Bertetangga merupakan bagian dari kehidupan sosial yang harus dijalankan dengan penuh kasih sayang dan toleransi.
Dalam Islam, Rasulullah menganjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga, dan mengaitkan hak bertetangga dengan kesempurnaan iman. Dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim disebutkan, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya”.
Hak tetangga atas kita adalah hak yang sangat agung. Allah Swt berfirman;
“ … Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, tema sejawat …” (QS. An Nisa: 36)
Rasulullah Saw bersabda:
“Jibril terus menerus berwasiat kepadaku agar senantiasa berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira bahwa antar tetangga akan saling mewarisi.” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra. Hadits ini diriwayatkan juga dari Aisyah ra.)
Hal itu disebabkan karena Jibril sangat menekankan wasiat tentang tetangga.
Adapun adab-adab dan hak-hak bertetangga adalah sebagai berikut:
1. Memilih tetangga yang shalih
Pepatah arab mengatakan, tetangga sebelum tempat tinggal. Sebelum memutuskan untuk tinggal di suatu tempat, sebaiknya kita memilih lingkungan dengan tetangga yang shalih. Sering kali tetangga menjadi musuh dalam selimut karena mereka suka membuka rahasia rumah tangga orang lain.
Ada kalanya kita membutuhkan bantuan tetangga. Jika tetangga kita orang yang baik dan shalih ia akan memberikan manfaat dan membantu meringankan beban kita. Jika tetangga kita bukan orang yang shalih, yang terjadi sering kali malah menyebabkan kesusahan. Bahkan kadang menyebabkan kesengsaraan.
Rasulullah Saw bersabda;
“Empat perkara yang dapat mendatangkan kebahagiaan: wanita yang shalih, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih, dan kendaraan yang bagus. Empat perkara yang dapat mendatangkan kesengsaraan: wanita yang perangainya buruk, tetangga yang buruk, kendaraan yang buruk, dan tempat tinggal yang sempit.
2. Menyukai kebaikan bagi tetangga seperti kita menyukai kebaikan bagi kita sendiri
Hak seorang muslim atas muslim lain adalah menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana ia menyukai kebaikan bagi dirinya sendiri. hal ini juga merupakan penyempurna keimanan.
Rasulullah Saw bersabda;
“Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai bagi tetangganya apa yang ia sukai bagi dirinya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
Maka wajib bagi setiap muslim menyukai kebaikan bagi tetangganya seperti ia menyukai kebaikan untuk dirinya. Wajib juga bagi muslim membenci keburukan bagi tetangganya seperti ia membenci apa-apa bagi dirinya berupa keburukan, mudharat, dan gangguan.
3. Tidak mengganngunya baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Seorang muslim diharamkan mengganggu tetangganya. Rasulullah Saw memberi peringatan yang keras terkait perkara ini.
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra.)
Wajib bagi seorang muslim menahan tangannya dari mengganggu tetangganya, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun isyarat. Mengganggu tetangga hukumnya haram bagaimanapun keadaannya.
4. Selalu berbuat baik kepada tetangga
Sebagai seorang muslim,kita dianjurkan berbuat baik kepada tetangga dengan cara apapun yang memungkinkan sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya; barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya; dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dari Abu Syuraih dan Abu Hurairah ra.)
5. Bersabar terhadap gangguan tetangga
Tetangga yang baik harus menahan tangannya untuk tidak mengganggu tetangganya. Nemun bagaimana jika tetangga yang mengganggu kita. Seorang muslim dianjurkan untuk bersabar terhadap gangguan tetangga, tabah menghadapinya, serta membalasnya dengan kebaikan. Sesungguhnya sikap seperti itu akan menutup pintu bisikan setan.
6. Memberi tetangganya makanan, terlebih jika ia seorang yang fakir
Seseorang membeli makanan lalu membiarkan anak-anaknya membawa makanan itu keluar rumah dan tidak berbagi dengan teman-temannya yang fakir. Hal ini akan menyebabkan kecemburuan pada jiwa anak-anak. Perbuatan ini mungkin sering terjadi tanpa sengaja, namun perbuatan ini merupakan hal yang buruk dan menyelisihi perintah Rasulullah Saw.
Tidak disebut orang yang baik jika ia kenyang sementara tetangganya kelaparan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Bukanlah mukmin itu adalah orang yang kenyang sementara tetangga di sampingnya kelaparan.”
Jika memasak makanan, kita juga dianjurkan untuk memberikan sebagiannya kepada tetangga untuk mengambil hatinya, menyenangkannya, serta menumbuhkan kasih sayang.
Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memasak makanan, maka perbanyaklah kuahnya kemudian berikan sebagian kepada tetangganya.”
Jangan meremehkan pemberian sekecil apapun atau merasa malu dengan pemberian kita karena Rasulullah Saw bersabda, “Wahai Muslimah! Janganlah kalian meremehkan pemberian kepada tetangga meskipun hanya kaki kambing.”
Saling mengantar makanan kepada tetangga merupakan bukti jika masyarakat muslim saling berkasih sayang, saling mencintai, dan saling membantu.
7. Membantu tetangganya dengan harta jika membutuhkan
Seorang muslim selalu memperhatikan keadaan tetangganya. Jika tetangganya membutuhkan bantuan harta, sudah selayaknya kita memberi bantuan itu sesuai dengan kemampuan kita. Ini merupakan hak seorang muslim ata muslim lainnya.
8. Turut merasakan kebahagiaan dan kesedihan tetangganya
Saat tetangga mendapat kegembiraan hendaknya kita juga menunjukan kegembiraan itu dan berbagi kegembiraan bersama mereka selama tidak ada maksiat di dalamnya. sebaliknya jika tetangga kita mengalami musibah, kita dianjurkan untuk mengunjunginya, turut merasakan kesedihannya, menyampaikan kata-kata baik, dan berusaha meringankan bebannya. Ini merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya.
9. Menawarkan rumah kepada tetangganya sebelum kepada yang lain jika ia ingin pindah dari tempat itu.
Jika kita ingin pindah dan menjual rumah kita yang sekarang, kita dianjurkan untuk menawarkan rumah kita kepada tetangga kita terlebih dahulu sebelum menawarkan kepada orang lain. Begitu juga jika kita ingin menjual tanah atau bangunan lain.
Rasulullah Saw bersabda; “Barang siapa memiliki tanah kemudian ia berniat untuk menjualnya, hendaknya ia menawarkan kepada tetangganya.” (HR. Ibnu Majah dan lain-lain. Dari Ibnu Abbas)
10. Tidak melarang tetangga menyenderkan kayu di dinding rumahnya.
Apabila tetangga ingin menyandarkan kayu pada dinding rumah kita, kita dianjurkan untuk mempersilakan dan tidak melarangnya.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah seseorang melarang tetangganya menyandarkan kayu pada dinding rumahnya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra.)
Abu Hurairah berkata, “Mengapa aku melihat kalian berpaling? Demi Allah! aku akan melemparkannya di antara pundak kalian.”
Maksud dari perkataan Abu Hurairah adalah dia akan tetap menyampaikan perkataan Rasulullah ini meski para sahabat merasa tidak suka dan gerah.
11. Menjaga kehormatan tetangga dan tidak mengkhianatinya.
Janganlah seorang tetangga menyebarkan rahasia tetangganya, menjatuhkan kehormatannya, atau berzina dengan istrinya karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Ketika Rasulullah Saw ditanya, “Dosa apa yang paling besar?”
Beliau menjawab, “Engkau membuat tandingan bagi Allah sedangkan Dia yang telah menciptakanmu.”
“Selain itu, kemudian apa?”
Beliau menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.”
“Kemudian apa lagi?”
Beliau menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
(HR. Bukhari Muslim. Dari Ibnu Mas’ud ra.)
Kita diperintah Rasulullah untuk menjaga diri, harta dan kehormatannya sehingga tetangga kita merasa aman berada dekat dengan kita.
Rasulullah Saw bersabda:
“Demi Allah, tidak beriman (beliau mengucapkannya tiga kali) seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dari abu Syuraih dan Abu Hurairah)
12. Menunaikan seluruh hak muslim atas muslim lainnya.
Tetangga memiliki hak yang besar atas kita. Kita dianjurkan untuk selalu berbuat baik terhadap tetangga. Menjenguknya bilaia sakit. Mengucapkan tasymit bila ia bersin, memberi nasehat kepada dengan baik, memenuhi undangannya, menjaga keluarga dan anak-anaknya saat dia bepergian atau setelah kematiannya, mengantar jenazahnya Ketika dia meninggal, mendoakannya, dan menuntun tangannya kepada kebaikan.
13. Menasehati tetangga, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar.
Terkadang kita enggan menasehati tetangga saatmereka melakukan kemungkaran. Padahal kita wajib menasehati, menyeru kepada yang makruf dan mencegahnya dari hal yang mungkar. [MY]