Bermedia.id – Fraksi PKS menyambut baik putusan rapat pleno Badan Legislasi DPR yang menetapkan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 30 persen. PKS menilai angka ini cukup logis untuk keperluan menjaga ketahanan energi nasional.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Mulyanto, menjelaskan dalam rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT, Kamis 17/3/2022, tercapai kesepakatan DMO batu bara sebesar 30 persen masuk ke dalam RUU EBT. Alasannya kehadiran peran negara semakin dalam menjamin ketahanan energi nasional. Khususnya energi listrik.
“Sekarang ini ketentuan yang mengatur DMO masih dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM. di mana besaran DMO adalah 25 persen dari rencana produksi. Peningkatan bentuk pengaturan dari Kepmen menjadi Undang-undang adalah dalam rangka untuk lebih memastikan kebutuhan batubara dalam negeri tercukupi dengan baik. Begitu pula harganya bisa terjangkau dan stabil,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan ketentuan DMO ini penting masuk ke dalam RUU EBT. Sebab pengusaha batubara seringkali melanggar ketentuan DMO ini. Mereka lebih memilih mengekspor produksi batubara mereka ke luar negeri. Apalagi pada saat harga batubara internasional sedang tinggi. Akibatnya operasional PLN terancam dan risiko listrik padam meningkat.
“Untuk itu meningkatkan peran negara dalam menjamin pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sangat penting. Di sisi lain kebijakan umum energi kita menempatkan komoditas energi primer, seperti batubara, tidak sebagai komoditas perdagangan ekonomi semata. Tapi juga sebagai sumber penunjang pembangunan nasional,” terang Mulyanto.
Usul Inisiatif DPR
Sebagai informasi, RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) adalah usul inisiatif Komisi VII DPR RI yang kini tengah masuk ke tahap pembahasan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di Baleg DPR RI. Sebelumnya pembahasan RUU ini sudah rampung di Komisi VII. Proses ini, selain untuk mensinkronisasi draft RUU EBT dengan undang-undang terkait, juga menajamkan urgensi RUU EBT ini dalam aspek ideologis, yuridis dan sosiologis.
Harapannya dalam masa sidang ke-4 tahun sidang 2021-2022 RUU Sidang Paripurna dapat mengesahkan RUU menjadi UU ini sebagai usul inisiatif DPR RI.
RUU EBT ini sangat penting sebagai bingkai regulasi pembangunan bidang energi, khususnya energi baru-terbarukan. Indonesia tengah menggenjot kontribusi energi baru-terbarukan dan menargetkan masuk dalam net zero carbon emission (NZE) pada tahun 2060.