Aliansi Perempuan Peduli Indonesia Minta Nadiem Makarim Cabut Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021

(Ilustrasi: pexels.com/Deeana Creates)

Jakarta – Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) meminta kepada Menteri Dikbud Ristek, Nadiem Makarim untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No 30 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021) disahkan pada Kamis, 28 September 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut ALPPIND, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

“Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengabaikan semua hal berkait iman dan takwa, dan mempertahankan Prinsip Sexual Consent (seks bebas), ALPPIND melihat pada Permen ini terjadi pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena inti dari beberapa Pasal dalam Permen ini justru menghidupkan dan membiarkan seks bebas terjadi di Perguruan Tinggi,” ujar Athifah Hasan, Ketua Umum ALPPIND dalam pernyataannya, Rabu (10/11/2021).

ALPPIND juga mengkritik penggunaan istilah gender sebagai kebebasan memilih orientasi seksual dari jenis kelamin yang sebenarnya, dan ini tidak dapat diterima oleh sebagian besar penganut agama Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia. Konsep gender bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan moralitas ketimuran di Indonesia.

Dalam pasal pembentukan Satuan Tugas, ALPPIND mempertanyakan materi yang diatur dalam Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian serta proses seleksi anggota Satgas. Mengingat selama ini Comprehensive Sexuality Education (CSE) sebagai bagian yang selalu terikat dengan Model Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual menggunakan Paradigma Barat, bukan nilai iman dan takwa.

Sebelumnya ALPPIND, salah satu ormas yang konsen dengan isu-isu ketahanan keluarga, perempuan dan anak, dan juga isu pendidikan telah mengajukan Naskah Alternatif dari Draft Pertama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan juga Draft Badan Legislatif kepada Fraksi-Fraksi dan juga ke Badan Legislatif DPR RI.

Menurut Athifah, belum tuntas pembahasan terkait RUU P-KS di Badan Legislatif keluarlah Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, Permen ini masih sama kontroversialnya dengan Naskah Pertama Draft RUU P-KS.

“Dan jika Bapak Menteri yang terhormat, ingin mengatur kembali Permen semacam ini, maka mohon mempertimbangkan nilai-nilai iman dan takwa, akhlak mulia, dan melarang segala bentuk seks bebas, terlepas dari usia kedewasaan peserta didik,” pungkas Atifah Hasan.

Pos terkait