Bermedia.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut saat ini persediaan CPO dan minyak goreng melimpah. Karena itu pemerintah memutuskan mencabut kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya mulai Senin, (23/5/2022).
“Berdasarkan data pasokan dan terjadinya tren penurunan harga harga maka Presiden memutuskan mencabut kebijakan larangan ekspor CPO. Hal ini juga untuk mempertahankan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani rakyat,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Langkah koordinasi
Airlangga menyebutkan sejak berlakunya larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi. Upaya ini dilakukan agar harga minyak goreng terjangkau. Sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dari sisi kebutuhan dan pasokan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan sebelum ada kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen
Setelah ada kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108, 74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan bulanan nasional. Kemudian dari sisi stabilisasi harga, sebelumnya pelarangan harga minyak goreng curah terpantau mencapai Rp19.800 per liter.
“Namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.500 per liter,” imbuhnya.
Pencabutan kembali larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) disampaikan Presiden Joko Widodo lewat pernyataan resminya, Kamis (19/5).
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi.
Ekspor bahan baku
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk CPO pada Kamis 28 April 2022. Kebijakan yang hanya berlaku kurang lebih 3 pekan tersebut merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO.