Bermedia.id – Sebagai pegiat ekonomi syariah, saya merasa perlu ikut bersuara melihat riuh rendah respons publik atas kasus pailitnya PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Alih-alih membedah persoalan secara jernih, diskursus justru melenceng jauh: label “Syariah” dijadikan terdakwa utama, seolah itulah sumber dari seluruh masalah.
Padahal, fakta awal yang tak bisa diabaikan adalah ini: DSI kolaps bukan karena prinsip syariah gagal bekerja, melainkan karena dugaan penipuan vendor dan rapuhnya manajemen risiko. Namun di ruang publik, nalar sering kalah oleh sentimen. Kata “Syariah” berubah menjadi sasaran empuk, diseret, diolok, bahkan disimpulkan seolah-olah ia janji palsu.
Fenomena ini bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Kita seperti terjebak pada logika dangkal yaitu menghakimi kemasan, sambil abai pada isi.
Ini Bukan Kegagalan Teologi, tapi Kejahatan Kerah Putih
Jika mau jujur membaca pola kasusnya, apa yang terjadi pada DSI adalah cerita lama dalam dunia bisnis dan keuangan yaitu white collar crime. Modusnya klasik. Pelakunya manusia dan korbannya lembaga, baik syariah maupun konvensional.
Untuk memahaminya, mari sejenak melepas kacamata ideologis dan mengenakan kacamata audit forensik. Dalam praktik pembiayaan proyek ada tiga celah besar yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan:
Pertama, manipulasi underlying asset. Dalam sistem syariah, pembiayaan harus berbasis aset atau proyek riil. Namun justru di titik inilah vendor nakal bermain. Legalitas tanah dan izin tampak bersih di atas kertas tapi di lapangan proyeknya fiktif atau sengaja dimangkrakkan. Dana yang semestinya menjadi bangunan fisik lenyap entah ke mana.
Kedua, side-streaming dana. Ini penyakit kronis dalam pembiayaan proyek. Dana yang seharusnya eksklusif untuk “Proyek A”, dialihkan ke proyek lain. Menutup utang lama atau bahkan membiayai gaya hidup. Ketika sistem monitoring lemah dan pengawasan tidak real-time, penyimpangan ini lolos tanpa alarm.
Ketiga, due diligence yang tidak militan. Apakah sistem syariah yang salah? Tidak. Yang gagal adalah manusianya. Vendor penipu selalu piawai memoles laporan keuangan agar tampak sehat dan bankable. Jika analis hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan yang ketat penipuan tinggal menunggu waktu.
Semua modus ini identik dengan kasus-kasus pembobolan bank konvensional besar di berbagai negara. Tidak ada yang khas “syariah” di sini. Ini murni risiko bisnis dan kriminalitas.
Label Bukan Nilai dan Nilai Tak Bisa Dibeli Label
Sayangnya, publik kerap terjebak pada bias. Ketika bank konvensional bangkrut akibat kredit macet, yang disalahkan adalah manajemen atau kondisi ekonomi. Tapi ketika entitas berlabel “Syariah” jatuh, agama dan konsepnya ikut diadili.
Di sinilah kita perlu jujur menempatkan persoalan. Agama adalah nilai. Label agama hanyalah penanda.
Menggunakan kata “Syariah” dalam bisnis adalah hak, baik sebagai identitas maupun strategi pemasaran, selama tata niaganya tunduk pada prinsip yang benar. Namun satu hal harus disepakati bersama adalah label tidak otomatis menghadirkan nilai.
Sering kali, masyarakat, bahkan pelaku usahanya sendiri terlalu percaya pada bahasa marketing. Padahal, papan nama bertuliskan “Syariah” tidak membuat sebuah entitas kebal dari salah kelola, apalagi kebal dari kejahatan pihak ketiga. Ia tetap bisnis yang dijalankan manusia dengan segala keterbatasan dan potensi kelalaiannya.
Bahaya Otoritarianisme Simbolik
Yang lebih mengkhawatirkan, serangan terhadap label ini menyimpan bahaya laten. Jika logika publik terus dibiarkan bahwa label harus disalahkan atau bahkan dilarang karena ada kegagalan praktik, kita sedang membuka pintu menuju otoritarianisme simbolik.
Mari berandai-andai, jika ada sayur busuk di supermarket premium, apakah label “organik” harus dihapus? Jika ada pabrik “ramah lingkungan” mencemari sungai, apakah konsep hijau harus dibuang? Jika jamu tidak manjur, apakah tradisi pengobatan herbal harus dilarang? Tentu tidak. Kegagalan oknum tidak membatalkan validitas sebuah konsep.
Negara dan masyarakat yang sehat seharusnya fokus mengontrol perilaku, bukan mengontrol bahasa. Yang harus diperketat adalah penegakan hukum terhadap penipuan dan audit bisnis yang transparan, bukan menjadi polisi label.
Kasus PT. DSI mestinya menjadi pelajaran mahal, bukan bahan olok-olok yang salah alamat. Bagi industri keuangan syariah ini alarm keras untuk memperkuat governance, audit, dan due diligence agar tidak menjadi mangsa predator bisnis.
Bagi publik mari bersikap lebih adil dan cerdas. Stigma terhadap kata “Syariah” hanya akan mengaburkan fakta hukum dan melemahkan diskursus. Hormati label sebagai identitas tetapi tuntutlah transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai bukti nilai.
Pada akhirnya yang paling penting bukanlah tulisan di papan nama, melainkan integritas pengelolaan dan keamanan dana umat. Itu inti ekonomi syariah dan itu pula yang harus terus kita perjuangkan.

Penulis:
Aidil Heryana,
Pegiat Ekonomi Syariah dan Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah
Universitas PTIQ Jakarta





