Mulyanto Sebut Kebijakan Larangan Eskpor CPO Jokowi Ambyar

Larangan ekspor CPO Jokowi
Petani sedang merapihkan sawit hasil panen. (dok: CNNIndonesia.com)

Bermedia.id – Belum juga efektif berjalan, kebijakan larangan ekspor CPO yang Presiden Joko Widodo tetapkan pekan lalu, direvisi Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, Pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Sementara yang dilarang ekspor di tengah krisis minyak goreng (migor) di tanah air adalah bahan baku minyak goreng sawit yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut kebijakan Presiden Jokowi soal larangan ekspor CPO masuk angin.

Sebelumnya Mulyanto memperkirakan kebijakan ini tidak akan bertahan lama karena kuatnya tekanan yang bagi pemerintah. Tekanan yang datang bukan hanya dari kalangan pengusaha tapi juga dari negara-negara tujuan ekspor.

“Memalukan. Belum juga berjalan, kebijakan ini sudah ada beda tafsiran oleh anak buahnya. Dan ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, dalam kasus larangan ekspor batu bara, terjadi pula pembatalan kebijakan dalam waktu sepekan. Kalau terus seperti ini bisa kacau penyelenggaraan negara,” kata Mulyanto

Mulyanto menambahkan bila sekarang tafsir obyeknya menyempit dari CPO menjadi RBD, besok berikutnya bisa jadi periode waktu kebijakannya yang akan menyempit. Kebijakan hanya akan berlaku beberapa pekan atau hari saja. Penyempitan objek larangan ekspor dan masa berlaku kebijakan ini akan membuat tidak efektif.

Kebijakan Tebar Pesona

Menurut Mulyanto, kebijakan Pemerintah terkait larangan ekspor migor ini hanya gertak sambal saja. Bukan kebijakan yang prudent berbasis riset. Sehingga tertangkap sebagai kebijakan yang sekedar “tebar pesona” dan bukan untuk membangun tata niaga migor yang berpihak kepada rakyat.

Mulyanto minta Pemerintahan Jokowi berhenti bermain-main dengan kebijakan seperti ini. Berdayakan para ahli dan lembaga riset yang ada untuk merumuskan kebijakan yang seksama berbasis riset yang handal (research based policy).

“Sudah selayaknya ke depan, pemerintah tidak melepas tata niaga migor ini pada mekanisme pasar murni. Tetapi mengembalikannya pada semangat konstitusi, yang menghajatkan peran negara. Negara harus hadir untuk menata niaga migor, sehingga pengaturannya betul-betul memihak rakyat. Bukan membela investor dan para konglomerat.

Dalam semangat ini maka pemerintah harus menganggap migor sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat. Artinya ada “penguasaan negara” di dalamnya. Dengan kata lain negara hadir dalam aspek kebijakan, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan migor,” ungkap politisi PKS ini.

Pos terkait