Bermedia.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Anak-anak mendapatkan makanan bergizi, sekolah menjadi ruang yang ikut memastikan tumbuh kembang mereka, dan negara hadir memenuhi salah satu kebutuhan dasar generasi masa depan.
Namun, persoalan muncul ketika guru ikut diberi tanggung jawab tambahan untuk memeriksa, bahkan mencicipi makanan sebelum dikonsumsi peserta didik.
Sekilas, kebijakan itu tampak sederhana. Guru dianggap sebagai orang terdekat dengan anak-anak di sekolah sehingga wajar jika dilibatkan dalam pengawasan. Tetapi jika dicermati lebih jauh, kebijakan tersebut menyimpan pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa yang menanggung risiko ketika sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab sistem keamanan pangan justru diletakkan di pundak guru?
Guru bukan ahli keamanan pangan. Guru bukan analis laboratorium. Guru tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan bakteri, zat kimia, atau kontaminan tertentu hanya dengan mencicipi makanan.
Karena itu, mencicipi makanan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai metode ilmiah untuk memastikan makanan aman dikonsumsi.
Lebih jauh lagi, ketika guru diberi tugas tersebut, muncul persoalan pertanggungjawaban. Jika terjadi keracunan, apakah guru akan ikut dimintai pertanggungjawaban karena dianggap telah melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa?
Pertanyaan ini bukan untuk menakut-nakuti. Justru sebaliknya, pertanyaan semacam ini diperlukan agar sebuah kebijakan publik tidak hanya berbicara tentang niat baik, tetapi juga memperhitungkan konsekuensi dan pembagian tanggung jawab secara adil. Di sinilah persoalan MBG membuka persoalan yang lebih besar tentang posisi guru di hadapan kekuasaan.
Guru adalah tenaga profesional. Tetapi pada saat yang sama, khususnya bagi guru ASN, ia juga merupakan bagian dari struktur birokrasi negara.
Di satu sisi, guru dituntut memiliki profesionalisme, independensi penilaian, dan tanggung jawab moral terhadap peserta didik. Di sisi lain, ia berada dalam struktur administratif yang mengenal perintah, kewajiban, disiplin, dan sanksi. Di sinilah paradoks itu muncul: “Guru adalah profesional, tetapi sekaligus bawahan administratif.”
Ketika keduanya berjalan searah, tidak ada persoalan. Tetapi bagaimana jika suatu ketika seorang guru menganggap sebuah perintah berada di luar kompetensinya, berpotensi membahayakan dirinya atau peserta didik, atau memiliki konsekuensi hukum yang tidak jelas?
Bolehkah guru mengatakan tidak?
Pertanyaan sederhana ini ternyata tidak sederhana. Guru memang harus tunduk pada aturan. Tetapi kepatuhan kepada aturan tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban untuk mematikan nalar profesional. Sebab profesionalisme bukan hanya kemampuan mengatakan “siap” kepada atasan. Profesionalisme juga membutuhkan keberanian mengatakan, “Saya keberatan, dan inilah alasannya.”
Di sinilah gagasan pembentukan Komisi Perlindungan Guru menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Bukan komisi yang membuat guru kebal terhadap hukum. Bukan pula lembaga yang tugasnya membela guru dalam setiap persoalan, apa pun kesalahannya.
Yang dibutuhkan adalah sebuah mekanisme kelembagaan yang memberikan ruang aman bagi guru untuk menyampaikan keberatan profesional tanpa harus merasa bahwa setiap perbedaan pendapat dengan atasan akan berujung pada ancaman terhadap kariernya.
Sebab organisasi profesi seperti PGRI memang sudah menjadi wadah perjuangan dan aspirasi guru. Tetapi persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidak adanya organisasi profesi. Yang diperlukan adalah mekanisme perlindungan yang memiliki posisi cukup independen ketika guru berhadapan dengan struktur kekuasaan administratif.
Bayangkan seorang guru menemukan sesuatu yang menurut penilaiannya berpotensi membahayakan peserta didik. Ia menyampaikan keberatan. Atasannya menganggap keberatan itu sebagai pembangkangan. Kemudian muncul ancaman sanksi. Dalam situasi seperti ini, kepada siapa guru harus mengadu?
Jika seluruh jalur pertanggungjawaban masih berada dalam struktur birokrasi yang sama, maka guru berada dalam posisi yang sangat tidak seimbang. Ia harus memilih antara mempertahankan penilaian profesionalnya atau menjaga keamanan administratif pekerjaannya. Dalam kondisi demikian, kita tidak sedang membangun profesionalisme. Kita sedang membangun budaya birokrasi yang mengajarkan satu hal kepada guru: lebih aman diam daripada berkata benar.
Ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar persoalan kesejahteraan guru. Sebab sekolah membutuhkan guru yang mampu melihat persoalan dan berani menyampaikannya.
Guru adalah orang yang setiap hari berada di ruang kelas. Mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik. Mereka mengetahui kondisi sekolah jauh lebih dekat daripada banyak pejabat yang mengambil keputusan dari balik meja. Karena itu, guru seharusnya menjadi salah satu mata dan telinga negara. Ketika guru menemukan masalah, negara semestinya ingin mendengar. Bukan justru membuat guru takut berbicara.
Dalam konteks inilah perlindungan guru sebenarnya juga merupakan bentuk perlindungan terhadap murid dan negara. Bayangkan jika guru mengetahui adanya persoalan dalam pelaksanaan suatu program, tetapi memilih diam karena takut dianggap melawan kebijakan pemerintah. Masalah tidak hilang. Ia hanya tidak dilaporkan. Dan persoalan yang tidak dilaporkan justru dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Maka mekanisme perlindungan guru sudah semestinya dipikirkan. Guru harus memiliki hak untuk menyampaikan bahwa sebuah tugas berada di luar kompetensinya, berisiko terhadap keselamatan, atau membutuhkan keahlian tertentu. Ketika seorang guru menyampaikan keberatan, keberatan tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai pembangkangan. Harus ada mekanisme pemeriksaan yang adil untuk menentukan apakah guru benar-benar melanggar disiplin atau justru sedang menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Dan ketika guru menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas resmi yang diberikan negara, harus tersedia mekanisme bantuan dan pendampingan hukum yang memadai.
Semua itu bukan berarti guru boleh bertindak sesuka hati. Guru tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Guru yang melakukan kekerasan terhadap murid harus diproses. Guru yang melakukan diskriminasi harus bertanggung jawab. Guru yang melakukan korupsi atau pelanggaran profesional harus mendapatkan sanksi. Perlindungan tidak boleh berubah menjadi impunitas.
Prinsipnya sederhana: Guru tidak boleh kebal hukum, tetapi guru juga tidak boleh menjadi objek kekuasaan.






