Bermedia.id – Pekan lalu, ruang sidang kembali dipenuhi perhatian publik. Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani persidangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Perkara yang berawal dari perdebatan mengenai sebuah dokumen kini berkembang menjadi proses pidana yang menyita perhatian masyarakat. Di media sosial, perdebatan semakin liar. Di ruang publik, opini saling berbenturan. Sementara di ruang sidang, negara sedang diuji menjalankan salah satu prinsip paling mendasar dalam demokrasi: hukum harus berdiri sama tegak di hadapan siapa pun.
Perkara ini telah melampaui sengketa mengenai sebuah ijazah. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum Indonesia. Publik ingin melihat apakah prinsip equality before the law benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan kita, atau hanya berhenti sebagai rumusan konstitusi yang indah dibaca tetapi lemah dijalankan.
Konstitusi sesungguhnya telah memberikan arah yang tegas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi negara hukum modern sebagaimana dikemukakan A.V. Dicey: tidak seorang pun berada di atas hukum. Jabatan boleh berakhir, kekuasaan boleh berganti, tetapi hukum tidak boleh berubah karena siapa orang yang sedang diperiksa.
Karena itu, negara tidak memiliki pilihan selain menempatkan perkara ini secara objektif. Pengadilan harus memeriksa perkara berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tekanan opini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Justru dalam perkara yang melibatkan mantan kepala negara, independensi peradilan harus tampak paling nyata. Di situlah kepercayaan publik kepada hukum dipertaruhkan.
Namun negara bukan satu-satunya pihak yang sedang diuji. Joko Widodo juga sedang menghadapi ujian kenegarawanan. Sebagai warga negara, ia memiliki hak untuk menempuh seluruh upaya hukum yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, sebagai mantan presiden, ia juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara yang pernah dipimpinnya. Kenegarawanan tidak hanya diukur dari kemampuan menggunakan hak, tetapi juga dari kebijaksanaan dalam menggunakannya.
Persoalannya bukan lagi siapa yang benar dan siapa yang salah. Persoalannya adalah mengapa perkara yang sesungguhnya dapat dipermudah justru berkembang menjadi semakin rumit. Jika benar ijazah tersebut asli sebagaimana diyakini selama ini, penyelesaiannya sesungguhnya dapat ditempuh melalui jalan yang jauh lebih sederhana, lebih cepat, dan tetap berada dalam koridor hukum. Hukum dibangun untuk menyelesaikan sengketa, bukan memeliharanya.
Dalih bahwa ijazah merupakan urusan pribadi juga tidak cukup kuat untuk menjawab tuntutan akuntabilitas pejabat publik. Dokumen yang digunakan sebagai syarat memperoleh jabatan publik memiliki dimensi kepentingan publik. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan keterbukaannya. Terlebih, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan bahwa informasi mengenai dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada prinsipnya berada dalam ranah informasi publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam negara demokrasi, keterbukaan bukan ancaman bagi kehormatan pejabat publik. Keterbukaan justru menjadi cara paling efektif menjaga kehormatan itu sendiri.
Negara hukum tidak boleh membiarkan persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana berubah menjadi konflik yang berkepanjangan. Memperpanjang sengketa tidak otomatis memperkuat hukum. Yang diperkuat justru ruang spekulasi, polarisasi, dan ketidakpercayaan publik. Semakin lama perkara ini bergulir tanpa menghadirkan kepastian yang meyakinkan, semakin besar pula kerugian yang harus ditanggung oleh kualitas demokrasi kita.
Pada akhirnya, perkara ini akan selesai. Putusan pengadilan akan dibacakan, dan proses hukum akan mencapai akhirnya. Namun ada putusan lain yang diam-diam sedang ditulis oleh masyarakat. Putusan tentang apakah hukum Indonesia benar-benar berdiri sama tegak di hadapan setiap warga negara, atau masih menyisakan ruang bagi bayang-bayang kekuasaan. Kepercayaan publik tidak lahir dari kemenangan di ruang sidang. Kepercayaan lahir ketika negara mampu membuktikan bahwa hukum bekerja dengan ukuran yang sama bagi semua orang. Itulah wajah negara hukum yang sesungguhnya. Sebaliknya, apabila hukum kehilangan keberanian untuk berdiri sejajar dengan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya kewibawaan pengadilan, melainkan juga salah satu sendi terpenting demokrasi Indonesia.






