Dari Kesalehan Personal Menuju Integritas Ekonomi

ilustrasi tabungan yang berhias tasbih (Foto Kompas)
ilustrasi tabungan yang berhias tasbih (Foto Kompas)

Bermedia.id – Kebaikan dalam membelanjakan harta tidak dapat menjadi pembenar bagi kekeliruan dalam memperolehnya.

Ada satu paradoks yang masih sering kita jumpai dalam kehidupan ekonomi umat: seseorang dapat terlihat sangat religius dalam kehidupan personal, bahkan dermawan dalam kehidupan sosial, tetapi belum tentu memiliki perhatian yang sama terhadap integritas aktivitas ekonominya.

Bacaan Lainnya

Shalatnya terjaga. Sedekahnya banyak. Kegiatan sosial didukung. Masjid dibantu pembangunannya. Namun ketika memasuki wilayah bisnis dan keuangan, standar kepatuhan terhadap syariah terkadang menjadi lebih longgar.

Seolah-olah terdapat dua ruang yang berbeda: ruang ibadah dan ruang ekonomi.

Padahal Islam tidak mengenal pemisahan semacam itu. Kesalehan tidak berhenti di sajadah. Ia seharusnya ikut menentukan bagaimana seseorang mencari nafkah, memperoleh modal, membuat akad, menjalankan usaha, menghasilkan keuntungan, membagi risiko, hingga mendistribusikan kekayaannya.

Sebuah Kisah tentang Riba

Ada sebuah kisah yang dinisbatkan kepada al-Hafizh Ibnu Hajar yang menarik untuk direnungkan. Ketika berziarah ke makam ayahnya, ia disebut mendengar rintihan memilukan dari sebuah kubur yang tidak jauh darinya.

Yang membuatnya terkejut, penghuni kubur tersebut adalah seseorang yang dikenalnya sebagai orang baik. Semasa hidupnya ia rajin ke masjid, menjaga shalat, suka membantu orang lain, bahkan menggunakan sebagian hartanya untuk berbagai kebaikan.

Namun setelah ditelusuri, orang tersebut juga dikenal sebagai pengusaha yang tidak meninggalkan praktik muamalah ribawiyah hingga akhir hayatnya. Kebaikan-kebaikan sosial yang dilakukannya seolah menjadi alasan untuk tetap merasa nyaman dengan praktik tersebut.

Terlepas dari perlunya verifikasi terhadap sumber primer kisah ini, substansinya menghadirkan pertanyaan moral-ekonomi yang sangat penting, “Apakah kebaikan dalam menggunakan harta dapat menjadi pembenar terhadap cara yang keliru dalam memperolehnya?” Tentu tidak.

Rasulullah saw bahkan memasukkan riba ke dalam tujuh perkara yang membinasakan (al-mūbiqāt):

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.”

Beliau saw kemudian menyebutkan:

الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh perempuan mukmin yang menjaga kehormatannya melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Penempatan akl al-ribā—memakan riba—di antara al-mūbiqāt menunjukkan bahwa riba bukan persoalan ekonomi yang ringan. Ia bukan semata perbedaan teknis antara satu instrumen keuangan dengan instrumen lainnya, melainkan menyentuh dimensi moral dalam memperoleh keuntungan dan membangun relasi ekonomi.

Al-Qur’an bahkan menggunakan peringatan yang sangat keras terhadap mereka yang tetap mempertahankan riba:

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS. Al-Baqarah: 279)

Menariknya, ayat yang sama kemudian menegaskan:

لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi.”

Di sinilah larangan riba bertemu dengan salah satu gagasan besar ekonomi Islam: membangun transaksi ekonomi yang tidak melahirkan kezaliman.

Kesalehan Tidak Berhenti pada Distribusi

Dalam ekonomi Islam, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan seluruh cara untuk mencapainya.

Membangun masjid adalah kebaikan. Membantu fakir miskin adalah kebaikan. Membiayai pendidikan, menyantuni anak yatim, menolong korban bencana, dan mendukung kegiatan sosial juga merupakan kebaikan.

Tetapi kebaikan pada sisi distribusi tidak otomatis menghapus persoalan pada sisi akuisisi.

Karena itu, ekonomi Islam tidak hanya bertanya, “Untuk apa uang itu digunakan?”

Ia terlebih dahulu bertanya, “Dari mana uang itu diperoleh dan melalui transaksi seperti apa ia dihasilkan?”

Di sinilah ekonomi syariah memiliki perspektif yang lebih utuh. Ia tidak hanya memperhatikan outcome, tetapi juga proses. Tidak hanya distribusi kekayaan, tetapi juga bagaimana kekayaan diciptakan dan diperoleh.

Sumber harta, akad, kerelaan para pihak, kejelasan objek transaksi, pembagian risiko, transparansi, hingga dampaknya terhadap keadilan menjadi bagian dari perhatian syariah.

Dengan demikian, integritas ekonomi bukan sesuatu yang berdiri di luar kesalehan. Ia merupakan bagian dari kesalehan itu sendiri.

Sedekah Bukan “Pencucian” Transaksi

Persoalan menjadi lebih serius ketika aktivitas filantropi tanpa sadar digunakan sebagai kompensasi moral atas cara memperoleh kekayaan.

“Tidak apa-apa, nanti sebagian keuntungannya disedekahkan.”

“Yang penting zakatnya tetap dibayar.”

“Atau sebagian keuntungan nanti digunakan untuk membangun masjid.”

Cara berpikir seperti ini perlu dikoreksi.

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak dirancang sebagai mekanisme untuk “membersihkan” transaksi yang sejak awal bertentangan dengan prinsip syariah.

Justru Islamic social finance idealnya bertumbuh di atas aktivitas ekonomi yang halal dan produktif. Sektor komersial dan sektor sosial bukan dua dunia yang terpisah. Kekayaan diciptakan melalui aktivitas ekonomi yang sehat, kemudian sebagian darinya didistribusikan melalui instrumen sosial untuk memperluas kemaslahatan.

Karena itu, kesalehan sosial tidak boleh digunakan untuk menutupi problem integritas ekonomi.

Dari Larangan Menuju Solusi

Namun ada satu hal yang juga perlu dikritisi dalam dakwah ekonomi syariah. Kita sering sangat kuat ketika mengatakan, “Jauhi riba!” Tetapi belum selalu sama kuatnya ketika masyarakat bertanya, “Kalau meninggalkan riba, alternatifnya apa?” Ini pertanyaan yang sangat nyata.

Pedagang membutuhkan modal. UMKM membutuhkan pembiayaan. Keluarga membutuhkan rumah. Pengusaha membutuhkan investasi. Petani membutuhkan biaya produksi. Generasi muda membutuhkan modal untuk membangun usaha.

Maka pengembangan ekonomi syariah tidak cukup berhenti pada pendekatan prohibition. Ia harus bergerak menuju solution.

Masyarakat bukan hanya membutuhkan penjelasan tentang transaksi yang dilarang, tetapi juga akses terhadap transaksi yang dibolehkan.

Di sinilah murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, pembiayaan berbasis kemitraan, sukuk, wakaf produktif, Islamic crowdfunding, koperasi syariah, BMT, dan berbagai inovasi keuangan sosial Islam menemukan relevansinya.

Ekonomi syariah tidak hadir untuk mempersulit manusia memperoleh modal atau mengembangkan kekayaan. Ia justru menawarkan mekanisme agar kebutuhan ekonomi dapat dipenuhi melalui transaksi yang halal, transparan, adil, dan tidak eksploitatif.

Karena itu: Larangan harus berjalan bersama inovasi. Edukasi harus berjalan bersama inklusi. Fatwa harus bertemu dengan produk. Dan idealisme syariah harus mampu diterjemahkan menjadi solusi ekonomi yang dapat digunakan masyarakat dalam kehidupan nyata.

Kesalehan Ekonomi

Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan sekadar proyek mengganti istilah atau memindahkan transaksi dari satu institusi ke institusi lainnya.

Ia adalah ikhtiar menghadirkan nilai-nilai syariah dalam seluruh siklus ekonomi: dari mana modal diperoleh, bagaimana akad dibuat, bagaimana keuntungan dihasilkan, bagaimana risiko dibagi, bagaimana pekerja diperlakukan, bagaimana kekayaan dikembangkan, hingga bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Maka ukuran kesalehan ekonomi seseorang tidak cukup hanya ditanyakan, “Berapa banyak yang telah ia sedekahkan?”

Ada pertanyaan yang harus mendahuluinya, “Bagaimana kekayaan yang disedekahkan itu diperoleh?”

Sebab Islam tidak hanya mengajarkan kedermawanan setelah kekayaan terkumpul. Islam juga mengajarkan integritas sejak kekayaan itu pertama kali dihasilkan.

Shalat membentuk kejujuran. Iman melahirkan amanah. Ketakwaan membimbing pilihan transaksi. Sedangkan kepedulian sosial mengarahkan kekayaan agar tidak berhenti pada kepentingan diri sendiri.

Inilah yang semestinya kita bangun: bukan hanya Muslim yang saleh secara personal dan dermawan secara sosial, tetapi juga berintegritas dalam perilaku ekonomi. Masjid dan pasar tidak boleh memiliki dua standar moral yang berbeda.

Sajadah dan meja transaksi tidak seharusnya melahirkan dua wajah kesalehan yang berbeda. Sebab pada akhirnya, ekonomi syariah bukan hanya berbicara tentang ke mana harta kita pergi, tetapi juga dari mana harta itu datang dan bagaimana ia diperoleh.

Itulah perjalanan dari kesalehan personal menuju integritas ekonomi.

Aidil Heryana

 

Penulis:
Aidil Heryana, ME
Pegiat Ekonomi Kerakyatan

Pos terkait