Bermedia.id – Setiap muslim yang sudah baligh wajib untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Kewajiban berpuasa di bulan suci dan penuh ampunan ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam kitab suci Alquran.
Kewajiban menjalankan puasa Ramadan tertulis dalam kitab suci Al quran surah Al Baqarah dalam tiga ayat yang tertulis berurutan. Yaitu pada surah Al Baqarah ayat 183, 184, 185, dan ayat 187.
Pada ayat 183 surah Al Baqarah, Allah SWT mewajibkan bagi orang-orang yang beriman kepada-Nya untuk menjalankan puasa Ramadan.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Pada ayat 184 surah Al Baqarah, Allah SWT menjelaskan bagaimana kewajiban puasa Ramadan ini bisa ditangguhkan bagi orang yang sakit. Namun orang itu diwajibkan menggantinya di hari lain.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pengertian puasa adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dengan niat semata-mata karena Allah SWT.
Lantas, apa saja yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan? Berikut tujuh hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi bakat.
Makan dan Minum
Hal pertama yang membatalkan puasa adalah makan dan minum di siang hari saat berpuasa dengan sengaja. Jika seorang melakukan hal tersebut, maka wajib hukumnya puasa itu diganti di luar bulan .
Pengertian paling dasar puasa adalah menahan makan dan minum pada waktu yang ditentukan. Jadi, apabila seseorang memasukkan sesuatu lewat lubang pada anggota tubuhnya dengan sengaja maka puasanya akan batal.
Waktu yang diperbolehkan untuk makan dan minum saat berpuasa adalah dari tenggelamnya matahari (waktu berbuka) hingga terbit fajar (waktu subuh). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: “…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar … ” [QS. Al-Baqarah (2):187].
Sementara makan dan minumnya orang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim:
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu.” (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952).
Hubungan Badan
Suami istri yang melakukan hubungan badan secara sengaja di siang hari (belum masuk waktu berbuka), maka puasanya batal. Mereka pun wajib mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar salah satu kafarat dari tiga pilihan. Yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Al-Bukhari yang berbunyi:
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang muntah dengan sengaja atau memasukan benda ke dalam mulut hingga muntah, maka batal puasanya. Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja atau karena sakit, maka puasa seorang itu tetap sah.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).
Haid atau Nifas
Haid atau datang bulan bagi perempuan muslim juga akan membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan yang mengeluarkan darah atau nifas akibat proses melahirkan.
Diriwayatkan Aisyah: “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan.” (H.R. Muslim 508).
Dengan ini, perempuan yang berhalangan berpuasa di bulan Ramadhan karena haid, wajib hukumnya membayar puasa tersebut di bulan lain.
Keluar Air Mani Sengaja
Keluarnya air mani yang dilakukan karena sengaja akan membatalkan puasa. Hal ini termasuk keluarnya air mani karena bersentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual dan masturbasi (onani). Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasanya tidak batal atau tetap dianggap sah.
Gila
Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang telah baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena suatu halangan. Maka jika seorang mendadak kehilangan akal sehatnya atau gila, maka puasanya tersebut batal atau tidak sah.
Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam, otomatis puasa orang tersebut batal atau tidak sah. Yang termasuk ke dalam kategori murtad adalah seorang yang mengingkari keesaan Allah (menyembah selain Allah) atau mengingkari hukum syariat.