Bermedia.id – Di tengah dinamisnya lanskap ekonomi Indonesia, label syariah terus mencuat sebagai salah satu penanda yang sangat menarik perhatian publik dan pelaku pasar. Tidak sekadar jargon pemasaran, label ini memuat janji moral dan janji komersial sekaligus, sebuah tanda identitas yang mengklaim keterikatan pada prinsip Islam sekaligus kekuatan daya tarik konsumen mayoritas Muslim di Indonesia.
Ketika sebuah usaha menyematkan label syariah pada dirinya (entah itu perbankan, ojek online, restoran atau hotel) publik melihat lebih dari sekadar brand positioning. Label ini dipandang sebagai jaminan bahwa bisnis tersebut bebas dari praktik yang dilarang Islam: riba, gharar atau maysir. Lebih jauh lagi, ia juga seakan mewakili komitmen pada etika: keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang bersumber dari nilai-nilai agama.
Namun penting untuk menengok lebih dalam: apakah pengakuan terhadap nilai-nilai itu benar-benar berlaku universal? Pertanyaan tentang apakah pelaku non-Muslim boleh menggunakan label syariah menggugah kita untuk keluar dari perspektif sektarian semata. Apa inti dari syariah jika bukan prinsip etika yang dapat dijalankan siapa saja yang yakin dan konsisten menerapkannya? Selama sebuah bisnis memenuhi standar operasional dan moral yang ditetapkan termasuk kehalalan produk dan praktik yang adil, tidak ada alasan prinsip itu hanya eksklusif untuk satu golongan.
Di sinilah peran pengawasan menjadi kunci. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas label syariah melalui sertifikasi halal dan audit syariah yang serius. Label yang hanya menjadi simbol estetis tanpa implementasi nyata berisiko berubah menjadi komoditas semata, menarik konsumen secara emosional, tetapi kehilangan substansi etisnya. Hal ini bukan sekadar soal reputasi pelaku usaha, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan.
Apalagi dalam era konsumen yang semakin cerdas: klaim syariah saja tidak cukup. Konsumen modern ingin bukti dan konsistensi. Mereka bertanya: apakah prinsip keadilan dan keterbukaan benar-benar dijalankan di balik label itu? Tantangan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha termasuk yang bukan Muslim, untuk menunjukkan bahwa etika dan kinerja bisnis dapat berjalan seiring, bahkan menjadi kekuatan kompetitif yang membawa keberkahan sekaligus keberlanjutan.
Akhirnya, syariah sejatinya bukan sekadar label komersial; ia adalah undangan untuk membangun praktik ekonomi yang lebih bermakna, inklusif, dan bertanggung jawab, jika dan hanya jika nilai-nilai etika itu benar-benar dipegang teguh, bukan hanya sekadar dipajang di depan konsumen.

Penulis:
Aidil Heryana
Mahasiswa Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas PTIQ Jakarta.





