Zakat, Negara dan Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural

Zakat (dok: Internet)
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan struktural.

Bermedia.id – Kemiskinan masih menjadi persoalan fundamental dalam pembangunan Indonesia. Meski berbagai indikator makro menunjukkan perbaikan—pertumbuhan ekonomi relatif stabil, inflasi terkendali, dan angka kemiskinan nasional menurun—realitas di lapangan menunjukkan bahwa jutaan masyarakat masih hidup dalam kondisi rentan. Lebih dari itu, sebagian besar kemiskinan yang ada bersifat struktural, bukan sekadar kemiskinan sementara akibat krisis atau guncangan ekonomi.

Kemiskinan struktural merujuk pada kondisi ketika individu atau kelompok miskin terjebak dalam sistem sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang membatasi akses mereka terhadap sumber daya produktif. Keterbatasan pendidikan, akses permodalan yang sempit, lapangan kerja yang tidak layak, serta ketimpangan wilayah membuat kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam situasi seperti ini, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk mengangkat masyarakat miskin keluar dari jerat kemiskinan.

Bacaan Lainnya

Di tengah tantangan tersebut, zakat—sebagai instrumen ekonomi dalam Islam—menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial yang dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktural dalam distribusi kekayaan.

Kemiskinan sebagai Masalah Distribusi

Ekonomi syariah memandang kemiskinan bukan semata akibat rendahnya produktivitas individu, melainkan sebagai tanda adanya ketimpangan distribusi kekayaan dan kesempatan. Islam tidak menolak akumulasi harta, tetapi menolak ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang sementara sebagian besar masyarakat tersisih dari proses ekonomi.

Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an yang menekankan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Dengan kata lain, Islam sejak awal telah meletakkan dasar bahwa persoalan kemiskinan harus diselesaikan melalui mekanisme struktural, bukan semata pendekatan karitatif (kedermawanan).

Zakat hadir sebagai instrumen yang memaksa terjadinya redistribusi kekayaan. Ia bukan pilihan sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada harta. Dalam kerangka ini, fakir dan miskin bukan penerima belas kasihan, tetapi pemilik hak atas sebagian harta orang-orang yang mampu. Konsep ini membedakan zakat dari filantropi konvensional dan menempatkannya sebagai bagian dari sistem ekonomi.

Zakat sebagai Instrumen Ekonomi, Bukan Sekadar Amal

Sayangnya, praktik zakat di masyarakat masih sering dipahami secara sempit sebagai kegiatan amal sesaat. Penyaluran zakat identik dengan pembagian sembako, santunan tunai, atau bantuan musiman yang sifatnya konsumtif. Pendekatan ini memang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama dalam situasi darurat, tetapi tidak cukup untuk mengatasi kemiskinan struktural.

Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi. Artinya, zakat tidak hanya mengurangi beban hidup sementara, tetapi juga mendorong perubahan posisi ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Di sinilah konsep zakat produktif menjadi sangat relevan.

Zakat produktif diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi penerima zakat, misalnya melalui pembiayaan usaha mikro tanpa riba, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan kewirausahaan, serta penguatan akses pasar. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya habis dikonsumsi, tetapi diputar kembali dalam kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan tujuan utama zakat dalam ekonomi syariah, yaitu menciptakan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan jangka panjang. Mustahik tidak diposisikan sebagai objek bantuan, melainkan sebagai subjek pembangunan.

Memutus Rantai Kemiskinan Struktural

Kemiskinan struktural sulit diputus karena menyangkut berbagai aspek yang saling terkait. Keluarga miskin cenderung memiliki akses pendidikan yang rendah, sehingga hanya bisa masuk ke sektor pekerjaan informal dengan upah minim. Keterbatasan pendapatan membuat mereka tidak mampu menabung atau berinvestasi, sementara akses terhadap kredit formal sering tertutup karena tidak memiliki agunan.

Zakat, jika dikelola secara strategis, dapat masuk ke celah-celah struktural ini. Melalui skema pembiayaan mikro syariah, zakat dapat menyediakan modal usaha bagi masyarakat miskin tanpa beban bunga. Melalui program pendidikan dan pelatihan, zakat dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari kelompok rentan. Dengan demikian, zakat berkontribusi langsung dalam memperbaiki struktur ekonomi yang timpang.

Pengalaman sejumlah lembaga pengelola zakat menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan mampu meningkatkan pendapatan mustahik secara signifikan. Bahkan, dalam jangka panjang, tidak sedikit penerima zakat yang berhasil keluar dari kemiskinan dan berubah status menjadi muzaki. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi sebagai alat mobilitas sosial, bukan sekadar alat bantuan sosial.

Sinergi Zakat dan Peran Negara

Dalam ekonomi syariah, tanggung jawab pengentasan kemiskinan tidak dibebankan pada individu semata. Negara memiliki peran sentral dalam menciptakan sistem yang adil dan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Zakat, dalam konteks ini, tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran negara, melainkan untuk melengkapinya.

Di Indonesia, negara telah menjalankan berbagai program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Namun, kompleksitas kemiskinan struktural membuat sebagian kelompok masyarakat masih luput dari jangkauan program pemerintah. Zakat dapat berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang lebih fleksibel dan berbasis komunitas.

Potensi zakat nasional sangat besar, tetapi realisasi penghimpunannya masih jauh dari optimal. Padahal, jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan kebijakan publik, zakat dapat menjadi sumber pendanaan sosial yang signifikan. Sinergi antara negara dan lembaga zakat menjadi kunci agar zakat tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Mengoreksi Paradigma Pembangunan

Ekonomi syariah juga menawarkan kritik terhadap paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang tinggi tidak otomatis menurunkan kemiskinan jika tidak disertai dengan distribusi yang adil. Bahkan, dalam banyak kasus, pertumbuhan justru memperlebar kesenjangan.

Zakat berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kecenderungan tersebut. Ia memastikan bahwa sebagian hasil pertumbuhan ekonomi mengalir kepada kelompok yang paling lemah. Dengan demikian, zakat membantu menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial—dua hal yang sering dipertentangkan dalam ekonomi konvensional.

Penutup

Mengentaskan kemiskinan struktural membutuhkan pendekatan yang menyentuh akar persoalan. Ia tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantuan sesaat atau pertumbuhan ekonomi semata. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat menawarkan solusi yang bersifat struktural, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Zakat bukan solusi tunggal, tetapi ia merupakan instrumen strategis yang dapat memperkuat upaya negara dan masyarakat dalam membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif. Ketika zakat dikelola secara amanah, produktif, dan terintegrasi, ia tidak hanya membantu orang miskin bertahan hidup, tetapi juga memberi mereka peluang untuk keluar dari kemiskinan secara bermartabat.

Pada akhirnya, zakat mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya tentang angka dan statistik, melainkan tentang manusia. Tentang bagaimana sistem ekonomi memberi ruang bagi setiap warga untuk hidup layak. Dalam konteks Indonesia hari ini, zakat layak ditempatkan sebagai bagian penting dari ikhtiar bersama mengakhiri kemiskinan struktural dan mewujudkan keadilan sosial.

 

 

Subhan Akbar

 

 

Penulis:
Subhan Akbar
Mahasiswa Magister Ekonomi IAI SEBI

Pos terkait