<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bermedia</title>
	<atom:link href="https://bermedia.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bermedia.id/</link>
	<description>Bermedia Insan Gemilang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 04:53:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://bermedia.id/wp-content/uploads/2021/04/cropped-bermedia-logo-60x60.png</url>
	<title>Bermedia</title>
	<link>https://bermedia.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik</title>
		<link>https://bermedia.id/fenomena-perang-dan-damai-menurut-para-pemikir-klasik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 04:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Filosopi Perang]]></category>
		<category><![CDATA[Geopolitik]]></category>
		<category><![CDATA[Perang Iran-Amerika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Di tengah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah, kita menyaksikan perang yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/fenomena-perang-dan-damai-menurut-para-pemikir-klasik/">Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://bermedia.id/hikmah-umrah-di-bulan-ramadhan-dari-perspektif-sosiologi-organisasi/"><strong>Bermedia.id</strong> </a>&#8211; Di tengah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah, kita menyaksikan perang yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran. Serangan brutal yang dimulai saat Ramadhan (28 Februari 2026) itu telah mempengaruhi negara-negara di Kawasan Timur Tengah. Bahkan, dampaknya juga berpengaruh secara global dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan gas, serta terhambatnya pasokan pupuk dan komoditas ekspor/impor.</p>
<p>Sebagai seorang Muslim berakal sehat, kita harus memahami fenomena perang dan konflik antar negara. Seperti dijelaskan dalam al-Qur’an, surat Ali Imran, ayat 190-191:</p>
<p>“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.”</p>
<h5>Akar Sejarah</h5>
<p>Fenomena perang dalam sejarah manusia pertama terjadi antara bangsa Sumer dan Elam di wilayah Mesopotamia sekitar 2700 SM, dengan posisi Sumer keluar sebagai pemenang. Konflik ini terkenal sebagai contoh pertama dari aksi militer terorganisir antara kota-negara (<em>city-state</em>). Sementara peristiwa perjanjian damai pertama yang diketahui manusia ditandatangani pada 1258 SM antara Ramesses II dari Mesir dan Hattusili III dari Kerajaan Hittite, mengakhiri permusuhan dan menetapkan protokol diplomatik seperti batas wilayah dan pertukaran tahanan. Fenomena perang –sebab dan dampaknya—perlu dipahami, meskipun kebanyakan manusia tidak menyukainya. Hanya orang-orang yang suka menghasut (<em>war-mongers</em>) dan berbisnis senjata yang menyukai perang. Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya:</p>
<p>&#8220;Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.“ (QS Al-Baqarah: 216)</p>
<p>Sebelum mengkaji lebih jauh berbagai pemikiran tentang sebab perang, kita harus membongkar apa motif suatu kelompok/negara mengobarkan perang? Rasulullah Saw mengungkap dalam salah satu haditsnya tentang motivasi orang untuk berperang:</p>
<p>Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal: Rasulullah (ﷺ) bersabda: &#8220;Perang itu ada dua jenis: Seseorang yang mencari keridhaan Allah, taat kepada pemimpin, memberikan harta yang berharga, memperlakukan rekannya dengan lembut, dan menghindari kerusakan, maka tidur dan bangunnya adalah seluruhnya mendapatkan pahala; tetapi orang yang berperang dengan semangat pamer, untuk tujuan menunjukkan diri dan mendapatkan reputasi, yang tidak taat kepada pemimpin dan melakukan kerusakan di bumi, maka dia tidak akan kembali dengan kebaikan atau tanpa cela.“ (H.R, Abu Dawud No. 2515, Kitab Jihad)</p>
<p>Golongan kedua adalah orang yang hobi berperang/berkonflik untuk meraih popularitas dan mengeruk keuntungan dari kekacauan yangg terjadi dan penderitaan orang banyak. Mereka ingin menunjukkan arogansi dan dominasinya atas orang/kelompok lain, karena itu harus dicegah dan diberikan sanksi. Namun, kita tahu kondisi dunia saat ini sangat lemah dalam penegakan hukum dan norma internasional, karena paham realisme/kekuatan militer lebih dominan.</p>
<p>Dalam kondisi dunia penuh kekacauan (<em>world disorder</em>), kita terkenang dengan seorang sosok ulama peletak dasar ilmu Hukum Perang, yaitu Abu’ Abd Allah Muhammad ibn al-Hasan ibn Farqad Al-Shaybani (lahir di Iraq, 749-805 M). Ia dikenal sebagai “Bapak hukum internasional Muslim,” ahli hukum Islam dan murid dari Abu Hanifa (pendiri mazhab Hanafi) dan sekaligus murid Malik ibn Anas (pendiri mazhab Maliki). Al-Shaybani memadukan aliran <em>ahlul ra’yi</em> dan <em>ahlun nash</em>. Ia juga, terkenal sebagai “Perintis Hukum Internasional” karena kontribusi pentingnya terhadap hukum internasional modern yang tak tertandingi, sebelum Hugo Grotius (cendekiawan Belanda), yang dipandang sebagai salah satu batu penjuru bahkan hingga hari ini dari perspektif Islam tentang hukum internasional.</p>
<h5><strong>Filosofi Perang</strong></h5>
<p>Shaybani menulis karya penting tentang hukum internasional (<em>Siyar al-Kabir</em>), yang ditulis pada abad ke-8. Kitab itu terdiri tujuh &#8216;fasl&#8217; (bab), masing-masing menjelaskan perilaku yang diperbolehkan bagi seorang pejuang Muslim dalam peperangan atau, ketika dalam perdamaian, berurusan dengan non-Muslim. Bab 1 berisi petunjuk Nabi Saw tentang perilaku perang dan hubungan internasional; bab 2 tentang perlakuan tentara terhadap orang-orang kafir; 3) Perolehan harta Muslim yang sebelumnya diambil oleh non-Muslim sebagai rampasan; 4) Pengelolaan &#8216;Kharaj’ (pajak hasil bumi); 5) Perdamaian, rekonsiliasi, dan gencatan senjata di antara para penguasa; 6) Pernikahan antarbangsa di masa perang dan masuknya para pedagang ke wilayah mereka; dan 7) Hubungan dengan non-Muslim. Bila diteliti, pokok masalah yang dibahas Shaybani cukup komprehensif dan relevan dengan kondisi dunia hingga kini.</p>
<p>Pemikiran Shaybani itulah yang mempengaruhi Hugo Grotius (1583-1645), perumus hukum perang versi Barat. Meskipun pengaruhnya amat signifikan terhadap hukum internasional, hubungan internasional, hukum alam, dan pemikiran politik secara umum, buku “<em>The Law of War and Peace</em>” karya Grotius hampir tidak tersedia selama beberapa dekade. Pada tahun 1966, Hakim Jessup dari Mahkamah Internasional menyoroti munculnya terjemahan bahasa Inggris dari kitab tentang ‘Hukum Internasional Islam’ karya Shaybānī adalah sangat tepat waktu dan menarik perhatian karena adanya perdebatan mengenai apakah hukum internasional, yang sering disebut Hugo Grotius sebagai perumusnya, benar-benar terinspirasi pemikiran Barat-Eropa sehingga tidak cocok untuk penerapan secara universal. Kontroversi itu masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan hubungan internasional.</p>
<p>Hukum internasional yang berlaku saat ini merupakan sistem aturan, norma, dan prinsip yang mengatur hubungan dan perilaku negara berdaulat, organisasi internasional, dan individu di tingkat global. Sumber utama Hukum Internasional adalah: 1) Perjanjian (kesepakatan tertulis resmi antara negara yang menjadi mengikat secara hukum setelah diratifikasi oleh negara-negara tersebut); 2) Kebiasaan/konvensi internasional (praktik yang secara konsisten diikuti oleh negara-negara karena rasa kewajiban hukum, seperti kekebalan diplomatik, yang mengikat bahkan negara-negara yang belum secara resmi menyetujui perjanjian tertentu; dan 3) Prinsip Hukum Umum (konsep hukum yang umum di berbagai sistem hukum utama di seluruh dunia, menyediakan dasar untuk menyelesaikan sengketa dan membimbing perilaku negara).</p>
<p>Selain itu, ada pula hukum humanitarian sebagai cabang hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak selama konflik bersenjata, bertujuan untuk melindungi warga sipil, orang yang terluka, tahanan perang, dan <em>non-combatant</em> lain, sambil mengatur sarana dan metode peperangan untuk meminimalkan penderitaan manusia. Akar hukum kemanusiaan dapat ditelusuri pada adat-istiadat kuno dan hukum agama, termasuk <em>Manusmriti </em>di India, hukum Islam (Syariah), dan etika Kristen tentang perang yang adil. Hukum humaniter internasional modern dimulai dengan Konvensi Jenewa Pertama pada tahun 1864, yang diprakarsai oleh Henry Dunant setelah menyaksikan Pertempuran Solferino, dan kemudian diperluas melalui Konvensi Den Haag (1899 dan 1907) dan Empat Konvensi Jenewa tahun 1949, dengan Protokol Tambahan pada tahun 1977 yang memperluas perlindungan untuk perang sipil dan konflik gerilya.</p>
<h5><strong>Efektivitas PBB</strong></h5>
<p>Mengapa hukum internasional dan hukum humanitarian saat ini terkesan mandul, termasuk peran organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tak efektif dan tak berwibawa? Menurut Penulis, semua berpangkal dari pertarungan pemikiran dan kepentingan dari para aktor global (<em>global players</em>) yang dipengaruhi oleh pemikir klasik. Disamping Shaybani, kita mengenal sosok pemikir Thucydides (460 SM), sejarawan dan jenderal perang Athena yang paling dikenal karena karyanya &#8220;<em>History of The Peloponnesian War</em>,&#8221; catatan faktual dan analitis tentang konflik abad ke-5 SM antara Athena dan Sparta hingga 411 SM. Ia diasingkan setelah gagal menyelamatkan Amphipolis pada 424 SM, ia menggunakan posisinya untuk mengumpulkan perspektif dari kedua belah pihak, merintis sejarah yang berbasis bukti dan tidak memihak. Karyanya dijadikan referensi bagi mazhab realisme politik, dan kajian seperti <em>Melian Dialogue</em> tetap berpengaruh dalam bidang sejarah dan hubungan internasional.</p>
<p>Dari benua India, kita mengetahui figur pemikir Kautilya (350 SM), yang sering disebut sebagai Chanakya atau Vishnugupta, lahir di Takshashila (sekarang di Pakistan). Ia berasal dari keluarga Brahmana dan berpendidikan multidisiplin, termasuk ilmu politik, ekonomi, dan strategi militer. Ia bekerja sebagai guru di universitas kuno Takshashila, di mana ia merasa frustrasi dengan keterbelahan politik di India. Kautilya berperan penting dalam pendirian Kekaisaran Maurya. Ia adalah penasihat utama bagi Chandragupta Maurya, membantunya menggulingkan dinasti Nanda dan menjadi kaisar pertama Kekaisaran Maurya. Karyanya, <em>Arthashastra</em>, yang menguraikan strategi untuk pemerintahan dan tata kelola negara.</p>
<p>Pemikir berikutnya adalah Sun Tzu (544-496 SM), komandan militer Tiongkok kuno, ahli strategi, filsuf, dan penulis yang hidup selama periode Zhou Timur (771–256 SM). Kebijaksanaan Sun Tzu menekankan strategi, kesabaran, serta memahami diri sendiri dan lawan untuk mencapai keberhasilan dalam konflik dan kehidupan. Bukunya <em>The Art of War</em> (Sun Zi Bing Fa) terdiri dari 13 bab yang membahas berbagai aspek strategi dan taktik militer. Beberapa prinsipnya menyatakan: &#8220;Semua peperangan didasarkan pada desepsi.&#8221; Dalam tradisi Islam, dikenal juga norma serupa “<em>al-harbu khud’atun</em>” (perang adalah tipu daya). Prinsip lain dari Sun Tzu: &#8220;Jika kamu mengenal musuh dan mengenal dirimu sendiri, kamu tidak perlu takut pada hasil dari seratus pertempuran.&#8221; Strategi perang bagi Sun Tzu mengandalkan kecerdikan, bukan kekuatan fisik semata.</p>
<p>Keempat pemikir klasik itu memiliki prinsip dan kerangka berpikir tersendiri, sehingga kita dapat mengkaji perbandingan nilai dan warisan pemikiran yang ditinggalkan hingga era kontemporer dari sisi: nilai dasar, sebab perang, tujuan perang, strategi utama, pandangan tentang perdamaian, dan warisan pemikiran.</p>
<h5><strong>Nilai Dasar</strong></h5>
<p>Perbandingan pemikiran tentang perang dapat ditelusuri dari beberapa aspek. Dari aspek nilai dasar, pemikiran Shaybani berdasarkan hukum Islam yang menekankan asas keadilan dan perlindungan non-kombatan (warga sipil tak bersenjata), sedang jihad pada hakikatnya merupakan upaya pembelaan diri (<em>self defense</em>) dari kaum tertindas (mustadh’afin) kepada kelompok penindas (mustakbirin). Pandangan Shaybani dapat dikategorikan sebagai Idealisme normatif. Berbeda dengan Thucydides, penggagas Realisme dalam politik antar negara (<em>politic among nations</em>) berdasarkan kekuasaan dan kepentingan sebagai pendorong utama. Pernyataan Thucydides yang termasyhur dalam Melian Dialogue (416 SM) mengilustrasikan realitas keras dari pertarungan kekuasaan: <em>the strong act according to their ability, while the weak endure the consequences</em>. Athena menuntut agar pulau netral Melos menyerah dan membayar upeti, tetapi orang-orang Melos menolak, memohon keadilan dan kesetaraan. Orang-orang Athena dengan tegas menanggapi bahwa di dunia nyata, keadilan hanya berlaku antara mereka yang setara dalam kekuasaan (<em>equals in power</em>), dan sebaliknya, yang kuat memaksakan kehendaknya sementara yang lemah harus menerimanya. Ketika Melos menolak, Athena mengeksekusi para pria dan menjadikan para wanita serta anak-anak sebagai budak, menunjukkan penerapan kekuasaan yang brutal. Pemikir India, Kautilya menggariskan Pragmatisme dengan <em>raison d’étre</em>: kepentingan negara di atas segalanya. Dari Tiongkok, Sun Tzu membela Moralisme dalam perang, mengedepankan harmoni dan strategi “kemenangan tanpa pertempuran” (<em>winning without fighting</em>) lebih utama.</p>
<p>Tentang sebab perang, para pemikir berbeda pandangan. Shaybani memandang agresi terjadi apabila salah satu atau kedua pihak melanggar perjanjian, lalu serangan dipersepsi sebagai ancaman terhadap umat/negara. Sementara pandangan realis Thucydides melihat perang terjadi karena ketakutan di antara pihak yang bersaing, sehingga masing-masing pihak berupaya lebih awal untuk mempertahankan kepentingannya, dan perebutan kekuasaan antar negara-kota menjadi siklus ketakutan yang tak pernah berakhir. Pandangan Kautilya menunjukkan ambisi ekspansi dari negara kuat yang menjadi sentral kekuasaan, jaminan keamanan dan keseimbangan kekuatan dinegosiasikan di antara pihak. Sementara Sun Tzu melihat negara yang cerdas memanfaatkan ketidaksiapan dan kelemahan lawan untuk menaklukkan dengan berbagai cara (<em>soft power</em>), tidak mesti dengan kekuatan militer (<em>hard power</em>), asalkan kepentingan strategis dapat terpenuhi.</p>
<p>Presiden Donald Trump, tatkala melakukan serangan brutal ke berbagai kota di Iran (28/2/2026), beralasan bahwa pemerintahan Ali Khamenei telah menolak negosiasi pengendalian senjata nuklir, sehingga AS melakukan <em>pre-emptive strike</em> untuk melumpuhkan lawan dan mencegah ancaman nyata <em>(imminent threat</em>) dari Iran. Seolah-olah Trump bersikap idealis dan menghormati norma internasional, padahal menurut Menlu Oman selaku mediator, justru AS yang menarik diri dari proses negosiasi yang sudah mendekati titik akhir dan tetiba melakukan serangan mendadak. Sebagai seorang realis tulen, Trump tidak mengenal negosiasi kecuali basa-basi diplomatik, namun yang lebih licik adalah Benjamin Netanyahu dengan mengkapitalisasi kelemahan rezim Trump, bersama lobi Yahudi (AIPAC) mendorong kebijakan agresif terhadap Iran. <em>Walhasil</em>, Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional (NCTC) AS, Joseph Kent, akhirnya mengundurkan diri pada 17 Maret 2026, sebagai protes terhadap kebijakan perang AS di Iran yang tanpa alasan rasional dan bukan membela kepentingan nasional AS, semata-mata mengekor provokasi Netanyahu dan lobi Yahudi demi merealisasikan mimpi <em>The Greater Israel</em>. Negara adidaya dengan ambisi realis terkesan patriotik dan perkasa, padahal hanya menjadi boneka dari kepentingan Zionis.</p>
<h5><strong>Proses Solusi</strong></h5>
<p>Perbedaan pandangan tentang tujuan perang akan mempengaruhi proses solusi yang ditempuh. Dalam pandangan Shaybani, perang dapat dihentikan dengan menegakkan keadilan dan <em>rule of game</em> yang disepakati bersama, melindungi kepentingan mayoritas warga dan kedaulatan nasional setiap negara, memberi sanksi kepada pihak yang melanggar norma dan kesepakatan, bukan membenarkan dan membiarkan dominasi suatu pihak yang dipandang kuat. Menurut kerangka berpikir realis, perang berakhir karena semua pihak ingin bertahan hidup (mencegah runtuhnya eksistensi atau posisi dominan) dan menjaga posisi dalam sistem anarki dengan mengandalkan kekuatan sendiri, namun kondisi itu bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi ketegangan baru dengan konteks berbeda. Dalam perspektif Kautilyan, tajuan perang untuk memperkuat posisi sentral negara dan memperluas pengaruh serta menjaga stabilitas kawasan (yang didefinisikan melalui teori mandala perang). Sedangkan Sun Tzu menekankan pencapaian kemenangan dengan biaya minimal atau &#8211;kalau bisa—tanpa mengorbankan kekuatan fisik/militer, fokus menjaga kekuatan dan keutuhan negara sebagai modal utama, sebab kondisi lemah dan terpecah-belah akan mudah dieksploitasi musuh.</p>
<p>Strategi utama yang ditempuh kaum idealis adalah menegakkan aturan secara ketat, bila perang tak dapat dihindari dan harus terjadi bentrokan bersenjata, antara lain perlindungan terhadap tawanan perang dan larangan membunuh warga sipil non-kombatan. Dunia dibuat kagum dan terpesona dengan sikap konsekuen dan humanis yang ditunjukkan Brigade Al-Qassam (Hamas) dan kelompok perlawanan Palestina lain saat menyepakati gencatan senjata dan membebaskan tawanan perang yang terlindungi secara fisik. Sebaliknya, rezim zionis Israel justru melakukan genosida di luar batas kemanusiaan. Alasan rezim zionis untuk membela diri dari serangan 7 Oktober 2023 yang dilakukan Hamas hanya omong kosong, karena menurut laporan investigasi media Israel (Haaretz) malah pasukan Israel Defense Force (IDF) yang membantai warganya sendiri saat terjadi kekacauan di arena festival musik <em>Supernova Sukkot Gathering</em> di gurun Negev, Israel Selatan, dekat dengan Kibbutz Re’im. Insiden yang digembar-gemborkan Israel itu –termasuk oleh Netanyahu yang menuding Hamas telah membunuh 40 bayi dengan cara memenggal lehernya, terbukti merupakan disinformasi atau hoaks. Bahkan, IDF secara terbuka menerapkan <em>Hannibal Directive</em> yaitu protokol kontroversial untuk maksimalisasi tindakan militer demi mencegah tentara IDF ditawan musuh, walaupun harus mengorbankan nyawa tentara Israel sendiri. Perintah yang diterapkan sejak 1986 itu mencegah upaya penculikan terhadap pasukan IDF dengan tujuan menutup pintu negosiasi dalam pertukaran tawanan. Jadi, nyawa tentara IDF tak ada harganya bila beresiko terhadap posisi politik zionis.</p>
<p>Kaum realis menjalankan strategi perimbangan kekuatan (<em>balance of power</em>), yakni membangun aliansi dengan kekuatan dominan (<em>bandwagoning</em>) atau membuat gerakan penyeimbang (<em>balancing</em>) bila kekuatan dominan terlihat melemah dan cenderung kalah, sementara sikap netral dipandang beresiko ganda. Strategi pragmatis Kautilya untuk memenangkan perang menggunakan pendekatan komprehensif yang menggabungkan mobilisasi militer, diplomasi licik, spionase dan stabilitas ekonomi, namun siap lakukan perang terbuka bila perlu. Kunjungan PM Narendra Modi ke Israel (25-26 Februari 2026) –hanya dua hari sebelum serangan AS/Israel ke Iran—untuk memperkuat kemitraan strategis dalam bidang pertahanan, teknologi dan keamanan. Namun, pada saat bersamaan India mengimpor minyak dari Iran dengan nilai yang sangat besar setelah impor dari Rusia. India juga tergabung dalam BRICS, namun kedekatannya dengan Israel dan sikap mendukung genosida zionis membuat anggota BRICS menjauh dan ingin mendepaknya.</p>
<p>Strategi China sulit ditebak karena mengandalkan desepsi dan fleksibilitas gerak, serta menghindari bentrokan langsung. Sikap resmi China tak ikut campur dalam konflik AS-Iran, namun di belakang layar China (bersama Rusia) memasok perlengkapan senjata Iran dan informasi presisi tentang target militer di wilayah Israel. Semua dukungan (informasi intelijen) tak langsung itu dilakukan melalui platform media sosial, sehingga publik dapat belajar dan memahaminya. AS dan Israel terlihat seperti raksasa yang naif dan tidak menyadari kelemahannya sudah ditelanjangi di mata dunia, kalau China mau menyerang pasti mudah mengalahkan mereka. Sebagai pukulan ekonomi, Iran memblokir Selat Hormuz bagi semua kapal tapi membuka jalur bagi mereka yang ingin bertransaksi menggunakan mata uang Yuan (China) dan meninggalkan Dollar (AS). China menghantam AS dari belakang punggung dan itu lebih menyakitkan/melumpuhkan.</p>
<p>Bagaimana pandangan para pemikir lintas peradaban itu tentang perdamaian? Bagi Shaybani, perdamaian dicapai melalui penegakan keadilan dan kepatuhan hukum dari semua pihak, terutama <em>global key players</em>. Sementara Thucydides melihat perdamaian hanya mungkin tercipta sebagai hasil dari keseimbangan kekuatan negara-negara besar (<em>major players</em>), suatu bentuk perdamaian rapuh. Dalam kerangka Kautilyan, perdamaian sebagai hasil dominasi negara sentral dan perjanjian yang menguntungkan aliansi utama, pandangan ini memadukan aspek realisme (dominasi) dan idealisme (negosiasi). Sedangkan filosofi Sun Tzu, perdamaian ideal tercapai bila musuh tunduk tanpa perang, tetapi tentu saja ada bentuk penaklukan lain: ekonomi, budaya atau informasi.</p>
<h5><strong>Fenomena Perang</strong></h5>
<p>Para pemikir klasik telah mencermati fenomena perang dan damai dalam rentang zaman berbeda, juga konteks budaya dan lingkungan tak sama. Namun, semuanya memberi kontribusi bagi perkembangan pemikiran dan realitas dunia yang kita saksikan hari ini. Warisan pemikiran mereka mungkin tetap berpengaruh pada abad yang akan datang karena motif dasar dan perilaku manusia dari zaman ke zaman tak mengalami perubahan mendasar. Alcibiades (450-404 SM) penguasa Athena pada akhir Perang Peloponnesia yang sempat membelot ke Sparta dan Persia, hingga akhirnya terbunuh di Frigia. Archidamus II (427 SM) raja Sparta yang memimpin invasi awal ke Attika dan Lysander (395 SM) laksamana yang menghancurkan armada Athena di Aegospotami, membawa kemenangan Sparta. Karakter Alcibiades memiliki kesejajaran dengan Trump dan Netanyahu, sementara Archidamus II dan Lysander mungkin merepresentasikan Ali Khamenei dan Ali Larijani. Kita belum tahu ujung perang AS/Israel versus Iran, namun sejumlah pengamat sudah mengkalkulasi kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak. Andai Thucydides hidup di era digital kini, ia akan mencatat rinci bab terakhir dari arogansi adidaya AS dan mimpi Israel Raya.</p>
<p>Shaybani mewariskan fondasi hukum internasional berbasis nilai-nilai universal Islam (<em>fiqh siyar</em>). Thucydides memberi formula praktis realisme dalam hubungan internasional bagi para penguasa. Kautilya meletakkan tradisi geopolitik India dan teori mandala perang untuk menentukan prioritas keamanan. Sedang Sun Tzu tak hanya merumuskan resep strategi militer yang dipelajari perwira di berbagai akademi militer global, melainkan juga menawarkan relevansi strategi di dunia bisnis dan politik, karena perang pada hakekatnya ialah politik/diplomasi dengan angkat senjata dan bahasa rudal. Dan sebaliknya, politik/diplomasi adalah perang dengan senjata/sarana berbeda. <em>Fa’tabiruu yaa Ulil Albab</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><img decoding="async" class="alignleft wp-image-2211 " src="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/03/Sapto-Waluyo-e1774931624114.jpg" alt="" width="164" height="197" /></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis:<br />
<strong>Sapto Waluyo,</strong><br />
<em>Pengkaji Ikatan Dai Indonesia, </em><em>Alumni RSIS Singapura, Program Strategic/Defense Study</em></p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/fenomena-perang-dan-damai-menurut-para-pemikir-klasik/">Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NFI Perkuat Keselamatan Anak Melalui Program Road Safety di Sekolah Dasar</title>
		<link>https://bermedia.id/nfi-perkuat-keselamatan-anak-melalui-program-road-safety-di-sekolah-dasar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 06:23:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2204</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya terkait keselamatan anak dan remaja.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/nfi-perkuat-keselamatan-anak-melalui-program-road-safety-di-sekolah-dasar/">NFI Perkuat Keselamatan Anak Melalui Program Road Safety di Sekolah Dasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bermedia.id</strong> – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya terkait keselamatan anak dan remaja. Berdasarkan data Korlantas tahun 2026, sepanjang tahun 2025 terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 24.296 korban meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 38 persen korban berada pada rentang usia 0–24 tahun, kelompok usia yang sebagian besar merupakan pelajar dan pekerja pemula. Data ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi keselamatan sejak usia dini.</p>
<p>Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, <a href="https://bermedia.id/stt-nurul-fikri-dan-kormi-depok-kembangkan-platform-digital-olahraga-masyarakat/">New Future Indonesia (NFI)</a> bekerja sama dengan Save the Children Indonesia dan didukung oleh Sunindo Kookmin Best Finance mengimplementasikan Program Road Safety yang berfokus pada peningkatan keselamatan anak di lingkungan sekolah dasar di SD Kembangan Selatan 01 dan Madrasah Ibtidaiyah Al Husna.</p>
<p>Sebagai organisasi pelaksana, NFI menjalankan program dengan pendekatan yang mencakup dua komponen utama, yaitu pembangunan infrastruktur keselamatan jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan kegiatan peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku bagi siswa. Program ini menargetkan sekolah dasar yang berada di area dengan risiko lalu lintas tinggi terutama pada jam berangkat dan pulang sekolah.</p>
<p>Pada komponen infrastruktur, NFI memfasilitasi pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZOSS) melalui pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan dan fasilitas pendukung lainnya. Kehadiran ZOSS bertujuan untuk menurunkan kecepatan kendaraan, meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi siswa saat beraktivitas di sekitar sekolah.</p>
<p>Selain itu, NFI juga melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran keselamatan lalu lintas di tingkat sekolah. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan fasilitator sebaya, dimana siswa dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi agen perubahan dan menyebarkan informasi kepada teman-temannya. Program ini juga diperkuat melalui seminar sekolah yang memberikan edukasi kepada seluruh siswa mengenai pengenalan makna warna dan rambu lalu lintas serta cara menyeberang jalan yang benar.</p>
<p>Pendekatan partisipatif yang melibatkan siswa, guru, dan pihak sekolah diharapkan dapat menumbuhkan budaya keselamatan yang berkelanjutan. Program ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku yang berdampak jangka panjang.</p>
<p>“Keselamatan anak di jalan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Program Road Safety ini, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi lebih aman, tidak hanya lewat infrastruktur seperti Zona Selamat Sekolah, tetapi juga melalui edukasi yang membentuk perilaku aman sejak dini,” ungkap Rizkia Nurinayanti, Direktur NFI.</p>
<p>Program Road Safety ini diharapkan dapat menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi di lebih banyak sekolah sebagai upaya bersama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi generasi muda Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/nfi-perkuat-keselamatan-anak-melalui-program-road-safety-di-sekolah-dasar/">NFI Perkuat Keselamatan Anak Melalui Program Road Safety di Sekolah Dasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jendela: Skenario Film Maya Agustiana</title>
		<link>https://bermedia.id/jendela-skenario-film-maya-agustiana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 04:09:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Drama]]></category>
		<category><![CDATA[Fol]]></category>
		<category><![CDATA[skenario]]></category>
		<category><![CDATA[Teater]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2200</guid>

					<description><![CDATA[<p>Logline Ratih, ibu rumah tangga dengan dua anak mengintip aktivitas tetangga baru, Niken dari jendela rumahnya dan merasa cemburu dengan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/jendela-skenario-film-maya-agustiana/">Jendela: Skenario Film Maya Agustiana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Logline<br />
Ratih, ibu rumah tangga dengan dua anak mengintip aktivitas tetangga baru, Niken dari jendela rumahnya dan merasa cemburu dengan kehidupan Niken yang wanita karir.</p>
<p>Sinopsis</p>
<p>Ratih seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun memiliki dua orang anak balita, Naufal (2,5 tahun) dan Daffa (8 tahun). Setiap hari mengurus anak-anak dan rumah tanpa bantuan ART. Suatu hari datanglah tetangga baru, Niken (34 tahun) dan Tyo (35 tahun) yang menyita perhatian Ratih. Ratih merasa cemburu dengan kehidupan Niken yang seorang wanita karir. Dia cemburu karena Niken bisa tampil modis dan dia sehari- hari hanya berdaster.</p>
<p>Ratih cemburu karena Niken tidak harus repot mengurus anak-anak dan rumah. Dia berpikir kehidupan Niken lebih enak dari pada dirinya.</p>
<p>Ratih tidak tahu kalau Niken ternyata cemburu pada kehidupan Ratih dengan anak-anak yang lucu karena Niken dan Tyo belum juga dikaruniai anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jendela<br />
(Skenario Film)</p>
<p>1. EXT. JALANAN DI DEPAN RUMAH RATIH &#8211; PAGI</p>
<p>Pemandangan aktivitas pagi di depan rumah Ratih dilihat dari balik jendela.</p>
<p>Transisi</p>
<p>2. INT. RUMAH RATIH – PAGI</p>
<p>Berlatar belakang pemandangan dari luar jendela bertransisi dengan latar belakang jendela di dalam rumah Ratih.<br />
Ratih berdiri dari balik jendela rumah. Dia sedang memerhatikan Niken dan Tyo, tetangga baru yang sedang pindahan. Ratih yang berdaster menguncir rambutnya yang sebahu. Daffa berdiri di sofa, dia juga memandang keluar jendela.</p>
<p>3. EXT. JALANAN DEPAN RUMAH RATIH – PAGI</p>
<p>Sebuah truck sedang menurunkan barang-barang di depan rumah seberang rumah Ratih. Seorang perempuan cantik bernama Niken (usia 34 tahun)mengawasi mereka.<br />
Seorang pria bertubuh tegap, Tyo, suami niken berusia 35 tahun menghampiri Niken dan memeluk bahu Niken. Mereka memandangi rumah baru mereka.</p>
<p>Cut to<br />
4. INT. RUMAH RATIH – PAGI</p>
<p>Ratih sedang memperhatikan Niken yang bersiap berangkat kerja bersama suaminya. Niken tampil cantik dengan setelan kantor celana panjang dan blus berlengan panjang. Ratih terlihat cemburu dengan tampilan Niken sementara dia sehari-hari hanya berdaster. Kemudian Ardi menghampiri Ratih, ikut memperhatikan pasangan tetangga baru.<br />
ARDI</p>
<p>Tetangga baru?</p>
<p>RATIH</p>
<p>Cantik ya.<br />
ARDI</p>
<p>Kamu juga cantik, Tih.</p>
<p>RATIH</p>
<p>Iya, dong. Sayangnya sehari-hari aku berdaster. Setiap hari riweh sama urusan anak-anak dan rumah. Coba kalau aku nggak berhenti kerja waktu hamil, pasti aku sekarang kayak Mbak Niken itu. Tampil cantik dengan stelan kantorku.</p>
<p>ARDI<br />
Kamu mau balik kerja? Sekarang mah gampang kita bisa hire baby sitter atau titip di daycare.</p>
<p>RATIH</p>
<p>Ih kamu kok bisa sih, percayain anak sama orang lain (Ratih kesal).<br />
Ratih meninggalkan Ardi Ardi mengangkat bahu.<br />
Cut to</p>
<p>5. INT. RUMAH NIKEN – SIANG</p>
<p>Niken menatap keluar jendela dia memerhatikan rumah Ratih.<br />
Transisi</p>
<p>6. EXT, DEPAN RUMAH RATIH – PAGI/SIANG</p>
<p>Pemandangan dari balik jendela rumah Niken. Transisi ke adegan Ratih yang menggandeng Naufal dan berjalan di depan rumahnya sambil menenteng kantong belanjaan sayurnya.<br />
Ratih menggendong Daffa. Naufal berdiri di sampingnya. Mereka sedang melambaikan tangan ke mobil Ardi yang berjalan menjauh dari mereka.</p>
<p>Pemandangan keluarga ratih sedang bercengkrama di halaman. saat Ardi bermain bola dengan Naufal dan Ratih menyuapi Daffa.<br />
Transisi</p>
<p>7. INT. RUMAH NIKEN – PAGI/SIANG</p>
<p>Niken memperhatikan keluarga Ratih dari balik jendela. Tyo menghampiri Niken dan memeluk bahu Niken. Niken menyandarkan kepalanya ke bahu tyo. Mereka terus memandang keluar jendela memperhatikan kegiatan keluarga Ratih.</p>
<p>Fade away</p>
<p>END</p>
<p><img decoding="async" class="alignleft wp-image-2201 " src="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/02/Maya-Agustiana.jpeg" alt="Maya Agustiana" width="113" height="145" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis:<br />
<strong>Maya Agustiana,</strong><br />
Pegiat Teater dan Literasi Jakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/jendela-skenario-film-maya-agustiana/">Jendela: Skenario Film Maya Agustiana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Penyebaran Virus Nipah, MITI: Pemerintah Perlu Segera Siapkan Program Antisipasi</title>
		<link>https://bermedia.id/cegah-penyebaran-virus-nipah-miti-pemerintah-perlu-segera-siapkan-program-antisipasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 04:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[MITI]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Nipah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2188</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id – Peneliti BRIN, Pujiatmoko sarankan, pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran wabah virus Nipah (NiV), yang kembali&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/cegah-penyebaran-virus-nipah-miti-pemerintah-perlu-segera-siapkan-program-antisipasi/">Cegah Penyebaran Virus Nipah, MITI: Pemerintah Perlu Segera Siapkan Program Antisipasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> – Peneliti BRIN, Pujiatmoko sarankan, pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran wabah virus Nipah (NiV), yang kembali terjadi di India pada awal 2026. Dengan tingkat kematian pada manusia yang sangat tinggi (40–75 persen), ketiadaan vaksin dan pengobatan spesifik, serta karakter penularan yang melibatkan interaksi manusia–hewan–lingkungan, virus Nipah berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang signifikan apabila tidak diantisipasi secara sistematis.</p>
<p>Pudjiatmoko menyebut bahwa Pemerintah, DPR, dan otoritas veteriner perlu memosisikan isu virus Nipah sebagai ancaman strategis kesehatan nasional berbasis zoonosis. Meskipun penularan antarmanusia relatif terbatas dan tidak seefisien COVID-19, risiko terjadinya wabah sporadis lintas wilayah tetap nyata, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, aktivitas peternakan yang intensif, serta kedekatan dengan habitat satwa liar.</p>
<p>“Wabah terbaru di India kembali menegaskan bahwa Asia merupakan wilayah berisiko tinggi akibat keberadaan reservoir alami virus, praktik konsumsi pangan tradisional tertentu, serta tingginya kepadatan penduduk. Meskipun tidak berpotensi menjadi pandemi global seperti <a href="https://bermedia.id/mulyanto-menkes-blunder-soal-vaksinasi-covid-19/">COVID-19</a>, dampaknya dapat sangat fatal dan menimbulkan kerugian besar apabila tidak ditangani secara serius. Oleh karena itu, kebijakan yang proaktif, terkoordinasi, dan berbasis sains menjadi kunci untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga ketahanan kesehatan regional,” kata Pudjiatmoko.</p>
<p>Pudjiatmoko menegaskan bahwa pendekatan reaktif dalam menghadapi ancaman penyebaran virus Nipah tidaklah cukup. Pemerintah perlu melakukan investasi berkelanjutan dalam pencegahan zoonosis, penguatan kesiapsiagaan wabah, serta penerapan pendekatan One Health yang akan memberikan manfaat jangka panjang dalam mencegah krisis kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun program terintegrasi untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.</p>
<p>Pemerintah perlu melakukan setidaknya tiga langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran virus Nipah. Pertama, pengendalian risiko lingkungan dan pangan melalui edukasi konsumsi pangan yang aman, pengamanan pangan tradisional, serta pengelolaan habitat satwa liar. Upaya ini bertujuan untuk menurunkan risiko paparan awal dari sumber zoonotik.</p>
<p>Kedua, membangun jalur komunikasi dan edukasi risiko bagi masyarakat dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis sains mengenai wabah ini, serta melibatkan tokoh masyarakat dan media. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepanikan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap upaya pengendalian</p>
<p>Ketiga, lakukan riset serta kerja sama internasional untuk mengendalikan penyebaran virus Nipah. Upaya ini penting guna memperoleh dukungan dalam pengembangan terapi dan vaksin. Selain itu, kerja sama internasional juga bermanfaat untuk berbagi data dan praktik terbaik di tingkat regional, kata mantan Atase Pertanian KBRI Tokyo untuk Jepang ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/cegah-penyebaran-virus-nipah-miti-pemerintah-perlu-segera-siapkan-program-antisipasi/">Cegah Penyebaran Virus Nipah, MITI: Pemerintah Perlu Segera Siapkan Program Antisipasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekonom: Pimpinan Baru Perlu Perkuat Fungsi Pengawasan OJK dan Tata Kelola Fintech Syariah</title>
		<link>https://bermedia.id/ekonom-pimpinan-baru-perlu-perkuat-fungsi-pengawasan-ojk-dan-tata-kelola-fintech-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 03:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Syariah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni berharap Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/ekonom-pimpinan-baru-perlu-perkuat-fungsi-pengawasan-ojk-dan-tata-kelola-fintech-syariah/">Ekonom: Pimpinan Baru Perlu Perkuat Fungsi Pengawasan OJK dan Tata Kelola Fintech Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> &#8211; Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni berharap Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih mampu membuat terobosan yang dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan kepada lembaga jasa keuangan nonperbankan.</p>
<p>Farouk menilai terjadinya kasus PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dana lender yang belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14 ribu investor, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan OJK belum berjalan secara ketat dan efektif dalam industri fintech lending.</p>
<p>Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal.</p>
<p>&#8220;Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama. Dalam ketiadaan skema perlindungan dana seperti LPS di perbankan, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,&#8221; jelas Farouk.</p>
<p>Dari perspektif keuangan syariah, lanjut Farouk, kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil. Namun dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi (disamping juga banyak DPS cenderung pasif dan tidak pro-aktif untuk mendapatkan data-data tersebut). Akibatnya, fungsi sharia governance gagal berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan syariah.</p>
<p>Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menegaskan, kasus Dana Syariah Indonesia memperlihatkan kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif. Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen dan fungsi kontrol yang berjalan baik melalui DPS. Dibutuhkan reformasi peran DPS agar lebih independen dan mempunyai fungsi enforcement yang lebih efektif.</p>
<p>Hal ini menegaskan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.</p>
<p>&#8220;Di sisi lain, bagi konsumen, khususnya yang mempunyai kepedulian syariah, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman.</p>
<p>Pada akhirnya, kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai,&#8221; tandas Mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Saudi Arabia ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/ekonom-pimpinan-baru-perlu-perkuat-fungsi-pengawasan-ojk-dan-tata-kelola-fintech-syariah/">Ekonom: Pimpinan Baru Perlu Perkuat Fungsi Pengawasan OJK dan Tata Kelola Fintech Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ANI dan Bank Indonesia Kolaborasi Penguatan Ekosistem Wakaf Nasional</title>
		<link>https://bermedia.id/ani-dan-bank-indonesia-kolaborasi-penguatan-ekosistem-wakaf-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 08:31:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id — Asosiasi Nazir Indonesia (ANI) dan Bank Indonesia melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) melaksanakan rapat koordinasi strategis&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/ani-dan-bank-indonesia-kolaborasi-penguatan-ekosistem-wakaf-nasional/">ANI dan Bank Indonesia Kolaborasi Penguatan Ekosistem Wakaf Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> — Asosiasi Nazir Indonesia (ANI) dan Bank Indonesia melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) melaksanakan rapat koordinasi strategis pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun fondasi sistem wakaf nasional yang lebih kuat, inklusif, dan profesional, dalam rangka mempercepat kontribusi nyata wakaf terhadap stabilitas dan daya saing ekonomi syariah Indonesia bahkan di tingkat global.</p>
<p>Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan produktif. Delegasi ANI dipimpin langsung oleh Presiden ANI, Imam Nur Azis, yang hadir bersama dua pengurus nasional, Jaharuddin dan Ahmad Tawakkal. Sementara dari pihak Bank Indonesia, rapat dipimpin oleh Ibu Siti Rochmawati bersama tim DEKS yang terdiri dari empat orang analis dan pengampu kebijakan wakaf.</p>
<p>Sesi dibuka dengan pemaparan singkat dari ANI mengenai posisi dan peran strategis asosiasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan nazhir di Indonesia. Dalam paparannya, Presiden ANI menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan struktur wakaf yang bukan hanya aktif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan global. “Kita tidak bisa bicara transformasi ekonomi syariah tanpa membangun arsitektur kompetensi wakaf yang kredibel dan berstandar nasional,” tegasnya.</p>
<p>Dalam forum tersebut, ANI menyampaikan enam usulan kolaborasi strategis kepada Bank Indonesia, yakni:Penguatan CWLS/CWLD Berkelanjutan, Standardisasi Software Akuntansi Nazhir, Riset Wakaf Lintas Negara dan Diaspora Indonesia, Beasiswa Sertifikasi Nazhir (Investasi SDM Wakaf), Akselerasi Talenta Nazhir Berbasis Dana Wakaf, dan Akreditasi Lembaga Wakaf Nasional.</p>
<p>Usulan ini dibangun dengan prinsip sinergi antar-lembaga, penguatan tata kelola berbasis data, dan pemajuan peran wakaf sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang stabil dan berdampak.</p>
<p>Diskusi juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi Wakaf Core Principles (WCP) sebagai kerangka kompetensi nasional. Saat ini, telah tersusun tiga technical notes yang perlu segera diimplementasikan. Diskusi juga membahas tema perlunya evaluasi mendalam atas kesesuaian gelar profesi CWC (Certified Waqf Competency) dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta perlunya melibatkan Kementerian Agama, BWI, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses harmonisasi ini. Sertifikasi ke depan diusulkan dikelola oleh asosiasi profesi (ANI) dengan tetap melibatkan asesor dan lembaga-lembaga resmi lainnya, guna memastikan keberlangsungan tata kelola yang profesional dan terukur.</p>
<p>Di sisi lain, Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan peran ANI dalam membangun ekosistem wakaf nasional, termasuk dalam pengembangan Sekolah Nazhir sebagai pusat pelatihan formal untuk SDM wakaf. BI bahkan membuka kemungkinan fasilitasi terbatas dan mendorong integrasi kegiatan tersebut ke dalam forum besar tahunan seperti Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).</p>
<p>Kolaborasi pendidikan dan industri juga menjadi perhatian penting dalam rapat ini. Ditekankan perlunya konektivitas antara kampus sebagai penghasil SDM dan industri wakaf sebagai pengguna, untuk menciptakan rantai pengembangan kapasitas yang berkelanjutan.</p>
<p>Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa tindak lanjut konkret akan dilakukan melalui rapat koordinasi lanjutan, dengan agenda awal merancang roadmap program prioritas 2026, termasuk penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) Nasional WCP dan skema sertifikasi berkelanjutan. Bank Indonesia akan terus mengkaji dukungan strategis dalam bentuk regulasi, fasilitasi, dan penguatan ekosistem kelembagaan wakaf di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/ani-dan-bank-indonesia-kolaborasi-penguatan-ekosistem-wakaf-nasional/">ANI dan Bank Indonesia Kolaborasi Penguatan Ekosistem Wakaf Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencari Makna Syariah di Tengah Era Konsumerisme</title>
		<link>https://bermedia.id/mencari-makna-syariah-di-tengah-era-konsumerisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 00:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2176</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Di tengah dinamisnya lanskap ekonomi Indonesia, label syariah terus mencuat sebagai salah satu penanda yang sangat menarik perhatian&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/mencari-makna-syariah-di-tengah-era-konsumerisme/">Mencari Makna Syariah di Tengah Era Konsumerisme</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> &#8211; Di tengah dinamisnya lanskap ekonomi Indonesia, label syariah terus mencuat sebagai salah satu penanda yang sangat menarik perhatian publik dan pelaku pasar. Tidak sekadar jargon pemasaran, label ini memuat janji moral dan janji komersial sekaligus, sebuah tanda identitas yang mengklaim keterikatan pada prinsip Islam sekaligus kekuatan daya tarik konsumen mayoritas Muslim di Indonesia.</p>
<p>Ketika sebuah usaha menyematkan label syariah pada dirinya (entah itu perbankan, ojek online, restoran atau hotel) publik melihat lebih dari sekadar brand positioning. Label ini dipandang sebagai jaminan bahwa bisnis tersebut bebas dari praktik yang dilarang Islam: riba, gharar atau maysir. Lebih jauh lagi, ia juga seakan mewakili komitmen pada etika: keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang bersumber dari nilai-nilai agama.</p>
<p>Namun penting untuk menengok lebih dalam: apakah pengakuan terhadap nilai-nilai itu benar-benar berlaku universal? Pertanyaan tentang apakah pelaku non-Muslim boleh menggunakan label syariah menggugah kita untuk keluar dari perspektif sektarian semata. Apa inti dari syariah jika bukan prinsip etika yang dapat dijalankan siapa saja yang yakin dan konsisten menerapkannya? Selama sebuah bisnis memenuhi standar operasional dan moral yang ditetapkan termasuk kehalalan produk dan praktik yang adil, tidak ada alasan prinsip itu hanya eksklusif untuk satu golongan.</p>
<p>Di sinilah peran pengawasan menjadi kunci. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas label syariah melalui sertifikasi halal dan audit syariah yang serius. Label yang hanya menjadi simbol estetis tanpa implementasi nyata berisiko berubah menjadi komoditas semata, menarik konsumen secara emosional, tetapi kehilangan substansi etisnya. Hal ini bukan sekadar soal reputasi pelaku usaha, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan.</p>
<p>Apalagi dalam era konsumen yang semakin cerdas: klaim syariah saja tidak cukup. Konsumen modern ingin bukti dan konsistensi. Mereka bertanya: apakah prinsip keadilan dan keterbukaan benar-benar dijalankan di balik label itu? Tantangan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha termasuk yang bukan Muslim, untuk menunjukkan bahwa etika dan kinerja bisnis dapat berjalan seiring, bahkan menjadi kekuatan kompetitif yang membawa keberkahan sekaligus keberlanjutan.</p>
<p>Akhirnya, syariah sejatinya bukan sekadar label komersial; ia adalah undangan untuk membangun praktik ekonomi yang lebih bermakna, inklusif, dan bertanggung jawab, jika dan hanya jika nilai-nilai etika itu benar-benar dipegang teguh, bukan hanya sekadar dipajang di depan konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img decoding="async" class="alignleft wp-image-2162 " src="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana.jpeg" alt="Aidil Heryana" width="148" height="202" srcset="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana.jpeg 864w, https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana-768x1052.jpeg 768w" sizes="(max-width: 148px) 100vw, 148px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis:<br />
<strong>Aidil Heryana</strong><br />
<em>Mahasiswa Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas PTIQ Jakarta.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/mencari-makna-syariah-di-tengah-era-konsumerisme/">Mencari Makna Syariah di Tengah Era Konsumerisme</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Kandidat Siap Perebutkan Posisi Ketua di Musyawarah Daerah IKAPI DKI Jakarta</title>
		<link>https://bermedia.id/dua-kandidat-siap-perebutkan-posisi-ketua-di-musyawarah-daerah-ikapi-dki-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 00:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[IKAPI]]></category>
		<category><![CDATA[ikapi dki jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Musyawarah Daerah (Musda) IKAPI DKI Jakarta yang dilaksanakan hari ini (Rabu, 28/1/2026) akan memilih Ketua dan Pengurus baru&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/dua-kandidat-siap-perebutkan-posisi-ketua-di-musyawarah-daerah-ikapi-dki-jakarta/">Dua Kandidat Siap Perebutkan Posisi Ketua di Musyawarah Daerah IKAPI DKI Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> &#8211; Musyawarah Daerah (Musda) IKAPI DKI Jakarta yang dilaksanakan hari ini (Rabu, 28/1/2026) akan memilih Ketua dan Pengurus baru periode 2026-2031. Musda yang berlangsung di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari 43 peserta aktif dan 17 peninjau.</p>
<p>Ketua Pelaksana Musda, Abdul Hakim, menyebut hingga batas akhir jadwal pendaftaran calon Ketua <a href="http://IKAPIJakarta.com">IKAPI DKI</a> terdapat dua kandidat yang dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan. Keduanya adalah Husni Kamil dan Polmas Sihombing.</p>
<p>Husni adalah Direktur Penerbit Bening Media yang berpengalaman sebagai Wakil Ketua IKAPI DKI Periode 2016-2021, Sekretaris IKAPI DKI Jakarta Periode 2021-2025, serta jabatan kepanitiaan kegiatan IKAPI DKI lainnya.</p>
<p>Sementara Polmas Sihombing merupakan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Buku Pelajaran IKAPI DKI Periode 2011-2016 dan Wakil Ketua I IKAPI DKI Jakarta yang menangani Bidang Buku Pendidikan, Anak dan Umum periode 2021-2026.</p>
<p>Abdul Hakim menjelaskan kedua kandidat Ketua ini akan dipilih oleh seluruh anggota IKAPI DKI Jakarta baik yang hadir langsung di lokasi Musda maupun anggota aktif lain yang berhalangan hadir namun memberikan surat kuasa.</p>
<p>“Musda merupakan kesempatan bagi seluruh anggota IKAPI DKI untuk mengevaluasi kinerja pengurus sebelumnya dan memilih pengurus baru yang akan membawa IKAPI DKI Jakarta menuju kemajuan dan kesuksesan,” jelas Abdul Hakim.</p>
<p>Sementara dalam sambutannya, Ketua IKAPI DKI Jakarta Periode 2021-2026, Hikmat Kurnia menyebutkan inti dari musda ini adalah bersilaturahmi, berdiskusi dan memajukan dunia perbukuan Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Sebab, bagaimanapun Jakarta adalah parameter perbukuan Indonesia.</p>
<p>&#8220;Harapan saya semoga Musda ini dapat memilih Ketua Ikapi DKI Jakarta periode 2026-2031 yang dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan penerbitan buku dan kegiatan literasi. Ketua terpilih dapat melanjutkan program yang sudah baik dan meningkatkan peran organisasi dalam mengembangkan literasi di Indonesia.</p>
<p>IKAPI Jakarta harus bisa meningkatkan semarak kegiatan Islamic Book Fair sebagai program unggulan. Karena itu Ketua IKAPI DKI Jakarta terpilih perlu meningkatkan bekerjasama dengan para kiai, ulama, pimpinan pondok pesantren dan lembaga keagamananya lainnya,” tegas Hikmat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/dua-kandidat-siap-perebutkan-posisi-ketua-di-musyawarah-daerah-ikapi-dki-jakarta/">Dua Kandidat Siap Perebutkan Posisi Ketua di Musyawarah Daerah IKAPI DKI Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Syariah Indonesia: Saat Vendor Menipu, Mengapa Label “Syariah” yang Diadili?</title>
		<link>https://bermedia.id/penyimpangan-manajemen-di-dana-syariah-harusnya-jangan-dipandang-sebagai-kegagalan-sistem-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 10:34:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2161</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Sebagai pegiat ekonomi syariah, saya merasa perlu ikut bersuara melihat riuh rendah respons publik atas kasus pailitnya PT&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/penyimpangan-manajemen-di-dana-syariah-harusnya-jangan-dipandang-sebagai-kegagalan-sistem-syariah/">Dana Syariah Indonesia: Saat Vendor Menipu, Mengapa Label “Syariah” yang Diadili?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://bermedia.id/zakat-negara-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural/"><strong>Bermedia.id</strong> </a>&#8211; Sebagai pegiat ekonomi syariah, saya merasa perlu ikut bersuara melihat riuh rendah respons publik atas kasus pailitnya PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Alih-alih membedah persoalan secara jernih, diskursus justru melenceng jauh: label “Syariah” dijadikan terdakwa utama, seolah itulah sumber dari seluruh masalah.</p>
<p>Padahal, fakta awal yang tak bisa diabaikan adalah ini: DSI kolaps bukan karena prinsip syariah gagal bekerja, melainkan karena dugaan penipuan vendor dan rapuhnya manajemen risiko. Namun di ruang publik, nalar sering kalah oleh sentimen. Kata “Syariah” berubah menjadi sasaran empuk, diseret, diolok, bahkan disimpulkan seolah-olah ia janji palsu.</p>
<p>Fenomena ini bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Kita seperti terjebak pada logika dangkal yaitu menghakimi kemasan, sambil abai pada isi.</p>
<h5>Ini Bukan Kegagalan Teologi, tapi Kejahatan Kerah Putih</h5>
<p>Jika mau jujur membaca pola kasusnya, apa yang terjadi pada DSI adalah cerita lama dalam dunia bisnis dan keuangan yaitu <em>white collar crime</em>. Modusnya klasik. Pelakunya manusia dan korbannya lembaga, baik syariah maupun konvensional.</p>
<p>Untuk memahaminya, mari sejenak melepas kacamata ideologis dan mengenakan kacamata audit forensik. Dalam praktik pembiayaan proyek ada tiga celah besar yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan:</p>
<p><em>Pertama</em>, manipulasi <em>underlying asset</em>. Dalam sistem syariah, pembiayaan harus berbasis aset atau proyek riil. Namun justru di titik inilah vendor nakal bermain. Legalitas tanah dan izin tampak bersih di atas kertas tapi di lapangan proyeknya fiktif atau sengaja dimangkrakkan. Dana yang semestinya menjadi bangunan fisik lenyap entah ke mana.</p>
<p><em>Kedua</em>, <em>side-streaming</em> dana. Ini penyakit kronis dalam pembiayaan proyek. Dana yang seharusnya eksklusif untuk “Proyek A”, dialihkan ke proyek lain. Menutup utang lama atau bahkan membiayai gaya hidup. Ketika sistem monitoring lemah dan pengawasan tidak <em>real-time</em>, penyimpangan ini lolos tanpa alarm.</p>
<p><em>Ketiga</em>, <em>due diligence</em> yang tidak militan. Apakah sistem syariah yang salah? Tidak. Yang gagal adalah manusianya. Vendor penipu selalu piawai memoles laporan keuangan agar tampak sehat dan bankable. Jika analis hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan yang ketat penipuan tinggal menunggu waktu.</p>
<p>Semua modus ini identik dengan kasus-kasus pembobolan bank konvensional besar di berbagai negara. Tidak ada yang khas “syariah” di sini. Ini murni risiko bisnis dan kriminalitas.</p>
<h5>Label Bukan Nilai dan Nilai Tak Bisa Dibeli Label</h5>
<p>Sayangnya, publik kerap terjebak pada bias. Ketika bank konvensional bangkrut akibat kredit macet, yang disalahkan adalah manajemen atau kondisi ekonomi. Tapi ketika entitas berlabel “Syariah” jatuh, agama dan konsepnya ikut diadili.</p>
<p>Di sinilah kita perlu jujur menempatkan persoalan. Agama adalah nilai. Label agama hanyalah penanda.</p>
<p>Menggunakan kata “Syariah” dalam bisnis adalah hak, baik sebagai identitas maupun strategi pemasaran, selama tata niaganya tunduk pada prinsip yang benar. Namun satu hal harus disepakati bersama adalah label tidak otomatis menghadirkan nilai.</p>
<p>Sering kali, masyarakat, bahkan pelaku usahanya sendiri terlalu percaya pada bahasa marketing. Padahal, papan nama bertuliskan “Syariah” tidak membuat sebuah entitas kebal dari salah kelola, apalagi kebal dari kejahatan pihak ketiga. Ia tetap bisnis yang dijalankan manusia dengan segala keterbatasan dan potensi kelalaiannya.</p>
<h5>Bahaya Otoritarianisme Simbolik</h5>
<p>Yang lebih mengkhawatirkan, serangan terhadap label ini menyimpan bahaya laten. Jika logika publik terus dibiarkan bahwa label harus disalahkan atau bahkan dilarang karena ada kegagalan praktik, kita sedang membuka pintu menuju otoritarianisme simbolik.</p>
<p>Mari berandai-andai, jika ada sayur busuk di supermarket premium, apakah label “organik” harus dihapus? Jika ada pabrik “ramah lingkungan” mencemari sungai, apakah konsep hijau harus dibuang? Jika jamu tidak manjur, apakah tradisi pengobatan herbal harus dilarang? Tentu tidak. Kegagalan oknum tidak membatalkan validitas sebuah konsep.</p>
<p>Negara dan masyarakat yang sehat seharusnya fokus mengontrol perilaku, bukan mengontrol bahasa. Yang harus diperketat adalah penegakan hukum terhadap penipuan dan audit bisnis yang transparan, bukan menjadi polisi label.</p>
<p>Kasus PT. DSI mestinya menjadi pelajaran mahal, bukan bahan olok-olok yang salah alamat. Bagi industri keuangan syariah ini alarm keras untuk memperkuat <em>governance</em>, audit, dan <em>due diligence</em> agar tidak menjadi mangsa predator bisnis.</p>
<p>Bagi publik mari bersikap lebih adil dan cerdas. Stigma terhadap kata “Syariah” hanya akan mengaburkan fakta hukum dan melemahkan diskursus. Hormati label sebagai identitas tetapi tuntutlah transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai bukti nilai.</p>
<p>Pada akhirnya yang paling penting bukanlah tulisan di papan nama, melainkan integritas pengelolaan dan keamanan dana umat. Itu inti ekonomi syariah dan itu pula yang harus terus kita perjuangkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignleft wp-image-2162 " src="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana.jpeg" alt="Aidil Heryana" width="138" height="189" srcset="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana.jpeg 864w, https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Aidil-Heryana-768x1052.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 138px) 100vw, 138px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis:<br />
<strong>Aidil Heryana, </strong><br />
Pegiat Ekonomi Syariah dan Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah<br />
Universitas PTIQ Jakarta</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/penyimpangan-manajemen-di-dana-syariah-harusnya-jangan-dipandang-sebagai-kegagalan-sistem-syariah/">Dana Syariah Indonesia: Saat Vendor Menipu, Mengapa Label “Syariah” yang Diadili?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zakat, Negara dan Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural</title>
		<link>https://bermedia.id/zakat-negara-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bermedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 07:49:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bermedia.id/?p=2156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermedia.id &#8211; Kemiskinan masih menjadi persoalan fundamental dalam pembangunan Indonesia. Meski berbagai indikator makro menunjukkan perbaikan—pertumbuhan ekonomi relatif stabil, inflasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/zakat-negara-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural/">Zakat, Negara dan Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Bermedia.id"><strong>Bermedia.id</strong></a> &#8211; Kemiskinan masih menjadi persoalan fundamental dalam pembangunan Indonesia. Meski berbagai indikator makro menunjukkan perbaikan—pertumbuhan ekonomi relatif stabil, inflasi terkendali, dan angka kemiskinan nasional menurun—realitas di lapangan menunjukkan bahwa jutaan masyarakat masih hidup dalam kondisi rentan. Lebih dari itu, sebagian besar kemiskinan yang ada bersifat struktural, bukan sekadar kemiskinan sementara akibat krisis atau guncangan ekonomi.</p>
<p>Kemiskinan struktural merujuk pada kondisi ketika individu atau kelompok miskin terjebak dalam sistem sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang membatasi akses mereka terhadap sumber daya produktif. Keterbatasan pendidikan, akses permodalan yang sempit, lapangan kerja yang tidak layak, serta ketimpangan wilayah membuat kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam situasi seperti ini, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk mengangkat masyarakat miskin keluar dari jerat kemiskinan.</p>
<p>Di tengah tantangan tersebut, zakat—sebagai instrumen ekonomi dalam Islam—menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial yang dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktural dalam distribusi kekayaan.</p>
<h5>Kemiskinan sebagai Masalah Distribusi</h5>
<p>Ekonomi syariah memandang kemiskinan bukan semata akibat rendahnya produktivitas individu, melainkan sebagai tanda adanya ketimpangan distribusi kekayaan dan kesempatan. Islam tidak menolak akumulasi harta, tetapi menolak ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang sementara sebagian besar masyarakat tersisih dari proses ekonomi.</p>
<p>Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an yang menekankan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Dengan kata lain, Islam sejak awal telah meletakkan dasar bahwa persoalan kemiskinan harus diselesaikan melalui mekanisme struktural, bukan semata pendekatan karitatif (kedermawanan).</p>
<p>Zakat hadir sebagai instrumen yang memaksa terjadinya redistribusi kekayaan. Ia bukan pilihan sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada harta. Dalam kerangka ini, fakir dan miskin bukan penerima belas kasihan, tetapi pemilik hak atas sebagian harta orang-orang yang mampu. Konsep ini membedakan zakat dari filantropi konvensional dan menempatkannya sebagai bagian dari sistem ekonomi.</p>
<h5>Zakat sebagai Instrumen Ekonomi, Bukan Sekadar Amal</h5>
<p>Sayangnya, praktik zakat di masyarakat masih sering dipahami secara sempit sebagai kegiatan amal sesaat. Penyaluran zakat identik dengan pembagian sembako, santunan tunai, atau bantuan musiman yang sifatnya konsumtif. Pendekatan ini memang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama dalam situasi darurat, tetapi tidak cukup untuk mengatasi kemiskinan struktural.</p>
<p>Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi. Artinya, zakat tidak hanya mengurangi beban hidup sementara, tetapi juga mendorong perubahan posisi ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Di sinilah konsep zakat produktif menjadi sangat relevan.</p>
<p>Zakat produktif diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi penerima zakat, misalnya melalui pembiayaan usaha mikro tanpa riba, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan kewirausahaan, serta penguatan akses pasar. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya habis dikonsumsi, tetapi diputar kembali dalam kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan.</p>
<p>Pendekatan semacam ini sejalan dengan tujuan utama zakat dalam ekonomi syariah, yaitu menciptakan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan jangka panjang. Mustahik tidak diposisikan sebagai objek bantuan, melainkan sebagai subjek pembangunan.</p>
<h5>Memutus Rantai Kemiskinan Struktural</h5>
<p>Kemiskinan struktural sulit diputus karena menyangkut berbagai aspek yang saling terkait. Keluarga miskin cenderung memiliki akses pendidikan yang rendah, sehingga hanya bisa masuk ke sektor pekerjaan informal dengan upah minim. Keterbatasan pendapatan membuat mereka tidak mampu menabung atau berinvestasi, sementara akses terhadap kredit formal sering tertutup karena tidak memiliki agunan.</p>
<p>Zakat, jika dikelola secara strategis, dapat masuk ke celah-celah struktural ini. Melalui skema pembiayaan mikro syariah, zakat dapat menyediakan modal usaha bagi masyarakat miskin tanpa beban bunga. Melalui program pendidikan dan pelatihan, zakat dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari kelompok rentan. Dengan demikian, zakat berkontribusi langsung dalam memperbaiki struktur ekonomi yang timpang.</p>
<p>Pengalaman sejumlah lembaga pengelola zakat menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan mampu meningkatkan pendapatan mustahik secara signifikan. Bahkan, dalam jangka panjang, tidak sedikit penerima zakat yang berhasil keluar dari kemiskinan dan berubah status menjadi muzaki. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi sebagai alat mobilitas sosial, bukan sekadar alat bantuan sosial.</p>
<h5>Sinergi Zakat dan Peran Negara</h5>
<p>Dalam ekonomi syariah, tanggung jawab pengentasan kemiskinan tidak dibebankan pada individu semata. Negara memiliki peran sentral dalam menciptakan sistem yang adil dan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Zakat, dalam konteks ini, tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran negara, melainkan untuk melengkapinya.</p>
<p>Di Indonesia, negara telah menjalankan berbagai program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Namun, kompleksitas kemiskinan struktural membuat sebagian kelompok masyarakat masih luput dari jangkauan program pemerintah. Zakat dapat berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang lebih fleksibel dan berbasis komunitas.</p>
<p>Potensi zakat nasional sangat besar, tetapi realisasi penghimpunannya masih jauh dari optimal. Padahal, jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan kebijakan publik, zakat dapat menjadi sumber pendanaan sosial yang signifikan. Sinergi antara negara dan lembaga zakat menjadi kunci agar zakat tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.</p>
<h5>Mengoreksi Paradigma Pembangunan</h5>
<p>Ekonomi syariah juga menawarkan kritik terhadap paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang tinggi tidak otomatis menurunkan kemiskinan jika tidak disertai dengan distribusi yang adil. Bahkan, dalam banyak kasus, pertumbuhan justru memperlebar kesenjangan.</p>
<p>Zakat berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kecenderungan tersebut. Ia memastikan bahwa sebagian hasil pertumbuhan ekonomi mengalir kepada kelompok yang paling lemah. Dengan demikian, zakat membantu menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial—dua hal yang sering dipertentangkan dalam ekonomi konvensional.</p>
<h5>Penutup</h5>
<p>Mengentaskan kemiskinan struktural membutuhkan pendekatan yang menyentuh akar persoalan. Ia tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantuan sesaat atau pertumbuhan ekonomi semata. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat menawarkan solusi yang bersifat struktural, berkelanjutan, dan berkeadilan.</p>
<p>Zakat bukan solusi tunggal, tetapi ia merupakan instrumen strategis yang dapat memperkuat upaya negara dan masyarakat dalam membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif. Ketika zakat dikelola secara amanah, produktif, dan terintegrasi, ia tidak hanya membantu orang miskin bertahan hidup, tetapi juga memberi mereka peluang untuk keluar dari kemiskinan secara bermartabat.</p>
<p>Pada akhirnya, zakat mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya tentang angka dan statistik, melainkan tentang manusia. Tentang bagaimana sistem ekonomi memberi ruang bagi setiap warga untuk hidup layak. Dalam konteks Indonesia hari ini, zakat layak ditempatkan sebagai bagian penting dari ikhtiar bersama mengakhiri kemiskinan struktural dan mewujudkan keadilan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignleft wp-image-2157 " src="https://bermedia.id/wp-content/uploads/2026/01/Foto-Profile-e1769240587346.jpeg" alt="Subhan Akbar" width="127" height="157" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis:<br />
<strong>Subhan Akbar</strong><br />
Mahasiswa Magister Ekonomi <a href="http://SEBI.ac.id">IAI SEBI</a></p>
<p>Artikel <a href="https://bermedia.id/zakat-negara-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural/">Zakat, Negara dan Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bermedia.id">Bermedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
