Bermedia.id – Ada ironi yang semakin sulit diabaikan dalam kehidupan bernegara kita. Pendidikan semakin mudah diakses, gelar akademik menjadi kebanggaan, dan birokrasi dipenuhi pejabat yang menempuh pendidikan tinggi. Namun, ketika menghadapi persoalan publik, tidak sedikit kebijakan yang justru memperlihatkan gejala seolah-olah para pengambil keputusan tidak pernah belajar bagaimana menyelesaikan masalah secara sistematis.
Inilah yang layak disebut sebagai “Pemerintahan tanpa ijazah”. Bukan karena pemerintah diisi orang-orang yang tidak lulus kuliah, melainkan karena perilaku dan kebijakannya terkadang memperlihatkan seolah-olah ilmu pengetahuan, hukum, dan nalar rasional tidak pernah menjadi bagian dari proses pendidikan mereka. Istilah ini bukan persoalan dokumen akademik, melainkan sindiran terhadap kekuasaan yang merasa cukup dengan kewenangan, tetapi mengabaikan pengetahuan dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Apa gunanya gelar akademik jika ilmu yang dipelajari tidak digunakan ketika mengambil keputusan? Apa artinya pengalaman panjang dalam birokrasi jika persoalan yang sama terus berulang tanpa evaluasi yang memadai? Dan untuk apa peraturan dibuat apabila penerapannya justru bergantung pada kepentingan politik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik retoris. Berbagai persoalan yang dihadapi negeri ini menunjukkan bahwa masalah pemerintahan tidak selalu terletak pada ketiadaan sumber daya, kekurangan tenaga ahli, atau minimnya peraturan. Tidak jarang, persoalan justru muncul karena pengetahuan yang tersedia tidak dijadikan pedoman, sementara pertimbangan politik terlalu dominan dalam menentukan tindakan.
Lihatlah penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Ketika kebakaran meluas, perhatian publik kerap tertuju pada pengerahan personel, pembentukan satuan tugas, dan operasi penanggulangan. Semua itu memang diperlukan. Namun, kebakaran bukan semata-mata persoalan yang dapat diselesaikan dengan memperbanyak personel, memperkuat komando, atau menggelar operasi keamanan. Ada karakteristik lahan, kondisi cuaca, tata kelola lingkungan, ketersediaan air, dan perilaku manusia yang harus dipahami sebelum tindakan ditentukan.
Kebakaran di lahan gambut, misalnya, memiliki karakteristik yang berbeda dari kebakaran di lahan biasa. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan terus membara meskipun api yang terlihat sudah padam. Tanpa pemahaman mengenai karakteristik lahan dan teknik penanganan yang tepat, upaya pemadaman berisiko menjadi pekerjaan berulang yang menghabiskan waktu, tenaga, dan anggaran.
Karena itu, penanggulangan kebakaran membutuhkan pendekatan ilmiah yang bertumpu pada data, penelitian, dan evaluasi. Pemetaan wilayah rawan, pemantauan kondisi cuaca, identifikasi penyebab kebakaran, serta pemilihan teknik pemadaman harus menjadi bagian dari strategi yang terintegrasi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kesengajaan, penegakan hukum harus berjalan. Pencegahan juga harus diperkuat agar penanggulangan tidak terus-menerus menjadi respons terhadap bencana yang telanjur terjadi.
Pendekatan keamanan dan pertahanan dapat membantu mobilisasi serta koordinasi di lapangan. Namun, keduanya tidak dapat menggantikan pengetahuan tentang ekologi, hidrologi, meteorologi, dan teknik pemadaman. Ketegasan komando tidak dengan sendirinya membuat api berhenti menjalar. Api tidak tunduk pada instruksi politik, apalagi pada pencitraan keberhasilan sebuah operasi.
Di sinilah perbedaan antara pemerintah yang terlihat sibuk dan pemerintah yang benar-benar menyelesaikan masalah. Banyaknya personel yang dikerahkan bukan ukuran tunggal keberhasilan, sebagaimana banyaknya rapat bukan jaminan bahwa persoalan telah diatasi. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah kebakaran berhasil dikendalikan, kerusakan dapat ditekan, masyarakat terlindungi, dan risiko kejadian serupa berkurang pada masa mendatang.
Jika wilayah terdampak terus meluas, pemerintah semestinya berani mengevaluasi strategi yang digunakan. Bukan sekadar menambah operasi atau mengumumkan langkah-langkah baru, melainkan memeriksa apakah pendekatan yang ditempuh memang sesuai dengan persoalan di lapangan. Pemerintahan yang rasional tidak menganggap evaluasi sebagai pengakuan atas kelemahan. Kesediaan memperbaiki kebijakan justru menunjukkan bahwa kekuasaan masih bersedia belajar.
Persoalan serupa dapat ditemukan dalam kehidupan ketatanegaraan. Ketika muncul persoalan mengenai persyaratan administratif pejabat negara yang dibawa ke ranah konstitusional, masyarakat tentu berharap agar lembaga-lembaga negara memberikan respons yang serius. Yang dibutuhkan bukan reaksi emosional atau kesimpulan yang mendahului proses hukum, melainkan pemeriksaan yang cermat, penjelasan yang terbuka, dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Mekanisme tersebut memiliki alasan dan tahapan konstitusional yang harus dipenuhi. Karena itu, dugaan pelanggaran administratif tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian. Harus ada dasar hukum yang sesuai dan proses yang dijalankan oleh lembaga-lembaga berwenang.
Namun, keberadaan prosedur konstitusional tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Apabila terdapat dasar hukum yang sah untuk menindaklanjuti suatu persoalan, lembaga terkait harus menjalankan kewenangannya. Sebaliknya, apabila dasar tersebut tidak terpenuhi, penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan harus disampaikan kepada masyarakat.
Yang patut dikritik adalah ketika persoalan hukum berisiko tenggelam dalam tarik-menarik kepentingan politik. Fraksi-fraksi di parlemen dapat terjebak dalam sikap saling menunggu, sementara setiap langkah dihitung berdasarkan dampaknya terhadap posisi masing-masing. Persoalan yang seharusnya diperiksa berdasarkan hukum akhirnya berubah menjadi kalkulasi mengenai siapa yang akan diuntungkan dan siapa yang berpotensi dirugikan.
Padahal, parlemen bukan sekadar arena untuk mempertahankan koalisi, sebagaimana pemerintah bukan semata-mata mesin untuk menjaga stabilitas kekuasaan. Keduanya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang dibatasi oleh konstitusi. Perbedaan sikap politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi perbedaan itu tidak seharusnya menghilangkan kewajiban untuk menjalankan hukum.
Jika setiap persoalan yang menyentuh kekuasaan dibiarkan menggantung karena berisiko mengganggu hubungan politik, negara sedang membangun kebiasaan yang berbahaya. Hukum akan kehilangan wibawanya bukan karena tidak memiliki aturan, melainkan karena lembaga yang seharusnya menjalankannya enggan bertindak. Pada akhirnya, masyarakat dapat memperoleh kesan bahwa hukum berlaku tegas bagi mereka yang lemah, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Dua persoalan tersebut, kebakaran hutan dan lahan serta respons terhadap persoalan konstitusional, memang berada dalam ranah yang berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan persoalan mendasar yang sama: kecenderungan menempatkan pertimbangan di luar substansi sebagai penentu utama keputusan. Dalam satu kasus, pendekatan komando berisiko menggeser kebutuhan akan pengetahuan teknis. Dalam kasus lainnya, kalkulasi politik berisiko mengalahkan keharusan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Tentu saja, ilmu pengetahuan bukan satu-satunya unsur dalam pemerintahan. Kebijakan publik juga membutuhkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, semua pertimbangan itu seharusnya bekerja dalam kerangka rasionalitas dan hukum, bukan menggantikannya. Politik semestinya membantu menentukan prioritas dan menghimpun dukungan untuk menyelesaikan persoalan, bukan menjadi alasan untuk menghindari penyelesaian itu sendiri.
Di sinilah makna pendidikan perlu dikembalikan ke tempatnya. Pendidikan tidak berhenti ketika seseorang menerima ijazah. Nilainya justru diuji ketika seseorang menghadapi persoalan yang rumit, kepentingan yang saling bertentangan, dan keputusan yang membawa konsekuensi bagi masyarakat luas. Apakah ia bersedia mendengarkan pendapat ahli? Apakah ia mampu mengakui kekeliruan? Apakah ia berani memperbaiki kebijakan yang terbukti tidak efektif? Dan apakah ia tetap mematuhi hukum ketika kepatuhan itu tidak menguntungkan kepentingan politiknya?
Ijazah memang tidak menjamin seseorang menjadi pemimpin yang bijaksana. Gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang jujur, kompeten, atau berpihak kepada kepentingan publik. Namun, keterbatasan ijazah sebagai ukuran kemampuan bukan alasan untuk meremehkan ilmu. Justru karena ijazah bukan jaminan, kualitas pendidikan seorang pejabat harus dibuktikan melalui cara berpikir dan tindakannya.
Negeri ini tidak kekurangan orang terdidik. Kita juga tidak kekurangan peraturan yang mengatur kehidupan bernegara. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa pengetahuan benar-benar digunakan dan hukum benar-benar dijalankan. Setiap kebijakan perlu berangkat dari pemahaman terhadap masalah, setiap tindakan harus dapat dievaluasi berdasarkan hasilnya, dan setiap kewenangan harus dijalankan dalam batas-batas konstitusi.
Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah keliru, melainkan pemerintahan yang bersedia belajar dari kekeliruan. Bukan pemerintahan yang selalu tampak tegas, melainkan pemerintahan yang mampu membedakan ketegasan dari tindakan yang tidak tepat. Bukan pula pemerintahan yang sekadar dipenuhi orang bergelar tinggi, melainkan pemerintahan yang menghormati ilmu, membuka ruang bagi kritik, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kalkulasi kekuasaan.
Sebab, yang paling berbahaya bukanlah pemerintahan yang kekurangan orang berijazah. Yang lebih berbahaya adalah pemerintahan yang merasa tidak perlu lagi belajar setelah memperoleh kekuasaan.
Jika ilmu hanya menjadi hiasan dalam riwayat pendidikan, hukum hanya menjadi kutipan dalam pidato, dan politik selalu ditempatkan di atas kepentingan masyarakat, lalu apa sesungguhnya yang tersisa dari pendidikan para pemimpin kita?
Barangkali, masalah terbesar kita bukan kekurangan ijazah, melainkan hilangnya kesediaan untuk belajar setelah seseorang berkuasa.






