Bermedia.id – Mahasuci Allah SWT yang menyediakan berbagai petunjuk bagi manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas, dimana dengan petunjuk tersebut manusia bisa mendapat berbagai kemudahan, kemanfaatan dan kebaikan dunia-akhirat atas apa yang dikerjakan.
Petunjuk yang datang dari Allah SWT pasti baik, pasti mengantar manusia kepada jalan keselamatan, karena itu sudah sepatutnya kita mengikuti petunjuk itu sebaik-baiknya. Termasuk petunjuk Allah SWT dalam urusan hubungan kerja antara majikan dan karyawannya.
Berikut beberapa ketentuan Allah SWT yang patut kita ikuti terkait hubungan kerja antara majikan dan pegawai:
Membuat Kesepakatan
Dalam perspektif Islam hubungan kerjasama antar-manusia harus dibangun berdasarkan kesepakatan yang diridhoi pihak-pihak terkait. Kesepakatan harus jelas, rinci, bahkan bila mungkin harus tertulis dan ada saksi.
Ketentuan ini untuk menghindari adalah salah paham di kemudian hari ketika perjanjian kerja sedang berjalan. Ketentuan ini juga perlu untuk menghindari masuknya godaan setan kepada salah satu pihak untuk curang dan khianat atas perjanjian yang ada.
Dalil terkait kesepakatan kerja penetapan upah ini adalah sabda Rasulullah SAW Ketika dirinya ditanya tentang pekerjaan beliau menggembala kambing. Rasullullah SAW berkata, “Aku menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.”
Yang dimaksud dengan qirath adalah bagian dari dinar atau dirham. Satu qirath (4/6 dinar) sama dengan setengah daniq (1/4 dirham) dan satu dirham sama dengan enam daniq. Sebagian perawi hadits berpegang pada tafsir ini sebagaimana yang dipilih oleh Ibnu Hajar.
Mempekerjakan Orang yang Kuat dan Terpercaya
Hendaknya seorang muslim mempekerjakan seorang yang amanah, kuat dan layak. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Qashash, ayat 26:
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
Disebutkan pula dalam sebuah Riwayat bahwa Umar bin Khattab r.a. berkata, “Ya Allah, aku mengadukan kepada-Mu kelemahan orang yang amanah dan pengkhianatan orang yang kuat.”
Memudahkan dalam Memberi Pekerjaan
Rasulullah SAW bersabda, “Allah merahmati orang yang mudah bila menjual, membeli dan menagih.” (HR. Al-Bukhari dari Jabir)
Tidak Boleh Mempekerjakan Orang untuk Berbuat Jahat dan Maksiat
Setiap muslim dilarang mempekerjakan orang lain, baik lelaki ataupun perempuan, untuk urusan yang dilarang Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam Musnad Imam Ahmad, “Barangsiapa yang mensunnahkan (mempelopori) satu sunnah yang baik, maka ia akan mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat; dan barangsiapa yang mensunnahkan (mempelopori) satu sunnah yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat,” (HR Ahmad).
Berbelas Kasih Kepada Pekerja
Hendaklah seorang majikan tidak membebani pekerjanya dengan pekerjaan di luar kemampuan. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.”
Menunaikan Hak Pekerja
Hendaklah seorang majikan memuliakan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebagaimana perintah Rasulullah SAW dalam sabdanya yang berbunyi, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
Majikan janganlah menunda-nunda penyerahannya yang dapat merugikan pekerja. Karena hal tersebut termasuk memakan harta orang secara bathil. Setiap majikan harus menyadari bahwa memakan hak pekerja adalah dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah ta’ala berfirman: Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari Kiamat. Mereka adalah orang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia melanggar, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Menjaga Hak Pekerja Meskipun Tidak Hadir
Hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak pekerja bila jika dalam kondisi tertentu pekerja itu pergi sebelum mendapatkan haknya. Seandainya upah pekerja tersebut bergabung dengan harta majikan dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, hendaknya majikan menyerahkan upah itu berikut keuntungannya. Ini merupakan amal salih dan bentuk penunaian amanah.