang seorang mantan presiden menerima tamu, bertemu masyarakat, atau tetap berkiprah dalam politik. Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi kembali menjadi warga negara yang memiliki hak politik sebagaimana warga negara lainnya.

Namun demokrasi tidak hanya dibangun oleh hukum. Demokrasi juga ditopang oleh etika.

Di sinilah kegelisahan publik bermula.

Yang dipersoalkan bukanlah hak politik Jokowi. Seorang mantan presiden tentu tetap berhak menyampaikan pandangan politik, mendukung calon tertentu, bahkan terlibat dalam aktivitas politik secara terbuka. Yang menimbulkan pertanyaan justru adalah ketika seorang mantan presiden masih menjadi pusat gravitasi politik yang terus didatangi para pejabat aktif, menjadi rujukan berbagai elite, dan kembali tampil sebagai salah satu poros penting dalam dinamika politik nasional.

Tidak ada yang salah secara hukum. Tetapi belum tentu selesai secara etika.

Demokrasi modern mengenal satu prinsip penting yang sering luput dari perhatian, yaitu democratic forbearance. Ilmuwan politik Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya bertahan karena konstitusi yang baik, melainkan juga karena kesediaan para elite untuk menahan diri. Seorang pemimpin tidak selalu menggunakan seluruh hak, kewenangan, ataupun pengaruh yang masih dimilikinya, meskipun hukum membolehkannya. Ia memilih membatasi diri demi menjaga kewibawaan institusi yang lebih besar daripada dirinya sendiri.

Prinsip ini sesungguhnya mengajarkan bahwa ukuran kenegarawanan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap hukum. Ada standar etik yang lebih tinggi: kesediaan untuk tidak menggunakan seluruh pengaruh yang masih dimiliki ketika penggunaannya justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi institusi negara.

Pandangan itu diperkuat oleh sosiolog Pierre Bourdieu melalui konsep modal simbolik. Kekuasaan, menurut Bourdieu, tidak selalu berakhir ketika jabatan selesai. Seorang mantan presiden tetap membawa kewibawaan, legitimasi, dan jejaring politik yang membuat setiap langkahnya memiliki makna politik. Karena itu, mantan presiden tidak pernah benar-benar menjadi warga negara biasa. Pengaruh simbolik itulah yang membuat tanggung jawab etiknya jauh lebih besar dibandingkan warga negara pada umumnya.

Dalam konteks itulah, persoalannya bukan lagi apakah Jokowi berhak menerima tamu atau melakukan safari politik. Hak itu tidak perlu diperdebatkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan pengaruh tersebut masih berada dalam batas-batas etika kenegaraan yang memperkuat demokrasi.

Etika politik mengenal prinsip bahwa seorang pejabat publik tidak cukup hanya menghindari conflict of interest. Ia juga harus menghindari appearance of conflict of interest, yakni keadaan ketika tindakannya secara wajar dapat dipersepsikan menimbulkan benturan kepentingan, meskipun belum tentu benar-benar terjadi. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh integritas, tetapi juga oleh penampakan integritas.

Prinsip yang sama semestinya berlaku bagi seorang mantan presiden.

Ketika menteri masih rutin datang ke kediamannya, kepala daerah berdatangan, tokoh politik meminta waktu bertemu, sementara Jokowi terus melakukan manuver politik di ruang publik, masyarakat akan sulit menghindari pertanyaan: kepada siapa sebenarnya pusat gravitasi politik nasional sedang mengarah?

Pertanyaan itu tidak lahir dari prasangka. Ia lahir dari simbol-simbol politik yang dipertontonkan kepada publik.

Sejarah demokrasi memberikan pelajaran yang menarik melalui George Washington. Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat, Washington memilih kembali ke Mount Vernon. Padahal, pengaruh politiknya ketika itu nyaris tak tertandingi. Ia dapat saja terus menjadi pusat kekuasaan. Namun Washington memahami bahwa republik yang sehat tidak boleh terus bergantung pada satu figur. Demokrasi hanya akan tumbuh ketika institusi memperoleh ruang untuk berdiri di atas kewibawaannya sendiri.

Pelajaran dari Washington bukan berarti seorang mantan presiden harus mengasingkan diri dari politik. Yang diwariskannya kepada dunia bukanlah kewajiban untuk diam, melainkan kebijaksanaan untuk mengetahui kapan pengaruh harus dikurangi agar institusi dapat tumbuh lebih kuat.

Menariknya, bangsa Indonesia sesungguhnya telah lama mengenal kebijaksanaan yang serupa.

Falsafah Jawa mengenal ungkapan lengser keprabon, madeg pandhita. Seorang pemimpin yang turun dari takhta tidak berhenti mengabdi kepada negerinya. Ia hanya mengubah cara pengabdiannya. Dari pemegang kuasa menjadi penjaga kebijaksanaan. Dari pusat perintah menjadi sumber nasihat. Dari aktor politik menjadi negarawan.

Tanpa disadari, falsafah itu sejalan dengan semangat democratic forbearance. Keduanya sama-sama mengajarkan bahwa kebesaran seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa lama ia mampu mempertahankan pengaruh, melainkan dari kesediaannya membatasi penggunaan pengaruh tersebut demi menjaga martabat institusi yang pernah dipimpinnya.

Di sinilah letak ujian terbesar seorang mantan presiden.

Dalam demokrasi, tantangan terbesar seorang mantan presiden bukanlah meninggalkan Istana, melainkan mengubah cara menggunakan pengaruhnya. Pengaruh itu tidak harus dihilangkan. Pengalaman, kewibawaan, dan otoritas moral seorang mantan kepala negara merupakan aset berharga bagi bangsa. Namun pengaruh tersebut semestinya ditransformasikan dari alat untuk mengarahkan politik menjadi sumber keteladanan yang memperkuat institusi. Dari pusat gravitasi politik menjadi penjaga tradisi demokrasi. Dari aktor utama menjadi negarawan yang memberi ruang bagi institusi untuk berdiri tegak tanpa terus dibayangi oleh figur yang pernah memimpinnya.

Jokowi tentu memiliki hak untuk tetap hadir dalam percaturan politik nasional. Namun justru karena pengaruhnya masih begitu besar, tuntutan etik yang melekat kepadanya pun menjadi lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pergantian presiden. Demokrasi membutuhkan keyakinan bahwa pusat legitimasi pemerintahan benar-benar telah berpindah kepada pemimpin yang sedang memegang mandat rakyat.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mengingat bagaimana seorang presiden menggunakan kekuasaan ketika berada di puncaknya. Sejarah juga akan menilai bagaimana ia memperlakukan pengaruh yang masih melekat setelah meninggalkan jabatan. Sebab, ukuran seorang negarawan tidak berhenti ketika kekuasaan berhasil diraih, melainkan ketika ia mampu memastikan bahwa bayang-bayang kekuasaan itu tidak lagi membebani demokrasi yang ditinggalkannya.

Itulah seni melepaskan kekuasaan. Sebuah seni yang tidak diajarkan oleh konstitusi, tetapi menentukan kematangan sebuah demokrasi.

Pos terkait