Bermedia.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan dasar hukum Pertamina menghentikan penjualan BBM jenis premium di berbagai SPBU.
Menurutnya Pertamina tidak bisa ambil keputusan sepihak terkait hal tersebut. Sebab Pemerintah berjanji baru akan melaksanakan hal tersebut di tahun 2022. Itu pun rencananya hanya berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, Bali. (Jamali).
Menteri ESDM Berjanji
“Menteri ESDM berjanji tidak akan menghapus Premium di tahun 2021. Pemerintah baru mengusulkan untuk penghapusan premium di jamali pada tahun 2022. Itu pun baru rencana. Jadi apa dasar hukum SPBU di Jabodetabek tidak jual Premium,” tegas Mulyanto.
Mulyanto mengaku pihaknya akan menanyakan masalah ini kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI yang akan datang. Menurutnya Pemerintah dan Pertamina harus bisa menjelaskan kepada publik kenapa tidak lagi memasarkan premium. Padahal pengadaan BBM jenis premium ini merupakan penugasan negara kepada Pertamina.
“Pemerintah mestinya mengawasi soal ini. Pertamina juga harusnya konsisten menjalankan penugasan ini. Jangan ogah-ogahan. Kalau sampai tidak melaksanakan penugasan itu berarti Pertamina semena-mena menentukan sikap sendiri,” imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Laporan Masyarakat
Sebelumnya Mulyanto mendapat laporan masyarakat bahwa Pertamina tidak memasarkan premium lagi di berbagai SPBU. Laporan tersebut datang dari masyarakat di wilayah Jabodetabek dan dan bahkan luar Jawa.
“Saya menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Pertamina harus mengklarifikasi kejadian ini harus agar masyarakat tidak dirugikan.
Kita cari tahu siapa penyebab penghentian penjualan premium ini. Kalau memang ada kebijakan Pertamina maka perlu kita usut. Karena ini sama saja pembangkangan terhadap penugasan negara. Tapi kalau kejadian ini karena ulah SPBU maka kita minta Pertamina segera menindak. Jangan sampai SPBU mau enaknya saja menjual BBM yang margin profitnya lebih besar,” tandas Mulyanto.