Bermedia.id – Untuk mengakhiri polemik tentang tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), usul kepada Pemerintah agar merevisi Keputusan Presiden No.2 Tahun 2022. MSI mengapresiasi upaya Pemerintah menjadikan peristiwa tersebut sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Sehingga dengan keputusan tersebut memberikan legitimasi terhadap arti penting suatu peristiwa yang menunjukan eksistensi dan kedaulatan negara.
Namun demikian MSI menilai ada bagian dalam keputusan ini yang perlu perbaikan atau revisi. Karena pada bagian konsideran huruf C terdapat cuplikan sejarah yang kurang lengkap. Sehingga berpeluang menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
Adapun isi konsideran huruf C Kepres No. 2 Tahun 2022 tertulis sebagai berikut:
“Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman dan disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya…”
Normatif
“Secara normatif, Masyarakat Sejarawan Indonesia memahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu. Akan tetapi, secara etika akademik ilmu sejarah terdapat aspek yang tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah.
Masyarakat Sejarawan Indonesia berpendapat bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan kerja kolektif sehingga harus melihat kontribusi seluruh pelaku sejarah secara proporsional. Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut.
Masyarakat Sejarawan Indonesia usul agar Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tidak menyebutkan nama-nama tokoh agar tidak memunculkan polemik di masyarakat,” sebut tanggapan Masyarakat Sejarawan Indonesia, yang dibacakan oleh Ketuanya yaitu Agus Mulyana. Tanggapan tersebut disampaikan dalam acara seminar daring bertajuk “Keppres No. 2 Tahun 2022: Antara Sejarah dan Kekuasaan”, Senin (14/3/2022).
Pelantikan Pengurus
Penyelenggaraan kegiatan ini menggandeng Departemen Sejarah FIB Universitas Indonesia dan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia sebagai penyelenggara. Kegiatan ini sekaligus sebagai pelantikan pengurus pusat MSI periode 2022-2026.
Dalam kegiatan ini tidak kurang dari 270 peserta yang berasal dari sejarawan dan peminat sejarah hadir secara virtual. Latar belakang seminar ini adalah penerbitan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022. Namun demikian, keputusan ini memunculkan polemik di masyarakat. Polemik tentang Keppres ini muncul di dalam konsiderannya, terutama di huruf C.
Seminar terlaksana dengan moderator Dr. Abdurrahman sebagai Sekretaris Umum MSI. Beberapa narasumber memaparkan kajian tentang Serangan Umum 1 Maret 1949. Narasumber seminar ini adalah Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Wannofri Samry, M.Hum. (Universitas Andalas), Nur Aini Setiawati, Ph.D (Universitas Gadjah Mada), Drs. Agus Santoso, M.Hum. (Arsip Nasional Republik Indonesia), dan Dr. Kusuma, M.Si. (Pengurus Pusat MSI).
Pembicara pertama Dr. Wannofri Samry, M.Hum. membicarakan tentang posisi Pemerintah Darurat Republik Indonesia dalam konteks Serangan Umum 1 Maret 1949. Pembicara kedua, Drs. Agus Santoso, M.Hum. mengulas tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 ditinjau dari Arsip.
Pembicara berikutnya, Dr. Kusuma, M.Si. mengulas tentang kronologi dan interpretasi politis atas Serangan Umum 1 Maret 1949. Sementara itu, Nur Aini Setiawati, Ph.D mengulas tentang Laskar Rakyat dalam perjuangan kemerdekaan. Terakhir, Prof. Dr. Susanto Zuhdi membahas tentang isu-isu seputar Keppres No. 2 tahun 2022.
Dalam kesempatan yang sama Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk mengadakan peringatan pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden