Bermedia.id – Kasus Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta bukan sekadar polemik biaya parkir. Bagi saya sebagai pegiat ekonomi syariah, peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pelaku UMKM harus berhadapan dengan pungutan tidak resmi, kekuasaan informal, dan arogansi kelompok yang merasa berhak menguasai ruang publik.
Bolosego mengaku telah menempuh prosedur resmi untuk berjualan menggunakan food truck. Namun, di lapangan muncul permintaan biaya parkir yang awalnya disebut mencapai Rp2,5 juta per hari, lalu turun menjadi Rp1 juta setelah dinegosiasikan. Muncul pula permintaan konsumsi dan biaya tambahan lainnya.
Akhirnya, Bolosego memilih mundur dengan satu pernyataan tegas: “Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli.”
Dalam ekonomi syariah, mencari keuntungan tidak dilarang. Memungut biaya atas jasa yang nyata juga diperbolehkan. Namun, setiap pembayaran harus memiliki dasar yang jelas, nilai jasa yang wajar, dilakukan secara transparan, dan lahir dari kerelaan kedua belah pihak—bukan karena tekanan atau ketakutan.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. al-Nisā’ [4]: 29)
Kerelaan tidak boleh lahir karena keterpaksaan. Seseorang yang membayar agar usahanya tidak diganggu belum tentu benar-benar rela. Dalam fikih muamalah, kerelaan yang sehat mensyaratkan kebebasan dari tekanan, kejelasan akad, dan tidak adanya pihak yang dirugikan.
Di sinilah UMKM seharusnya dilindungi. Pelaku usaha kecil telah menanggung biaya bahan baku, tenaga kerja, transportasi, listrik, perizinan, pajak, dan risiko kerugian. Jangan lagi mereka dibebani “biaya siluman” yang tidak memiliki tarif, kuitansi, maupun pertanggungjawaban.
Pungutan semacam itu menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan merusak keadilan pasar. Pengusaha yang patuh pada prosedur resmi justru dapat dipersulit, sedangkan mereka yang bersedia berkompromi dengan kekuasaan informal memperoleh jalan lebih mudah.
Paguyuban semestinya menjadi wadah kebersamaan, perlindungan, dan gotong royong—bukan menjelma sebagai penguasa kecil yang merasa memiliki wilayah publik. Ketika sebuah kelompok dapat menentukan siapa yang boleh berusaha, berapa yang harus dibayar, dan apa akibatnya jika menolak, solidaritas telah berubah menjadi dominasi.
Tentu, seluruh dugaan dalam kasus ini tetap harus diperiksa secara adil. Namun, jika benar terjadi, mengembalikan uang setelah kasusnya viral belumlah cukup. Yang harus dibenahi adalah sistem yang memungkinkan pungutan tersebut berlangsung.
Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang bank tanpa bunga, label halal, atau akad berbahasa Arab. Ekonomi syariah juga menuntut pasar yang adil, perlindungan terhadap pihak yang lemah, transparansi biaya, serta larangan mengambil harta orang lain secara batil.
Ketika Bolosego memilih pergi, yang meninggalkan Alun-Alun Kidul bukan sekadar sebuah food truck. Bersamanya dapat ikut pergi rasa aman, peluang usaha, dan kepercayaan terhadap tata kelola ruang publik.
Bolosego memilih kehilangan kesempatan daripada ikut memelihara ketidakbenaran.
Kini tugas pemerintah memastikan bahwa UMKM yang taat aturan tidak kalah oleh mereka yang merasa paling berkuasa di lapangan. Sebab, ruang publik bukan milik paguyuban, kelompok, ataupun orang yang paling keras suaranya. Ruang publik adalah amanah yang harus dikelola secara adil untuk kemaslahatan bersama.






