Nyonya Muda Mencari ART dengan Gaji 1,7 Juta

Bermedia.id – Tersebutlah kisah seorang nyonya muda, Cleopatra Djapri eks JKT48, memuat iklan mencari seorang asisten rumah tangga (ART) di laman sosial media Facebooknya.

Unggahan itu kemudian ramai di platform X Twitter. Pasalnya dalam unggahannya, Cleo menyantumkan deskripsi pekerjaan yang seabreg. Selain beberes rumah dan memasak, ART diamanahi juga mengasuh ketiga anaknya dengan imbalan gaji hanya 1,7 juta. Tidak hanya itu, Cleo juga akan menahan gaji selama tiga bulan dengan alasan sebagai masa percobaan.

Bacaan Lainnya

Reaksi netizen serupa, menganggap Cleo dzalim. “Pantes aja 1 minggu sdh kabur ART nya,” tulis Syska febriani

Cleo kemudian membuat klarifikasi di kanal youtubenya bahwa gaji 1,7 juta belum termasuk bonus. Mengasuh tiga anak juga dilakukan saat dia bekerja.

Mengenai gaji yang ditahan tiga bulan, Cleo berdalih akan memberi opsi mau diambil satu juta atau 700 ribu dulu. Sisanya diberikan setelah tiga bulan. Cleo mengatakan dia merasa senang jika melihat orang senang dengan hasil kerjanya yang besar.

Unggahan iklan mencari ART kemudian diketahui sudah dihapus Cleo dari laman Facebooknya.

Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dianggap pekerjaan yang paling mudah dilakukan. Secara kuantitas jumlah PRT tergolong tertinggi di dunia. Di Asia saja, misalnya di India ada 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta PRT.

Persentase PRT mayoritas disandang oleh perempuan sebesar 84% dan Anak sebesar 14% yang rentan eksploitasi dan resiko terhadap human trafficking atau perdagangan manusia.

Apa yang membuat pekerjaan sektor domestik PRT begitu tinggi? Biang keroknya adalah kemiskinan yang merajalela, rendahnya kesempatan kerja di sektor lain, dan rendahnya tingkat pendidikan yang menyebabkan mereka tidak bisa diserap oleh bidang di luar sektor domestik.

Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 Juta. Jumlah ini trennya meningkat setiap tahun. Sayangnya jumlah pekerja yang begitu besar tidak mendapat perlindungan dari negara.

Pernyataan Pers Institut Perempuan (JALA PRT) menyatakan kinerja perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga masih jauh dari memuaskan. Terhitung sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, tercatat 726 kasus kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia, terdiri dari 536 kasus upah tidak dibayar, 348 kasus di antaranya terjadi pada pekerja rumah tangga anak, 617 kasus penyekapan, penganiayaan hingga luka berat, dan bahkan meninggal dunia.

Pada rentang tahun berikutnya, jumlah kasus kekerasan terhadap PRT meningkat. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), pada periode 2015-2022, Ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus. Sebanyak 1.148 kasus di antaranya berupa kekerasan ekonomi, seperti upah tidak dibayarkan, upah dipotong sepihak, serta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.

PRT juga umumnya tidak memiliki jaminan kesehatan dan sosial. Selain itu, PRT kerap mengalami waktu kerja yang tidak jelas, beban kerja yang tidak terbatas dan tidak adanya hari libur.

Berbagai elemen masyarakat telah mengajukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak tahun 2004. Namun, setelah dibahas selama 19 tahun, RUU tersebut tidak kunjung ditetapkan menjadi UU.

Perlindungan PRT lemah karena, antara lain, PRT belum diakui sebagai tenaga kerja. Belum ada undang-undang yang khusus mengatur PRT. Hingga kini, baru ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Permenaker No. 2 tahun 2015 ini tidak memerinci hak-hak sebagai pekerja seperti standarisasi upah, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, cuti mingguan, dan cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi dan berserikat, serta perjanjian tertulis dan bukan lisan.

Karena itulah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dibutuhkan. Salah satu pokok Rancangan UU ini adalah pengakuan PRT sebagai tenaga kerja. RUU ini juga menyebut penghapusan PRT usia anak; hak, kewajiban, serta sanksi bagi PRT dan pemberi kerja; serta pengaturan kategori, lingkup kerja, syarat, dan kondisi kerja.

Pos terkait