Bermedia.id – Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini berlaku setelah 5 tahun tertunda. Kenaikan tarif listrik berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya berlaku pada 5 golongan.
“Dan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Penyesuaian tarif ini berlaku karena menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya berubah adalah pelanggan golongan menengah atas.
“Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah,” ujarnya.
Rida menegaskan, tarif yang baru tersebut berlaku mulai bulan depan. “Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” katanya.
Tarif Ditahan 5 Tahun
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi hanya untuk masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi berdasarkan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu hanya untuk keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi hanya untuk keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis.
Menjaga Daya Beli
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.