Anis Byarwati Minta Pansel DK OJK Junjung Tinggi Netralitas dan Transparansi

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati minta panitia seleksi (pansel) dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjunjung netrallitas dan transparansi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Dok: DPR.go.id)

Bermedia.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati minta panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjunjung netrallitas dan transparansi. Anis ingatkan pansel agar proses seleksi mengikuti ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam UU tersebut tercantum delapan syarat sebagai calon anggota DK OJK. Ia meminta para kandidat yang mengikuti proses sudah memenuhi ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Para kandidat harusnya memiliki delapan syarat yang tertera di situ. Jika kedelapan syarat itu terpenuhi dan bisa terlaksana secara tanggung jawab, amanah, Insya Allah sudah include kapabilitas yang mumpuni. Baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas,” kata Anis (4/3/2022).

Delapan syarat DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Lalu sehat jasmani berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Terakhir tidak pernah mendapat hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Keahlian Spesifik

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, idealnya Dewan Komisioner OJK harus memiliki keahlian yang spesifik. Mengingat, ruang lingkup industri keuangan sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance. Masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas.

Terkait dengan kandidat DK OJK yang sedang menjalani proses seleksi, Anis menambahkan pada dasarnya setiap nama dari komposisi calon adalah anak-anak bangsa yang hebat. “Setiap calon harus memiliki dasar niat yang baik dan integritas yang tinggi. Memiliki keinginan bekerja untuk kemuliaan Bangsa dan Negara Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” terangnya.

Adapun penilaian akan potensi munculnya konflik kepentingan, Anis mengatakan konflik kepentingan bisa terjadi di mana saja. “Dan pansel harus meminimalisasi atau menghindari. Inilah pentingnya integritas yang saya sampaikan di atas. Transparansi dan juga akuntabilitas sebagaimana tersebut dalam undang-undang juga sudah sangat jelas,” tegas Anis.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tata kelola yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. “Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya

Pos terkait