Mulyanto Minta Menperin Tindak Pengekspor Minyak Goreng Ilegal

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, tidak tutup mata terhadap Industri yang mengekspor minyak goreng (migor) ilegal.
Display minyak goreng di salah satu toko. (Dok: Kontan.co.id)

Bermedia.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, tidak tutup mata terhadap Industri yang mengekspor minyak goreng (migor) ilegal. Menperin harus menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO) CPO agar industri minyak goreng dalam negeri tidak kolaps.

Mulyanto minta Menperin menata industri migor ini lebih baik lagi. Menperin harus bekerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan DMO CPO ini. Agar industri migor tidak menjual produknya ke luar negeri secara illegal, di tengah kelangkaan yang terjadi hari ini.

Bacaan Lainnya

“Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain,” tegas Mulyanto.

Akses ke Eksportir

Mulyanto mendesak Menperin mengatur distribusi kuota CPO DMO untuk seluruh industri migor yang ada. Sehingga pasokan CPO sebagai bahan baku utama produksi migor dengan harga domestic price obligation (DPO) terjamin. Kalau Menperin tidak mengatur, maka industri migor yang tidak memiliki akses ke eksportir CPO dapat berguguran.

Karenanya Mulyanto mendukung langkah pemerintah menaikan kuota DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Harapannya agar tidak bertambah banyak produsen migor yang tumbang akibat tidak mendapat pasokan CPO DMO.

“Intervensi negara dari hulu ke hilir terkait produksi dan distribusi migor ini harus benar-benar kuat. Sehingga pasar dan para oknumnya tidak bisa memainkan harga. Negara harus menang dan mampu mengendalikan komoditas ini agar masyarakat bisa menikmati migor dengan harga HET dan jumlah yang cukup di pasar,” terang Mulyanto.

“Permasalah di tingkat industri ini sangat krusial, karena menyangkut jumlah migor yang besar. Kalau tidak terselesaikan dengan baik, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan produksi dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang rugi,” imbuhnya.

Kenaikan Kuota

Terhitung kamis 10/3, Pemerintah memberlakukan kenaikan kuota CPO DMO dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume ekspor CPO dan turunannya.

Selama 23 hari penerapan kebijakan DMO untuk produsen CPO telah berhasil mengumpulkan stok bahan baku sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO.

Dari angka itu sebanyak 415 juta liter minyak goreng murah hasil kebijakan DMO sudah tersalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 1,5 bulan ke depan sejak 14 Februari 2022.

Namun kenyataannya, migor ini masih langka dan sulit di pasar. Kalau pun ada masih dengan harga di atas HET. Banyak laporan terjadi penyimpangan migor ke industri yang menjualnya ke luar negeri. Sementara itu sebanyak 6 industri migor tutup operasi.

Pos terkait