PKS: Pemerintah Harus Periksa Kualifikasi TKA Usaha Smelter

TKA Smelter Timah
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjawab pertanyaan wartawan

Jakarta – Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya tenaga kerja asing (TKA) di pertambangan nikel yang tidak memiliki kualifikasi memadai, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, minta Pemerintah cq. Dirjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan. Pemerintah perlu memastikan semua TKA yang ada di Indonesia memenuhi syarat dan kualifikasi yang memadai. Untuk itu Pemerintah harus menindaklanjuti persoalan ini secara sungguh-sungguh. Jangan menunggu adanya gejolak di tengah masyarakat.

Mulyanto menambahkan Pemerintah jangan sungkan mengambil tindakan tegas jika benar ada TKA yang tidak memenuhi ketentuan. Kejadian ini jelas merugikan negara dari aspek ketenagakerjaan maupun pajak.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah cq. Dirjen Minerba harus memastikan bahwa tenaga kerja asing pada industri smelter nikel memenuhi kualifikasi , baik dari segi keahlian maupun dokumen keimigrasian,” kata Mulyanto saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM; Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrian dan Deputi Investasi dan Pertambangan Menkomarinves, Selasa 15/6/2021.

“Masak TKA yang datang pada industri smelter ini berkualifikasi pekerja kasar dan dengan visa kunjungan. Kalau ini benar, kan merugikan kita. Pemerintah harus memastikan soal ini agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Kualifikasi TKA

Mulyanto usul kepada Ketua Komisi VII DPR RI agar isu kualifikasi TKA ini mendapat perhatian khusus saat kunjungan spesifik (kunsfik) Komisi VII ke industri smelter dalam waktu dekat.

Selain soal TKA tersebut, Mulyanto juga mendesak Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan program hilirisasi nikel ini. Jangan sampai nilai tambah dan efek pengganda (multiflyer effect) yang konkret dari program ini jauh dari apa yang janji Pemerintah.

“Hal ini dapat mengecewakan masyarakat, apalagi setelah adanya pelarangan ekspor bijih nikel dan soal harga jual bijih nikel (HPM) pada industri smelter, yang sempat bermasalah.

Hilirisasi nikel ini adalah program yang bagus, agar kita tidak mengekspor bahan mentah, tetapi bahan jadi dengan nilai tambah tinggi. Dengan demikian, penerimaan negara akan meningkat.

Selain itu dengan pengoperasian industri smelter ini akan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Serta manfaat sosial-ekonomi lainnya. Namun, kalau prakteknya yang terjadi, bahwa produknya hanya nikel setengah jadi dengan nilai tambah rendah serta maraknya TKA berkualifikasi kasar. Tentu ini akan mengecewakan kita. Ini tidak sesuai dengan harapan,” tandasnya.

Nilai Tambah

Untuk diketahui sebanyak 80% nikel dari industri smelter nasional adalah bahan setengah jadi feronikel yang berkadar rendah (NPI). Hanya 20% hasilnya berupa stainless steel (SS). Karena itu nilai tambah industri smelter ini hanya mencapai 3-4 kali dari bahan mentahnya. Tidak sebesar 19 kali sebagaimana yang janji Pemerintah bila hasilnya hanya bahan jadi hasil fabrikasi siap pakai.

Nikel setengah jadi inilah yang diekspor ke perusahaan induk. Tidak heran kalau beberapa pihak menduga bahwa praktek program hilirisasi ini lebih menguntungakn pihak asing karena mereka mendapatkan jaminan pasokan konsentrat nikel dengan harga murah dan memperoleh nilai tambah tinggi dari proses fabrikasi nikel setengah jadi menjadi barang jadi. Sementara masyarakat dilarang mengekspor nikel mental yang harganya tinggi di luar.

“Karenanya, pemerintah harus dengan sungguh-sungguh mengevaluasi, memperbaiki dan meningkatkan program hilirisasi ini”, tandas Mulyanto.

Pos terkait