Bermedia.id – Anggota Komisi II, DPR RI Chairul Anwar minta Instruksi Presiden (Inpres) tentang jual-beli tanah tidak menyulitkan masyarakat. Menurutnya, jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga Pemerintah jangan mencampuraduk masalah keduanya.
“Bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya karena sedang kesulitan keuangan. Jadi jangan dipaksa. Di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan. Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Meski demikian, ia yakin pada dasarnya seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan. “Nah ini marilah kita kerjakan cara yang arif dan bijaksana. InsyaAlloh dia akan tahu sendiri akan pentingnya BPJS Kesehatan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.
Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.