Ketika Negara Lemas Mengurus Ormas

Ilustrasi sekumpulan anggota ormas melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi (Foto relung dot id)
Ilustrasi sekumpulan anggota ormas melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi (Foto relung dot id)

Bermedia.id – Belakangan ini masyarakat semakin sering menyaksikan fenomena yang membuat prihatin. Kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) justru tampil dengan perilaku yang jauh dari semangat organisasi sosial. Ada yang menguasai lahan parkir dengan cara memaksa. Ada yang mendatangi pelaku usaha kecil dengan alasan meminta kontribusi, tetapi berubah menjadi pungutan yang meresahkan. Ada pula kelompok yang hadir dengan atribut dan gaya seperti pasukan yang siap berhadapan dengan kelompok lain.

Fenomena tersebut tentu tidak dapat dilekatkan kepada seluruh organisasi masyarakat. Banyak ormas yang tetap menjalankan fungsi sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejarah Indonesia bahkan mencatat banyak organisasi masyarakat lahir dari semangat pengabdian dan menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa. Namun negara tidak boleh menutup mata bahwa penyimpangan yang dilakukan sebagian kelompok telah mencoreng wajah organisasi kemasyarakatan secara keseluruhan.

Persoalannya bukan sekadar tentang tindakan beberapa oknum. Persoalan yang lebih besar adalah ketika organisasi yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter warga justru berubah menjadi alat tekanan. Ketika simbol organisasi digunakan untuk menciptakan rasa takut, ketika jumlah anggota dijadikan ukuran kekuatan, dan ketika atribut kelompok dianggap lebih tinggi daripada hukum, sesungguhnya demokrasi sedang menghadapi persoalan serius.

Sebab organisasi masyarakat sejatinya adalah salah satu fondasi penting dalam demokrasi. Negara demokrasi tidak hanya dibangun oleh pemerintah dan lembaga negara, tetapi juga oleh masyarakat yang mampu mengorganisasi diri secara sehat. Melalui organisasi, warga belajar bekerja sama, menghargai perbedaan, membangun kepemimpinan, dan memperjuangkan kepentingan bersama.

Dalam konteks itu, ormas seharusnya menjadi sekolah demokrasi. Ia menjadi tempat masyarakat mengembangkan kemampuan sosial dan memperkuat solidaritas kebangsaan. Karena itu, ketika sebagian organisasi justru bergerak dengan pendekatan intimidasi dan kekerasan, yang rusak bukan hanya citra organisasi tersebut, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Di sinilah negara tidak boleh bersikap lemah.

Kebebasan berserikat memang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan tidak pernah berarti bebas melakukan apa saja. Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk membentuk organisasi, tetapi ruang tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati hukum dan kepentingan umum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah memberikan kerangka bahwa ormas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Artinya, negara bukan hanya memiliki kewajiban memberikan ruang kebebasan, tetapi juga tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik sudah terjadi, korban sudah muncul, atau keresahan masyarakat sudah membesar.

Kelemahan negara dalam mengelola ormas dapat menciptakan ruang kosong yang kemudian diisi oleh kepentingan kelompok. Ketika pelanggaran kecil dibiarkan berulang, masyarakat akan belajar bahwa atribut organisasi dapat menjadi tameng untuk menghindari aturan. Pada titik tertentu, negara bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga kehilangan kemampuan mengendalikan ruang sosialnya sendiri.

Namun tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pemerintah. Organisasi masyarakat juga harus melakukan refleksi. Kebesaran sebuah organisasi tidak diukur dari banyaknya anggota, kerasnya suara, atau luasnya pengaruh. Ukuran sebenarnya adalah seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Ormas yang sehat adalah organisasi yang melahirkan kader berkarakter, bukan kelompok yang membangun ketakutan. Organisasi yang kuat bukan yang paling ditakuti masyarakat, tetapi yang paling dipercaya masyarakat.

Begitu pula anggota ormas harus memahami bahwa membawa nama organisasi berarti membawa tanggung jawab moral. Atribut organisasi bukanlah simbol kekebalan hukum. Solidaritas tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan masyarakat yang kuat. Namun masyarakat yang kuat bukanlah masyarakat yang memiliki kemampuan menekan pihak lain. Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mampu memberikan manfaat bagi bangsa.

Negara harus memastikan organisasi masyarakat tetap menjadi ruang pembentukan karakter warga, bukan ruang tumbuhnya kekuatan informal yang menantang hukum. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan untuk berkumpul, tetapi juga membutuhkan kedewasaan dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Ketika negara kuat membina ormas, masyarakat sipil akan tumbuh sehat. Tetapi ketika negara lemah mengurus ormas, kebebasan yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru dapat berubah menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri.

Pos terkait