Bermedia.id – Hari ini Pertamina resmi menaikan harga LPG non subsidi. Harga baru ini berlaku untuk seluruh produk LPG non subsidi se-Indonesia.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting mengatakan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” terang Irto dalam keterangan tertulis.
Harga Penyesuaian
Dengan penyesuaian ini, maka harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini adalah sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg). Sementara itu, LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini,” tutur Irto.
Irto memastikan, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar. Irto mengklaim, harga tersebut masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
DPR Tolak Kenaikan
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak kenaikan harga ini. Mulyanto menilai sekarang bukan saat yang tepat bagi Pertamina menaikan harga jual komoditas energi apapun. Pertimbangannya masyarakat masih menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari pandemi, kelangkaan minyak goreng, kenaikan TDL, dll.
Mulyanto minta Pertamina sebaiknya meninjau ulang kenaikan harga ini. Berikan masyarakat kesempatan memperbaiki daya beli terlebih dahulu.
“Kasihan masyarakat kalau semua harga naik. Harga yang sekarang saja sebenarnya sudah mahal. Kalau sekarang naik lagi maka beban masyarakat akan semakin berat,” tegas politisi PKS ini.