Bermedia.id – Aktor senior Jamal Mirdad tersandung dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Pelapor bernama Firdaus Nuzula mempolisikan Jamal Mirdad pada 4 Februari 2022.
“Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan.
“Laporan dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan seperti PJB, kuitansi pembelian, juga mutasi rekening,” lanjut Endra Zulpan.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok senilai Rp490 juta. Jamal menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah kepada pelapor akan setelah pembayaran lunas.
“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM),” kata Endra.
Somasi
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pelapor lewat kuasa hukum melayangkan surat somasi pada Jamal. Tapi, Jamal tak menggubris. Zulpan mengaku, kini laporan masih dalam proses penyelidikan.
Firdaus mengaku mengambil langkah hukum ini karena status objek tanah Jamal Mirdad tidak jelas.
“Tanah tersebut kan masuk dalam bidang pihak ketiga. Jadi sebetulnya waktu itu mau klarifikasi hingga ada kejelasan. Sesungguhnya obyek yang ini statusnya seperti apa. Nah, tetapi berkali-kali berupaya tidak ada respons,” kata kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya Firdaus mengajukan somasi kedua di tahun yang sama. Tapi somasi itu pun tidak mendapat respon. Hingga akhirnya Firdaus mengajukan somasi ketiga pada pertengahan 2021.
“Ibu klien saya ini minta untuk menyampaikan somasi ketiga, terkait bagaimana kejelasan dan janji memberikan sertifikat akan objek rumah itu,” terang Mustolih Siradj.
Lagi-lagi, Jamal tidak mendapat respon. Tak berhenti sampai sana, Firdaus kemudian mengirim somasi keempat pada 22 Januari 2022.
“Dalam kesempatan yang sama, kami juga melakukan investigasi dan penelusuran. Ternyata dokumen dari kepemilikan rumah itu dari notaris sudah ada di pihak JM,” papar Mustolih Siradj.
Kejanggalan
Sadar menemui kejanggalan dalam transaksi jual beli, Firdaus melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah pada 4 Februari 2022.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, laporan Firdaus terhadap Jamal Mirdad, dilimpahkan ke Polres Depok.
“Ini sudah berproses dan klien saya sudah memberikan keterangan. Satu saksi juga sudah menghadap polisi, tinggal dua saksi lagi yang mau kami ajukan,” kata Mustolih Siradj.