Bermedia.id – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Kepolisian mendalami keterkaitan kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog, dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Mulyanto menilai kasus bukan peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan wilayahnya.
Mulyanto mendesak Menteri ESDM segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini.
Hasil Autopsi
“Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik,” kata politisi PKS ini.
Mulyanto menilai keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. Karena itu Mulyanto meminta Menteri ESDM mengevaluasi luas izin tambang tersebut.
Aspek Lingkungan
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di Pulau Sangihe ini.
“Apa bisa pulau kecil seperti ini mendapat izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Harusnya pemberian izin hanya untuk wilayah yang benar-benar prosfektif, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Tidak setengah luas pulau Sangihe. Ini berlebihan.
Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan,” lanjut Mulyanto.
Wilayah Prospektif
Mulyanto meminta agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yg benar-benar prospektif baik secara ekonomi, lingkungan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat.
Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.
Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar. Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar. Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.