Bermedia.id – Fraksi PKS DPR-RI ajukan pembentukan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Fraksi PKS menilai pemerintah terindikasi melanggar beberapa undang-undang sehingga harus bertanggungjawab. Baik secara politik maupun hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam konferensi pers, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jumat, 18/3/2022.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua Fraksi Bidang Inbang Mulyanto, Wakil Ketua Fraksi Bidang Ekonomi Keuangan Ecky Awal Mucharam dan sejumlah Anggota FPKS DPR.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menilai permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat. “Selain itu, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum,” tegas Jazuli.
Selain mengusulkan Hak Angket, imbuhnya, Fraksi PKS juga membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir.
Jazuli menambahkan, Fraksi PKS sampai pada kesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.
“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’.
Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” tandas Jazuli.
Rakyat mengeluh karena minyak goreng langka di pasaran. Itu pun harganya melambung tinggi hingga Rp. 24 ribu. Lebih tinggi dari harga normal Rp. 13-14 ribu. Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa terjadi penimbunan minyak goreng oleh mafia. Mereka menunggu momentum harga yang tidak terkontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” ujarnya.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang
Jazuli menambahkan, Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini. Karena itu PKS meminta pertanggung jawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket terasa paling tepat.
“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng. Antara lain pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terang Jazuli.
UU Perdagangan Pasal 93 huruf e menyebutkan dengan tegas tugas Pemerintah di bidang Perdagangan. Tugasnya mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Pemerintah, kata Jazuli, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain juga menegaskan larangan dan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang sengaja menimbun saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebutuhan pokok (Pasal 107 dan 108).
Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran. Hal ini terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya pemerintah tidak bisa mengatasi. Sehingga menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. UU Perlindungan Konsumen junga mengamanatkan pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
“Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket,” pungkas Jazuli.