Jokowi Larang Direksi BUMN Berpolitik

Jokowi Larang Direksi BUMN Berpolitik
Presiden Joko Widodo bersama Menteri BUMN, Erick Thohir. (dok: gelora.com)

Bermedia.id – Presiden Joko Widodo secara resmi melarang direksi BUMN ikut berpolitik. Selain itu, Jokowi juga melarang direksi perusahaan negara menjadi calon kepala daerah.

Larangan Jokowi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pada pasal 22 ayat (i).

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut Jokowi teken sejak 8 Juni 2022 lalu dan berlaku pada tanggal yang sama.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah,” bunyi aturan tersebut seperti berita Suara.com, Minggu (12/6/2022).

Namun, aturan larangan ini perlu penjelasan lebih lanjut dalam peraturan yang akan Menteri BUMN keluarkan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana tertulis pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia. Selain itu direksi taat dengan aturan-aturan di Indonesia.

“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Pos terkait