Harta Halal Bukan Sekedar Label

iliustrasi tentang beragam jenis harta yang biasa dimiliki manusia (Foto Detik)
iliustrasi tentang beragam jenis harta yang biasa dimiliki manusia (Foto Detik)

Bermedia.id – Ada ironi dalam kehidupan ekonomi modern. Manusia semakin cermat menghitung keuntungan, tetapi tidak selalu memiliki kecermatan yang sama dalam memastikan kehalalan sumber penghasilannya. Kekayaan terus dikejar, sementara pertanyaan tentang bagaimana harta diperoleh kerap terabaikan.

Sebuah kisah yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal menghadirkan pelajaran tentang kesucian harta.

Bacaan Lainnya

Dikisahkan, seorang perempuan miskin datang menemui beliau. Sejak suaminya meninggal, ia harus menghidupi tiga anaknya dengan bekerja sebagai pemintal benang. Karena tidak mampu membeli lampu, ia hanya dapat memintal pada malam-malam ketika cahaya bulan cukup terang.

Suatu malam, rombongan kafilah bermalam di dekat rumahnya. Cahaya lampu mereka menerangi gubuk perempuan itu. Kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk memintal benang.

Namun, kegelisahan kemudian menghantui hatinya. Ia merasa telah menggunakan cahaya lampu milik orang lain tanpa meminta izin.

Kepada Imam Ahmad, ia bertanya, “Apakah hasil penjualan benang yang saya pintal dengan memanfaatkan cahaya lampu kafilah itu halal untuk saya gunakan?”

Dikisahkan, Imam Ahmad begitu tersentuh mendengar pertanyaan tersebut.

Bayangkan, seorang perempuan yang hidup dalam kemiskinan masih memiliki kepekaan luar biasa terhadap kesucian penghasilannya.

Ia tidak bertanya bagaimana memperoleh keuntungan lebih besar. Ia justru mengkhawatirkan kehalalan hasil jerih payahnya.

Kisah ini menggambarkan sikap wara‘, yakni kehati-hatian dalam menjaga diri dari perkara yang meragukan. Tentu, penggunaan cahaya yang kebetulan menerangi rumah seseorang tidak otomatis menjadikan penghasilannya haram. Namun, kegelisahan perempuan tersebut menyimpan pesan moral yang mendalam.

Kemiskinan tidak membuatnya kehilangan integritas. Keterbatasan ekonomi tidak menghilangkan kepekaannya terhadap halal dan haram.

*Ketika Keuntungan Mengalahkan Integritas*

Rasulullah saw telah mengingatkan:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu masa ketika seseorang tidak lagi memedulikan dari mana ia memperoleh harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram.” (HR. al-Bukhari, No. 2059).

Peringatan Rasulullah saw ini terasa relevan ketika keberhasilan ekonomi semakin sering diukur semata-mata dari besarnya kekayaan.

Manipulasi dianggap kecerdikan. Suap diperlakukan sebagai biaya transaksi. Penyalahgunaan amanah dibenarkan demi keuntungan. Bahkan kekayaan yang diperoleh melalui jalan tercela terkadang mendapatkan penghormatan sosial selama pemiliknya tampak dermawan.

Padahal, sedekah tidak dapat dijadikan pembenaran atas harta yang diperoleh dengan merampas hak orang lain.

Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, dalam kajiannya Al-Qur’an wa al-Hayah tentang harta, menjelaskan bahwa manusia pada hakikatnya bukan pemilik mutlak kekayaan. Manusia menerima amanah untuk mengelola harta sesuai ketentuan Allah. Beliau mengingatkan firman Allah:

وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.” (QS. an-Nur: 33).

Menurut al-Buthi, kedudukan manusia terhadap harta lebih tepat dipahami sebagai pengelola yang diberi amanah, bukan pemilik yang bebas memperlakukannya sekehendak hati.

Pandangan ini memberikan fondasi penting bagi ekonomi syariah: hak ekonomi selalu disertai tanggung jawab moral.

Tantangan Moral Ekonomi Syariah

Di sinilah ekonomi syariah menghadapi ujian sesungguhnya.

Kemajuan industri keuangan syariah tidak cukup hanya ditandai oleh pertumbuhan aset, perluasan pasar, atau bertambahnya produk pembiayaan.

Kepatuhan terhadap akad memang penting. Namun, kepatuhan formal harus berjalan bersama kejujuran, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

Ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada perubahan istilah dan legalitas transaksi, sementara praktik bisnisnya masih menyisakan penipuan, eksploitasi, atau penyalahgunaan amanah.

Sebab halal bukan sekadar label yang dilekatkan pada produk, melainkan prinsip yang harus menjiwai seluruh proses ekonomi.

Dari cara memperoleh modal, menjalankan usaha, membagikan keuntungan, hingga menggunakan kekayaan, semuanya harus mencerminkan nilai-nilai syariah.

Kesucian harta dengan demikian bukan hanya urusan kesalehan pribadi, tetapi juga integritas kelembagaan dan tata kelola ekonomi.

Belajar dari Seorang Pemintal Benang

Perempuan dalam kisah Imam Ahmad bin Hanbal itu mungkin tidak memahami teori ekonomi, instrumen investasi, atau tata kelola keuangan modern. Namun, ia memiliki sesuatu yang justru menjadi fondasi paling mendasar dalam ekonomi Islam: kesadaran bahwa tidak semua yang dapat diperoleh layak untuk dimiliki.

Ia tidak mempunyai lampu untuk menerangi rumahnya, tetapi memiliki cahaya moral yang menerangi nuraninya.

Sementara hari ini, kita menyaksikan betapa kemajuan pengetahuan dan kecanggihan sistem ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kejujuran manusia dalam memperoleh kekayaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan ekonomi syariah seharusnya tidak berhenti pada seberapa besar kekayaan yang berhasil dihimpun, tetapi juga seberapa kuat nilai kejujuran dan keadilan ditegakkan.

Sebab kekayaan yang besar belum tentu membawa keberkahan, sementara penghasilan yang sederhana tidak pernah kehilangan kemuliaannya selama diperoleh melalui jalan yang halal.

Dan barangkali, di tengah dunia yang semakin sibuk menghitung keuntungan, kita perlu belajar kembali dari kegelisahan seorang perempuan pemintal benang.

Ia tidak bertanya berapa banyak harta yang bisa diperolehnya.

Ia bertanya apakah harta yang diperolehnya benar-benar halal.

Itulah kesadaran yang seharusnya menjadi jiwa ekonomi syariah: bukan sekadar mengejar pertumbuhan kekayaan, tetapi memastikan bahwa setiap kekayaan diperoleh melalui jalan yang benar.

Pos terkait