Dilema RUU Perampasan Aset

ilustrasi aset berupa emas batangan (Foto Goldmarket)
ilustrasi aset berupa emas batangan (Foto Goldmarket)

Bermedia.id – Korupsi bukan hanya soal menghukum pelakunya. Ada persoalan yang jauh lebih penting bagi rakyat: mengembalikan uang dan kekayaan yang telah dicuri.

Karena itu, gagasan menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset patut dipandang sebagai kebutuhan. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelakunya meninggal, melarikan diri, atau menyembunyikan kekayaannya melalui berbagai cara.

Bacaan Lainnya

Rakyat tentu ingin koruptor tidak hanya masuk penjara, tetapi juga kehilangan hasil kejahatannya.

Namun, di sinilah kita perlu berhenti sejenak.

Ketika negara diberi kewenangan yang lebih besar untuk menyita dan merampas aset seseorang, pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana negara memburu koruptor.

Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: siapa yang mengawasi negara ketika kewenangan itu digunakan?

Inilah sisi lain yang tidak boleh hilang dari perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset.

Sebuah kewenangan yang dirancang untuk memberantas kejahatan memang dapat menjadi senjata yang ampuh. Tetapi setiap senjata kekuasaan selalu memiliki kemungkinan disalahgunakan.

Hari ini kewenangan tersebut mungkin digunakan untuk mengejar aset hasil korupsi. Tetapi bagaimana jika suatu hari kewenangan yang sama berada di tangan penguasa yang tidak memiliki komitmen terhadap demokrasi?

Bagaimana jika aset seseorang dinyatakan mencurigakan hanya karena ia sedang berhadapan dengan kekuasaan?

Bagaimana jika seorang pengusaha yang kritis terhadap pemerintah tiba-tiba menghadapi pemeriksaan atas seluruh asetnya? Bagaimana jika rekeningnya dibekukan, usahanya terganggu, dan reputasinya rusak, meskipun pada akhirnya ia tidak terbukti melakukan kejahatan?

Mungkin negara tidak pernah secara resmi melarangnya berbicara. Tetapi rasa takut kehilangan harta dan sumber penghidupan dapat membuat seseorang memilih diam. Di situlah bahaya sesungguhnya.

Demokrasi tidak selalu mati karena kritik dilarang. Demokrasi juga bisa melemah ketika orang takut mengkritik.

Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dilihat dari seberapa kuat kewenangannya untuk mengambil aset. Publik harus melihat seberapa kuat pula mekanisme untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Apa standar bukti yang digunakan? Siapa yang berwenang menentukan sebuah aset bermasalah? Bagaimana pemilik aset membela diri? Seberapa kuat peran pengadilan? Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah? Dan apa yang terjadi jika aparat ternyata salah atau menyalahgunakan kewenangannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya melindungi koruptor.

Justru sebaliknya. Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan dengan kuat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.

Sebab kita tidak sedang membangun hukum hanya untuk menghadapi penguasa hari ini. Kita sedang membuat aturan yang akan digunakan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan pada masa depan.

Karena itu, jangan membuat undang-undang dengan asumsi bahwa semua penguasa akan selalu baik, semua aparat akan selalu profesional, dan semua kewenangan akan selalu digunakan sebagaimana mestinya.

Hukum yang baik justru dibuat dengan asumsi bahwa kekuasaan bisa salah dan manusia bisa tergoda menyalahgunakan kekuasaan.

Maka RUU Perampasan Aset harus dilengkapi pagar yang kuat. Harus ada standar pembuktian yang jelas, mekanisme pengawasan yang independen, hak warga untuk membela diri, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta sanksi yang tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Pengelolaan aset yang telah dirampas juga harus transparan. Jangan sampai setelah negara berhasil merampas aset hasil kejahatan, muncul ruang baru untuk korupsi dalam proses pengelolaannya.

Kita tentu ingin koruptor dimiskinkan. Kita ingin uang rakyat dikembalikan. Kita ingin negara memiliki senjata hukum yang efektif untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan. Tetapi kita juga tidak ingin senjata itu suatu hari diarahkan kepada rakyat.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dikawal, bukan sekadar disetujui atau ditolak.

Rakyat harus mengikuti pembahasannya. Membaca pasal-pasalnya. Mengkritisi kewenangan yang diberikan kepada negara. Memastikan ada mekanisme kontrol yang memadai. Dan memastikan hukum tersebut tidak membuka pintu bagi kriminalisasi, pembungkaman kritik, ataupun penyingkiran lawan politik. Sebab pemberantasan korupsi adalah kepentingan rakyat.

Tetapi melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan juga merupakan kepentingan rakyat.

Kita membutuhkan negara yang kuat untuk melawan koruptor. Tetapi kita tidak membutuhkan negara yang terlalu kuat untuk melawan rakyat.

Di antara dua kepentingan itulah RUU Perampasan Aset harus ditempatkan.

Pos terkait